DEMAK โ Polisi akhirnya menangkap pria yang diduga terlibat dalam pembunuhan dan pembakaran seorang wanita di sebuah pos ronda di tepi Jalan Raya Purwodadi-Semarang, Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian, tersangka ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan. Ia disebut pernah terlibat pembunuhan di Kabupaten Pati pada 2004, atau sekitar 22 tahun lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Anwar Nasir membenarkan latar belakang tersangka tersebut.
“(Pelaku) Residivis pembunuhan terhadap orang pada tahun 2004 di Pati, Jateng,” kata Anwar, dilansir detikJateng, Kamis (3/9/2026).
Tersangka diketahui berinisial BI, seorang pria berusia 53 tahun yang beralamat di Jombang, Jawa Timur. Polisi menyebut BI berstatus sudah menikah.
“Inisial BI, 53 tahun, alamat Jombang, Jatim, kawin. Nanti selanjutnya rilis oleh Polres Demak ya,” ujar Anwar.
BI ditangkap setelah polisi melacak keberadaannya hingga ke tempat persembunyian di wilayah Mangkang, Kota Semarang. Penangkapan dilakukan tim gabungan Polda Jawa Tengah pada Kamis dini hari.
Anwar mengatakan tersangka diamankan di sebuah rumah di Jalan Plumbon 1, Mangkang, Semarang, sekitar pukul 01.15 WIB.
“(Penangkapan) di rumah pelarian tersangka di Jalan Plumbon 1 Mangkang Semarang pada Kamis, 3 September 2026 pukul 01.15 WIB,” ungkapnya.
Penangkapan tersebut menjadi titik penting dalam penyelidikan kasus kematian wanita yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di pos ronda kawasan Kebonagung, Demak.
Polisi masih akan mendalami rangkaian peristiwa serta dugaan keterlibatan BI dalam kasus tersebut. Informasi lebih lengkap mengenai motif, kronologi pembunuhan, dan barang bukti yang diamankan dijadwalkan disampaikan Polres Demak melalui konferensi pers.
Hingga konferensi pers digelar, BI masih berstatus tersangka dan proses hukum terhadapnya terus berjalan. (*)






