MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran mengungkap 10 perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Agustus-September 2026. Polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka dan menyita 18.905 liter BBM jenis Biosolar serta Pertalite.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan tersebut menjadi perhatian kepolisian karena menyangkut penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia memerintahkan jajarannya menindak tegas para pelaku.
“Tersangka ada 17 orang. Total barang bukti biosolar 12.542 liter, pertalite 6.363 liter (total 18.905 liter),” kata Djuhandhani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (14/9/2026).
Selain BBM, polisi menyita 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, 12 plat nomor kendaraan, dan dua mesin pompa hisap.
Polisi ungkap modus tangki modifikasi hingga penampungan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengungkap dua perkara dengan dua tersangka. Polisi menduga pelaku memodifikasi tangki kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita dua mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam plat nomor polisi, satu pompa sedot, dan tiga barcode MyPertamina yang digunakan untuk pengisian BBM di SPBU.
Direktorat Polairud Polda Sulsel kemudian mengungkap dua perkara di Kota Makassar dengan empat tersangka. Polisi menduga pelaku menampung BBM subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali tanpa izin.
Barang bukti pengungkapan tersebut meliputi delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, 150 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite, lima drum berisi 1.000 liter solar, serta satu jeriken berisi 20 liter Pertalite.
Polres jajaran ungkap enam perkara
Polres Parepare mengungkap dua perkara dengan dua tersangka. Polisi menduga pelaku menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Barang bukti yang disita berupa dua mobil, 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, dan 18 barcode MyPertamina.
Di Toraja Utara, polisi mengungkap satu perkara dengan satu tersangka. Polisi menyita satu mobil tangki berisi 400 liter solar yang diduga pelaku angkut tanpa izin dari pihak berwenang.
Polres Wajo mengungkap satu perkara dengan enam tersangka. Polisi menduga pelaku menampung dan memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal. Penyidik menyita tujuh mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam plat nomor kendaraan, dan satu mesin pompa.
Sementara itu, Polres Bulukumba mengungkap satu perkara dengan satu tersangka. Polisi menyita satu mobil, 25 jeriken berisi 825 liter Pertalite, 25 jeriken berisi 750 liter solar, dua jeriken berisi 20 liter Pertalite, 53 jeriken kosong, dan satu alat penghisap BBM.
Polres Kepulauan Selayar juga mengungkap satu perkara dengan satu tersangka. Polisi menduga pelaku menampung dan menjual kembali BBM bersubsidi secara ilegal dengan harga tinggi. Dalam perkara ini, polisi menyita 2.600 liter solar.
Ancaman pidana enam tahun penjara
Djuhandhani mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebelumnya, Polda Sulsel juga mengungkap perkara peredaran BBM ilegal dengan menyita kapal tanker dan puluhan truk.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM.
Pengungkapan ini menegaskan langkah Polda Sulsel dan jajaran dalam menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, sekaligus mengamankan distribusi bahan bakar yang diperuntukkan bagi masyarakat. (*)






