SULSEL  

Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp46 Miliar

Bea Cukai
Bea Cukai Makassar memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di Lapangan KPPBC TMP B Makassar, Selasa (15/9/2026).

MAKASSAR — Bea Cukai Makassar memusnahkan barang ilegal hasil 123 penindakan sepanjang 2025 hingga Juli 2026. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp46,05 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp30,04 miliar.

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) itu berlangsung di Kantor Bea Cukai Makassar, Selasa (15/9/2026). Rokok ilegal mendominasi barang hasil penindakan, dengan jumlah mencapai 28.513.260 batang.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian akhir dari proses penanganan barang hasil penindakan yang telah mendapat persetujuan sesuai ketentuan.

“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai con protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal guna melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh,” ujar Krisna dalam konferensi pers.

Rokok ilegal mendominasi hasil penindakan

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Makassar mengamankan 635 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek. Petugas juga menyita 1.168 barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, dan mainan, serta 35 unit handphone.

Total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp46.055.236.100. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan ditaksir sebesar Rp30.044.794.361.

Bea Cukai Makassar juga menyelesaikan enam kasus melalui denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Total denda dari enam kasus tersebut mencapai Rp307.637.000.

Pemusnahan berlangsung di Makassar dan Barru

Pemusnahan secara seremonial berlangsung di Lapangan KPPBC TMP B Makassar. Petugas kemudian melaksanakan pemusnahan utama di PT Mitra Hijau Asia Barru, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Petugas menghancurkan dan membakar barang-barang tersebut menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran. Pengelola selanjutnya menangani sisa pemusnahan sesuai ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.

Krisna menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan barang ilegal membutuhkan kerja sama lintas instansi. Bea Cukai Makassar melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, instansi teknis, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha, serta masyarakat.

Bea Cukai ajak masyarakat laporkan rokok ilegal

Krisna mengimbau masyarakat mematuhi peraturan kepabeanan dan cukai serta ikut memberantas peredaran rokok ilegal. Ia juga meminta warga melaporkan dugaan pelanggaran kepada Kantor Bea dan Cukai terdekat.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui narahubung 08114000212 atau akun Instagram @beacukaimakassar. Bea Cukai Makassar berharap sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan terus menguat agar pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai berjalan optimal.