91 Napi di Sulsel Bebas di Hari Kemerdekaan, 5.448 Dapat Remisi

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan saat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Makassar, Senin (17/8/2026).
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan saat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Makassar, Senin (17/8/2026).

MAKASSAR โ€“ Ada kemerdekaan yang dirayakan dengan kibaran bendera. Ada pula yang dirasakan lewat langkah pertama meninggalkan tembok penjara.

Bagi 91 narapidana di Sulawesi Selatan, 17 Agustus 2026 menjadi hari yang tak mudah dilupakan. Bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, mereka akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana II.

Di balik kebebasan itu, ada ribuan warga binaan lainnya yang juga mendapat kesempatan memperpendek masa pidana.

Total 5.448 narapidana di Sulsel menerima remisi pada momentum kemerdekaan tahun ini.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulsel, Jalan Rutan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (17/8/2026).

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memimpin langsung penyerahan remisi kepada sejumlah perwakilan warga binaan.

Bagi Andi Sudirman, remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana. Di dalamnya ada proses pembinaan dan penilaian terhadap perilaku warga binaan selama menjalani hukuman.

โ€œKita atas nama pemerintah provinsi, mewakili warga kita mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden melalui Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memberikan remisi kepada warga di Lapas dan Rutan di Sulsel,โ€ kata Andi Sudirman.

Ia mengatakan setiap warga binaan yang menerima remisi harus memenuhi sejumlah kriteria.

Mereka yang mendapatkan pengurangan masa pidana dinilai telah menunjukkan proses pembinaan yang layak diapresiasi.

Andi Sudirman berharap pembinaan di Lapas dan Rutan tidak sekadar membuat warga binaan menyelesaikan masa hukuman.

Lebih dari itu, pembinaan diharapkan mampu membentuk karakter dan keterampilan agar mereka memiliki bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.

โ€œTentu ada kriteria penilaiannya dan pasti bahwa kita tentu mengucapkan selamat bagi mereka yang mendapatkan remisi sehingga bisa kemudian jadi keberkahan 17 Agustus,โ€ ujarnya.

91 Orang Pulang ke Rumah

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel Mulyadi mengungkapkan, dari 5.448 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 5.357 orang mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana I.

Pengurangan masa pidana yang diterima berkisar satu hingga lima bulan.

Sebanyak 452 orang mendapat remisi satu bulan, 1.213 orang dua bulan, 1.869 orang tiga bulan, 1.001 orang empat bulan, dan 607 orang lima bulan.

Sementara 91 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana II.

Remisi itu membuat mereka langsung bebas.

โ€œAda 5.000 orang lebih dapat remisi. Yang bebas hari ini 91 orang se-Sulawesi Selatan,โ€ ungkap Mulyadi.

Rinciannya, lima orang memperoleh remisi satu bulan, 22 orang dua bulan, 29 orang tiga bulan, 18 orang empat bulan, 14 orang lima bulan, dan empat orang enam bulan.

Namun, kesempatan itu tidak datang begitu saja.

Mulyadi menjelaskan, remisi diberikan setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di antaranya berperilaku baik, tidak menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir, serta mengikuti program pembinaan dengan baik.

โ€œBerperilaku baik dalam program pembinaan yang dilakukan di Lapas atau Rutan dan tidak tercatat melakukan pelanggaran selama waktu pembinaan,โ€ jelasnya.

2.483 Napi Belum Memenuhi Syarat

Di balik 5.448 narapidana yang menerima remisi, masih ada ribuan lainnya yang belum mendapat pengurangan masa pidana.

Data Ditjenpas mencatat sebanyak 5.705 narapidana sebelumnya diusulkan menerima remisi umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Namun, sebanyak 2.483 narapidana dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

Beberapa di antaranya karena masa pidana belum mencapai enam bulan dan persoalan administrasi lainnya.

Untuk narapidana dengan perkara khusus, penerima remisi terdiri atas 118 orang kasus korupsi, 2.203 orang kasus narkotika, serta dua orang kasus perdagangan manusia.

โ€œBeragam, ada kasus narkotika, pidana umum, ada pelanggar lalu lintas, pencurian,โ€ kata Mulyadi.

Sementara itu, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sulawesi Selatan hingga 16 Agustus 2026 mencapai 10.945 orang.

Terdiri atas 8.188 narapidana dan 2.757 tahanan.

Selain itu, terdapat 68 anak binaan yang menjalani pembinaan dalam sistem pemasyarakatan di Sulsel.

Bagi 91 orang yang hari itu melangkah keluar dari Lapas, kemerdekaan bukan lagi sekadar upacara dan kibaran merah putih.

Kemerdekaan hadir dalam bentuk pintu yang terbuka. (*)

Dalam bentuk pelukan keluarga.

Dan dalam kesempatan kedua untuk pulang membawa

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis

Wartawan: Andi, Editor: Andi