Pasca Penahanan di Rutan Polda Sulsel, Eks Bupati Husniah Drop dan Sempat Dibawa ke Rumah Sakit

Journalist Independent
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

Journalist Independent, MAKASSAR – Kondisi kesehatan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menurun selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia bahkan sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis setelah kondisinya dilaporkan drop.

Akibat kondisi tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menunda pemeriksaan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan keterangan palsu dan penggelapan dokumen yang dilaporkan mantan suaminya, Khaerul Aco. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan Kamis, 29 Oktober 2026, diundur menjadi 5 November mendatang.

Penundaan pemeriksaan itu terjadi ketika Husniah masih menjalani penahanan dalam perkara dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan demikian, mantan orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut kini menghadapi proses hukum dalam dua perkara berbeda yang ditangani melalui jalur penyidikan terpisah.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan kondisi kesehatan Husniah mengalami penurunan sehingga pemeriksaan lanjutan belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

Didik menjelaskan, penetapan Husniah sebagai tersangka dalam laporan mantan suaminya telah dilakukan penyidik pada pekan sebelumnya. Status hukum tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Husniah.

“Jadi terkait dengan penetapan tersangka Saudara HT, ini sudah ditetapkan tersangka minggu kemarin,” kata Didik di Kota Makassar, Jumat (30/10/2026).

Menurut Didik, penyidik sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan Husniah sebagai tersangka pada Kamis, 29 Oktober 2026. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana setelah kuasa hukum menyampaikan bahwa kondisi kesehatan kliennya sedang menurun.

Penyidik kemudian melakukan pengecekan kesehatan untuk memastikan kondisi Husniah sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan. Hasil pengecekan tersebut menunjukkan bahwa mantan Bupati Gowa itu memang sedang mengalami gangguan kesehatan.

“Kemudian dijadwalkan hari Kamis kemarin untuk dilakukan pemeriksaan. Tetapi kemarin dari pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa kondisi kesehatan dari HT lagi drop. Kemudian sudah kita cek ke rumah sakit, memang lagi sakit,” tuturnya.

Setelah menerima pemberitahuan tersebut, penyidik memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan karena kondisi Husniah dinilai belum memungkinkan untuk memberikan keterangan.

Baca Juga  Ratusan Motor Disita di Makassar, Polisi Temukan Anak Panah Diduga untuk Tawuran

Kuasa hukum kemudian mengajukan permintaan agar pemeriksaan dijadwalkan kembali pada 5 November 2026. Permintaan tersebut disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel sebagai dasar penjadwalan ulang.

“Jadi hari Kamis kemarin dibatalkan, kemudian permintaan dari kuasa hukum akan dilaksanakan atau permintaannya yaitu tanggal 5 November,” ujarnya.

Didik menegaskan, pemeriksaan terhadap Husniah berkaitan dengan laporan Khaerul Aco dan sepenuhnya ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel. Perkara tersebut tidak berkaitan langsung dengan penyidikan dugaan korupsi PBG yang sebelumnya menjerat Husniah.

“Iya, di Krimum. Jadi rencananya kita jadwalkan ulang tapi dari pihak HT meminta tanggal 5 November nanti untuk pemeriksaannya,” jelasnya.

Perjalanan Laporan Mantan Suami

Laporan terhadap Husniah memiliki perjalanan cukup panjang sebelum akhirnya meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka. Perkara tersebut bermula ketika Khaerul Aco mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada 10 Juli 2026.

Dalam laporan tersebut, Khaerul turut mengadukan dua orang lainnya terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan dokumen dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Makassar.

Laporan itu berkaitan dengan persoalan hukum yang muncul dalam proses perceraian keduanya. Khaerul kemudian meminta kepolisian menyelidiki dugaan perbuatan yang dilaporkannya agar memperoleh kejelasan hukum.

Penyidik mulai menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa Khaerul Aco pada 29 Juli 2026. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali keterangan pelapor sekaligus mendalami sejumlah hal yang menjadi dasar pengaduan.

Perkembangan penanganan perkara berlanjut setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada 10 Agustus 2026. Penerbitan surat tersebut menandai peningkatan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menuju penyidikan.

Dua hari setelahnya, tepatnya 12 Agustus 2026, Khaerul kembali menjalani pemeriksaan lanjutan untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.

Sementara itu, Husniah juga pernah memenuhi panggilan penyidik terkait laporan tersebut. Ia menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel pada 21 Agustus 2026, dengan proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 17.00 WITA.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan laporan mantan suaminya. Namun, proses penanganan perkara terus berjalan hingga akhirnya penyidik menetapkan Husniah sebagai tersangka pada Oktober 2026.

Baca Juga  Owner Arisan Online JAK Diduga Hina Member di Media Sosial, Korban Minta Polrestabes Makassar Bertindak

Penetapan tersangka tersebut membuat Husniah harus menjalani pemeriksaan lanjutan untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan Khaerul.

Masih Ditahan dalam Perkara Korupsi PBG

Di tengah perkembangan perkara laporan mantan suaminya, Husniah sebelumnya telah lebih dahulu berhadapan dengan proses hukum dalam dugaan korupsi PBG di Kabupaten Gowa.

Perkara korupsi tersebut menjadi alasan Husniah berada di Rutan Polda Sulsel ketika penyidik Ditreskrimum hendak melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara lainnya.

Dalam perkembangan penyidikan kasus PBG, aparat penegak hukum sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa pada 21 September 2026.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan. Sebanyak lima kotak barang turut dibawa untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Perkembangan kasus tersebut kemudian diumumkan Kortas Tipidkor Polri pada 25 September 2026 melalui keterangan yang disampaikan Brigjen Robertus. Penanganannya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Husniah.

Hingga akhirnya, pada 26 Oktober 2026, Husniah menjalani penahanan di Rutan Polda Sulsel dalam perkara tersebut. Penahanan itu membuat ruang geraknya terbatas ketika penyidik Ditreskrimum membutuhkan keterangannya dalam perkara laporan Khaerul Aco.

Didik memastikan penurunan kondisi kesehatan Husniah tidak membuat status penahanannya berubah menjadi pembantaran. Ia menyebut mantan Bupati Gowa tersebut telah kembali berada di dalam sel setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan medis.

“Iya, HT kan ditahan di Rutan Polda dia sekarang. Sudah ada di sel lagi, di tahanan,” tegas Didik.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan terhadap Husniah dilakukan setelah kuasa hukum menyampaikan bahwa kondisi kliennya sedang mengalami penurunan.

“Dari kemarin sudah dicek memang lagi sakit, cuman dirawat, dilakukan perawatan di rumah sakit,” katanya.

Didik juga membantah jika tindakan medis yang dijalani Husniah merupakan bagian dari mekanisme pembantaran penahanan. Menurutnya, pemeriksaan dan perawatan tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka memang sedang menurun.

Baca Juga  Kapolda Sulsel Ajak Orang Tua Awasi Anak di Tengah Maraknya Perang Kelompok di Makassar

“Enggak (sampai dibantarkan), kemarin cuman dicek, tapi memang lagi sakit, bukan pembantaran. Dilakukan pengecekan. Tidak dibantarkan, masih di dalam (ditahan),” tandasnya.

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Selain meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, pihak kuasa hukum Husniah juga disebut telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.

Permohonan tersebut sebelumnya dikaitkan dengan kondisi kesehatan Husniah yang disebut mengalami gangguan lambung akut. Pihak kuasa hukum menilai kondisi kesehatan kliennya perlu menjadi pertimbangan dalam proses penahanan.

Namun, hingga Jumat, 30 Oktober 2026, belum ada keputusan yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Husniah masih menjalani penahanan di Rutan Polda Sulsel.

“Belum, belum. Belum ada penangguhan. Jadi tetap dilakukan penahanan,” beber Didik.

Meski demikian, Didik mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan administrasi permohonan penangguhan tersebut. Ia menyebut perlu melakukan pengecekan kembali kepada penyidik yang menangani perkara.

“Sudah ada masuk. Nanti kita cek ulang apakah sudah masuk atau belum. Tadi belum sempat saya tanyakan ke pihak penyidik, nanti kita sampaikan kembali apakah sudah ada pengajuan untuk penangguhan atau belum,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga belum menyampaikan secara terperinci penyakit yang dialami Husniah. Didik hanya memastikan bahwa kondisi mantan Bupati Gowa tersebut memang sedang menurun berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.

“Ya pokoknya lagi drop, penyakitnya lah. Kalau rinciannya saya tidak tahu penyakitnya,” terangnya.

Di sisi lain, penyidik Ditreskrimum tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Husniah setelah jadwal sebelumnya tertunda. Pemeriksaan pada 5 November 2026 mendatang akan difokuskan pada perkara dugaan keterangan palsu dan penggelapan dokumen berdasarkan laporan Khaerul Aco.

Didik menegaskan, penundaan pemeriksaan sebelumnya dilakukan atas permintaan kuasa hukum setelah kondisi kesehatan Husniah diketahui belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

“Yang jelas, pemeriksaan hari Kamis kemarin dilakukan penundaan atas dasar permintaan dari kuasa hukumnya dan setelah dilakukan pengecekan di rumah sakit memang kondisinya lagi drop dan belum bisa dilakukan pemeriksaan. Permintaan dari kuasa hukum dilakukan tanggal 5 November,” pungkasnya. (MA)