PANGKEP โ Langkah dua remaja berinisial R (19) dan H (18) berujung di tangan polisi setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV membongkar dugaan aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.
Keduanya diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pangkep pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Abdul Halim Lau mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor.
โDengan adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi pencurian, anggota Tim URC Polres Pangkep langsung bergerak melakukan penyelidikan kepada para pelaku,โ kata Abdul Halim, Kamis malam.
Polisi kemudian bergerak menelusuri sejumlah rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman tersebut, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada identitas R dan H. Keduanya kemudian diamankan di Jalan A. Muri Daeng Lulu, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Pangkep.
Abdul Halim mengungkapkan, kedua remaja tersebut diduga mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor.
Salah seorang kemudian masuk ke teras rumah untuk mengambil sepeda motor. Sementara rekannya diduga menunggu di luar.
โYang satu masuk ke dalam teras rumah, yang satunya menunggu. Setelah motor itu diambil dari teras rumah, dibawa keluar, kemudian ditonda dengan menggunakan kaki,โ jelasnya.
Aksi tersebut diduga berlangsung pada malam hari ketika suasana di sekitar rumah korban sedang sepi.
Namun, gerak-gerik keduanya diduga terekam kamera pengawas. Rekaman itulah yang kemudian menjadi salah satu petunjuk polisi dalam mengungkap identitas mereka.
Polisi tidak berhenti sampai di situ. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain dan dugaan pencurian di lokasi berbeda.
Abdul Halim menyebut, dari pemeriksaan sementara, terdapat indikasi adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang diduga melibatkan lebih dari dua orang.
โSelain TKP yang satu, ada juga TKP yang kedua. TKP yang kedua ini menurut mereka, dia melebihi dari dua orang. Untuk sementara kita masih melakukan penyelidikan yang lebih maksimal,โ ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Yamaha Fino warna merah yang diduga merupakan hasil curian serta satu unit Honda Scoopy warna hitam.
Kedua remaja tersebut kini harus berurusan dengan hukum. Kebebasan yang sebelumnya mereka nikmati harus terhenti setelah polisi mengamankan keduanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya serta menelusuri lokasi pencurian lain yang diduga berkaitan dengan kedua remaja tersebut.(*)
Wartawan: Andi, Editor: Andi






