SULSEL – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memaparkan capaian kinerja sepanjang 2023 melalui refleksi akhir tahun yang digelar pada Jumat (29/12/2023). Laporan tersebut mencakup realisasi anggaran, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga penanganan perkara pidana umum dan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukumnya.
Kepala Kejati Sulsel saat itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan refleksi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat. Melalui pemaparan kinerja, kejaksaan memberikan gambaran mengenai penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan tugas penegakan hukum selama satu tahun.
Dalam laporan itu, Kejati Sulsel mencatat pagu anggaran 2023 sebesar Rp293,83 miliar. Hingga 29 Desember 2023, realisasi anggaran mencapai Rp281,59 miliar atau sekitar 96,30 persen dari total alokasi.
Capaian tersebut meliputi anggaran Kejati Sulsel, Kejaksaan Negeri (Kejari), serta Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilayah Sulawesi Selatan. Anggaran itu digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.
“DIPA dan penyerapan anggaran tahun 2023 meliputi belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal untuk seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebesar Rp. 293.835.326.00,– dengan perincian. Kejati Sulsel sebesar Rp. 79.431.548.000,– dan Kejari/Cabjari sebesar Rp. 214.403.778.000,–, “kata Leonard Eben Ezerd, kepada Journalist Independent. Com.
Realisasi Anggaran Tembus 96,30 Persen
Berdasarkan rincian laporan kinerja yang dipublikasikan, pagu anggaran Kejati Sulsel pada 2023 mencapai Rp79,43 miliar. Sementara itu, alokasi anggaran untuk Kejari dan Cabjari di wilayah Sulawesi Selatan mencapai Rp214,40 miliar.
Hingga 29 Desember 2023, Kejati Sulsel merealisasikan anggaran sebesar Rp76,22 miliar atau 95,96 persen dari pagunya. Kejari mencatat realisasi Rp179,19 miliar atau 95,97 persen, sedangkan Cabjari membukukan penyerapan Rp26,18 miliar atau 94,57 persen.
Secara keseluruhan, realisasi tersebut mencapai Rp281.597.301.149 dari pagu Rp293.835.326.000. Artinya, masih terdapat anggaran sekitar Rp12,24 miliar yang belum terserap hingga tanggal pelaporan.
Angka penyerapan anggaran menjadi salah satu indikator pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran. Namun, tingkat penyerapan yang tinggi tidak dengan sendirinya menggambarkan kualitas seluruh program. Evaluasi tetap perlu melihat kesesuaian belanja dengan perencanaan, pencapaian target, serta manfaat kegiatan bagi masyarakat.
Karena itu, laporan realisasi anggaran perlu dibaca bersama capaian bidang-bidang lain di lingkungan kejaksaan. Informasi mengenai penanganan perkara, pelayanan hukum, dan pengawasan menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran lebih utuh tentang pelaksanaan tugas institusi.
PNBP Lampaui Target Tahunan
Selain realisasi belanja, Kejati Sulsel melaporkan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang melampaui target pada 2023.
PNBP yang disampaikan dalam laporan tersebut berasal dari sejumlah sumber, antara lain uang pengganti perkara tindak pidana korupsi, uang pengganti yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, sewa rumah dinas, dan denda tilang.
Laporan capaian kinerja yang dipublikasikan pada akhir Desember 2023 mencatat realisasi PNBP sebesar Rp21.344.565.667. Jumlah tersebut melampaui target estimasi pendapatan sebesar Rp18.144.105.000 atau mencapai 117,64 persen.
Capaian di atas target tersebut menunjukkan penerimaan yang dilaporkan Kejati Sulsel dan jajarannya lebih besar daripada estimasi awal. Meski demikian, setiap sumber penerimaan memiliki dasar dan mekanisme penyetoran yang berbeda sehingga pencatatannya perlu mengikuti ketentuan keuangan negara.
Dalam konteks uang pengganti perkara korupsi, penerimaan berkaitan dengan pelaksanaan putusan dan pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, denda tilang dan penerimaan lain harus dicatat berdasarkan mekanisme resmi yang berlaku.
Transparansi mengenai asal penerimaan, nilai yang disetorkan, dan realisasi terhadap target penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Data tersebut juga membantu masyarakat menilai hasil kerja institusi secara lebih terukur.
Ribuan Perkara Masuk Penanganan Pidana Umum
Dalam bidang pidana umum, Kejati Sulsel dan jajaran melaporkan penanganan perkara melalui beberapa tahapan proses hukum. Data yang disampaikan mencakup 8.364 perkara pada tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 6.314 perkara tahap I, dan 5.975 perkara tahap II.
Selain itu, laporan mencatat 4.554 perkara pada tahap eksekusi, 487 perkara banding, serta 723 perkara kasasi.
Setiap angka tersebut menggambarkan tahapan penanganan perkara yang berbeda. SPDP berkaitan dengan pemberitahuan dimulainya penyidikan, sedangkan tahap I merujuk pada penyerahan berkas perkara untuk diteliti jaksa. Tahap II umumnya berlangsung ketika penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Adapun eksekusi berkaitan dengan pelaksanaan putusan yang telah memenuhi persyaratan hukum untuk dilaksanakan. Banding dan kasasi merupakan upaya hukum yang memiliki prosedur serta kewenangan pemeriksaan berbeda.
Oleh karena itu, angka pada setiap tahapan tidak dapat dijumlahkan begitu saja untuk menentukan jumlah perkara unik yang ditangani. Satu perkara dapat tercatat dalam beberapa tahapan sepanjang proses hukum berjalan.
Penyelidikan Korupsi Capai 104 Perkara
Pada bidang tindak pidana khusus, Kejati Sulsel melaporkan pelaksanaan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 104 perkara sepanjang periode yang disampaikan.
Rinciannya terdiri atas delapan perkara di Kejati Sulsel, 83 perkara di jajaran Kejari, dan 13 perkara di Cabjari. Data tersebut menggambarkan aktivitas penyelidikan yang dilaporkan masing-masing satuan kerja.
Penyelidikan merupakan tahap awal untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dapat ditingkatkan ke proses penyidikan. Karena itu, jumlah perkara yang diselidiki tidak otomatis menunjukkan jumlah perkara yang telah terbukti sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam penanganan korupsi, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan. Penetapan status hukum seseorang maupun pembuktian tindak pidana tetap bergantung pada proses yang dijalankan aparat penegak hukum dan pemeriksaan di pengadilan sesuai kewenangannya.
Kejaksaan sendiri memiliki tugas dan wewenang di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kerangka kelembagaan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Komitmen Pelayanan dan Tata Kelola
Dalam refleksi akhir tahun tersebut, Leonard juga memaparkan pelaksanaan tugas bidang intelijen, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, serta pengawasan. Bidang-bidang tersebut melengkapi fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum, pendampingan hukum negara, dan pengawasan internal.
Menutup pemaparannya, Leonard menyampaikan ucapan Natal dan Tahun Baru 2024. Ia juga menegaskan harapan agar Kejati Sulsel beserta jajarannya terus berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat melalui empat pilar pembangunan.
“Selamat Natal Dan Tahun Baru 2024, “tutup Leonard Eben Ezerd.
Refleksi akhir tahun itu menjadi kesempatan bagi Kejati Sulsel untuk menyampaikan capaian institusi sekaligus memperlihatkan sejumlah indikator pelaksanaan tugas sepanjang 2023. Realisasi anggaran, penerimaan negara, dan data penanganan perkara menjadi bagian dari informasi yang dapat digunakan masyarakat untuk menilai kinerja lembaga.
Ke depan, keterbukaan data dan evaluasi terhadap hasil kerja tetap diperlukan agar capaian administratif sejalan dengan kualitas pelayanan hukum. Akuntabilitas tidak hanya bergantung pada angka yang dilaporkan, tetapi juga pada konsistensi pelaksanaan tugas, kepastian hukum, serta manfaat yang dirasakan masyarakat Sulawesi Selatan.






