User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

Mangkir dan Menghilang, Dosen UNM Terduga Pelecehan Seksual Resmi Masuk DPO

๐Ÿ“ Kasus Dugaan Pelecehan Dosen Unm Makassar

MAKASSAR โ€” Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial Khaeruddin menandai babak baru dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa.

 

Namun, langkah ini justru memunculkan pertanyaan publik terkait ketegasan dan pengawasan aparat penegak hukum.

 

Polda Sulawesi Selatan resmi menerbitkan surat DPO terhadap Khaeruddin pada 19 Desember 2025, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan menghilang di tengah proses hukum.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

 

โ€œIya, betul. Surat DPO diterbitkan tertanggal 19 Desember 2025, seperti yang beredar,โ€ ujar Didik kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

 

Surat penetapan DPO itu bernomor DPO/01/XII/RES.1.24./2025/Ditres PPA dan PPO. Penerbitan DPO menandai kegagalan penyidik menghadirkan tersangka dalam tahapan krusial penegakan hukum.

 

Sebelumnya, penahanan Khaeruddin sempat ditangguhkan dengan alasan sakit. Namun, saat proses pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, tersangka tidak memenuhi panggilan dan tidak ditemukan di alamat domisilinya di Kabupaten Bone.

 

โ€œPenahanannya ditangguhkan karena sakit. Saat mau tahap dua, yang bersangkutan tidak datang. Dijemput penyidik juga tidak ada,โ€ kata Kompol Zaki Sungkar, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel.

 

Situasi tersebut menuai kritik dari pendamping hukum korban, Mirayati Amin, yang menilai lemahnya pengawasan terhadap tersangka menjadi celah serius dalam proses hukum.

 

โ€œSetelah dua kali dipanggil jaksa, tersangka mengaku sakit dan pulang ke Bone. Setelah itu tidak ada lagi kabar. Keberadaannya bahkan tidak diketahui keluarga maupun penasihat hukumnya,โ€ ujar Mirayati.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan, di mana seorang dosen diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswa.

Kegagalan menghadirkan tersangka dinilai melukai rasa keadilan korban dan berpotensi mencoreng citra penegakan hukum.

 

Publik juga mempertanyakan alasan penangguhan penahanan yang dinilai minim pengawasan, meski risiko pelarian dalam kasus pelecehan seksual dinilai dapat diprediksi sejak awal.

 

Sejumlah aktivis pendidikan mendesak Polda Sulsel tidak berhenti pada penerbitan status DPO semata, melainkan segera melakukan penangkapan secara cepat, transparan, dan akuntabel.

 

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum: apakah negara benar-benar hadir melindungi korban, atau justru memberi ruang bagi tersangka menghindari pertanggungjawaban hukum.

 

Publik kini menanti langkah konkret, bukan sekadar pernyataan.

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Globe