Journalist Independent, SURABAYA – Ribuan kartu SIM, belasan telepon seluler, dan sebuah komputer rakitan menjadi barang bukti dalam pengungkapan bisnis ilegal yang diduga memasok akun WhatsApp dan Telegram untuk jaringan perjudian daring di Kamboja.
Polisi menduga praktik ini tidak hanya memperjualbelikan akun, tetapi juga menyediakan layanan penyebaran iklan judi secara otomatis kepada banyak nomor telepon sekaligus.
Polda Jawa Timur menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan data kependudukan milik orang lain untuk mengaktifkan kartu SIM, membuat akun digital, kemudian menjualnya kepada pihak yang membutuhkan.
Bisnis tersebut disebut telah berjalan sejak 2023. Dalam perkembangannya, DS juga diduga menawarkan jasa promosi perjudian daring sejak November 2025. Polisi mengungkap adanya dugaan hubungan langsung antara tersangka dan administrator jaringan perjudian di Kamboja, dengan nilai transaksi yang disebut mencapai Rp1 miliar.
Pengungkapan ini memperlihatkan bagaimana data pribadi yang semestinya dilindungi dapat disalahgunakan untuk membangun ekosistem kejahatan digital. Akun komunikasi yang dijual dengan harga relatif murah berpotensi digunakan untuk berbagai aktivitas ilegal, termasuk promosi perjudian yang menyasar masyarakat melalui pesan instan.
Ribuan Akun Dijual Mulai Rp500, Polisi Sita 6.000 Kartu SIM
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri menjelaskan, salah satu modus yang digunakan DS adalah mendaftarkan kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik orang lain.
Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengaktifkan nomor telepon yang digunakan dalam pembuatan akun WhatsApp dan Telegram. Setelah berhasil dibuat, akun-akun itu diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga yang berbeda-beda.
Akun WhatsApp ditawarkan dengan harga Rp500 hingga Rp5.000 per akun. Sementara itu, akun Telegram dijual dengan kisaran Rp1.000 sampai Rp3.000.
“Data milik orang lain digunakan untuk registrasi kartu SIM, kemudian akun WhatsApp dan Telegram diperjualbelikan,” kata Daniel.
Dari kegiatan jual beli akun tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta. Meski harga setiap akun terbilang rendah, jumlah akun yang diperdagangkan memungkinkan bisnis tersebut menghasilkan pendapatan dalam jumlah besar.
Penyidik menyita sekitar 6.000 kartu SIM dari operator XL, Axis, dan By.U. Selain itu, polisi mengamankan 13 telepon seluler dan satu unit komputer rakitan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Barang bukti lainnya berupa dokumen mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi turut diamankan untuk membantu penyidik menelusuri aliran dana serta hubungan antara tersangka dan pihak lain.
Keberadaan ribuan kartu SIM tersebut menjadi salah satu petunjuk penting untuk mengungkap skala aktivitas yang dijalankan DS. Penyidik masih perlu mendalami asal-usul data kependudukan yang digunakan, jumlah akun yang telah terjual, serta pihak-pihak yang membeli akun tersebut.
Penyalahgunaan NIK dan nomor KK juga menimbulkan risiko bagi masyarakat yang datanya digunakan tanpa izin. Identitas seseorang bisa dimanfaatkan untuk mendaftarkan layanan komunikasi tanpa sepengetahuannya, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan ketika nomor tersebut digunakan dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menyerahkan informasi kependudukan kepada pihak lain.
Ia menegaskan, NIK dan nomor KK tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum. Imbauan tersebut menjadi penting karena data pribadi dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi.
Layanan Iklan Judi Otomatis Diduga Terhubung Jaringan Kamboja
Selain memperdagangkan akun komunikasi, DS diduga mengembangkan layanan penyebaran iklan perjudian daring sejak November 2025. Modus kedua ini memungkinkan pelanggan mengirimkan materi promosi judi beserta daftar nomor telepon yang menjadi sasaran.
Menurut hasil penyidikan, tersangka menggunakan perangkat lunak berbasis situs web sengmanda.com untuk menjalankan layanan tersebut. Sistem itu dirancang agar pesan promosi dapat dikirimkan secara otomatis dan massal melalui WhatsApp.
Cara kerja tersebut berbeda dari pengiriman pesan secara manual. Dengan memanfaatkan sistem otomatis, materi promosi dapat disebarkan kepada banyak nomor dalam waktu yang lebih singkat. Pola ini berpotensi memperluas jangkauan iklan perjudian tanpa mengharuskan pengirim menghubungi setiap penerima satu per satu.
Bagi jaringan perjudian daring, akun komunikasi dalam jumlah besar dapat menjadi sarana untuk menjalankan aktivitas promosi. Penggunaan banyak akun juga berpotensi mempersulit penelusuran apabila akun-akun tersebut terus berganti atau menggunakan identitas yang bukan milik penggunanya.
Namun, sejauh ini, informasi yang disampaikan kepolisian belum merinci jumlah pelanggan layanan promosi tersebut, banyaknya pesan yang telah dikirim, maupun jumlah masyarakat yang menjadi sasaran. Hal-hal itu masih menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri dalam pengembangan perkara.
Penyidik juga mengungkap dugaan kerja sama langsung antara DS dan administrator jaringan perjudian daring yang beroperasi di Kamboja. Nilai transaksi dalam bisnis yang berkaitan dengan jaringan tersebut disebut mencapai Rp1 miliar.
Angka itu menunjukkan nilai transaksi yang tengah didalami penyidik, tetapi tidak serta-merta berarti seluruhnya merupakan keuntungan pribadi tersangka. Polisi masih perlu menguraikan aliran dana, bentuk transaksi, serta peran setiap pihak yang diduga terlibat.
Keterkaitan dengan jaringan di luar negeri membuat pengembangan perkara ini tidak hanya berfokus pada penjual akun di Indonesia. Penyidik juga perlu menelusuri pihak yang memesan akun, penerima layanan promosi, dan kemungkinan adanya pelaku lain yang menjalankan fungsi serupa.
Polda Jatim belum mengungkap secara terperinci identitas administrator jaringan di Kamboja maupun mekanisme kerja sama yang diduga berlangsung. Karena itu, hubungan tersebut masih harus dipandang sebagai dugaan yang sedang diselidiki, bukan kesimpulan hukum terhadap seluruh pihak yang disebut terlibat.
Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Telusuri Aset Tersangka
Atas dugaan perbuatannya, DS dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perjudian.
Daniel menyebut ancaman hukuman berdasarkan ketentuan UU ITE yang disangkakan dapat mencapai 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Sementara itu, ketentuan lain yang turut disangkakan memiliki ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Besarnya ancaman pidana tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem elektronik, pemanfaatan data pribadi, dan aktivitas yang berhubungan dengan perjudian. Penerapan pasal serta hukuman akhir akan bergantung pada pembuktian dalam proses hukum.
Penyitaan komputer, telepon seluler, kartu SIM, dan dokumen transaksi menjadi bagian dari upaya penyidik membangun rangkaian bukti. Data elektronik yang tersimpan dalam perangkat dapat membantu mengidentifikasi komunikasi, aktivitas transaksi, dan kemungkinan hubungan dengan pihak lain.
Polda Jatim juga membentuk tim khusus untuk menelusuri aset milik tersangka. Langkah ini dilakukan bersamaan dengan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Penelusuran aset menjadi penting untuk mengetahui apakah keuntungan dari aktivitas tersebut dialihkan ke rekening lain, digunakan membeli aset, atau melibatkan pihak yang membantu menjalankan bisnis. Meski demikian, belum ada perincian mengenai aset yang telah ditemukan maupun jumlah dana yang berhasil diamankan.
Polisi membuka layanan pengaduan terkait perkara tersebut melalui nomor 08811043007. Masyarakat yang merasa data kependudukannya disalahgunakan atau memiliki informasi yang relevan dapat memanfaatkan saluran tersebut untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan data pribadi tidak hanya berkaitan dengan kebocoran informasi, tetapi juga dengan kemungkinan identitas seseorang digunakan untuk mengaktifkan layanan komunikasi dan mendukung aktivitas ilegal.
Masyarakat perlu membatasi pemberian salinan dokumen kependudukan kepada pihak yang tidak jelas, menjaga kerahasiaan informasi identitas, serta memeriksa tujuan penggunaan data sebelum menyerahkannya.
Di sisi lain, pengungkapan perkara ini akan dinilai dari kemampuan penyidik menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pihak yang berada di balik perdagangan akun maupun layanan iklan perjudian. Penindakan terhadap tersangka menjadi salah satu tahap awal, sedangkan pembongkaran jaringan yang lebih luas membutuhkan pembuktian mengenai peran setiap pihak.
Polda Jatim masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan sejauh mana bisnis tersebut beroperasi, siapa saja yang memperoleh manfaat, dan bagaimana data pribadi masyarakat dapat masuk ke dalam rantai aktivitas perjudian daring.
Dengan ribuan kartu SIM yang telah disita dan dugaan transaksi bernilai besar, perkara DS menjadi sorotan dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan identitas digital serta promosi perjudian melalui aplikasi komunikasi. (*)






