JournalistIndependent, MAKASSAR – Dugaan praktik jual beli kamar untuk kebutuhan pertemuan pribadi antara warga binaan dan pengunjung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI. Tarif penggunaan kamar tersebut bahkan dilaporkan mencapai Rp200 ribu per jam.
Aduan mengenai dugaan praktik tersebut diungkap anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Kelas I Makassar, Jumat (30/10/2026).
Selain dugaan transaksi penggunaan kamar atau bilik asmara, Meity juga menerima laporan mengenai dugaan penyalahgunaan telepon seluler di lingkungan rutan. Penggunaan handphone oleh warga binaan disebut memiliki tarif hingga Rp500 ribu.
Dua persoalan tersebut menjadi perhatian Meity karena berkaitan langsung dengan pengawasan tata kelola lembaga pemasyarakatan. Namun, dia menegaskan bahwa seluruh informasi yang diterimanya masih sebatas aduan dan membutuhkan penelusuran lebih lanjut.
Aduan Bilik Asmara hingga Tarif Penggunaan Handphone
Meity mengungkapkan, informasi mengenai dugaan jual beli kamar di dalam rutan bukan pertama kali diterimanya. Sejumlah pihak disebut telah menyampaikan laporan tersebut sebelum dirinya melakukan peninjauan langsung.
“Terkait bilik asmara, karena juga ada aduan menjual kamar di sini, ada beberapa sempat ke saya,” ujar Meity, Jumat (30/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Meity kemudian melihat secara langsung sejumlah bagian di dalam Rutan Kelas I Makassar. Dia juga memperhatikan aktivitas warga binaan bersama pengunjung yang datang untuk melakukan kunjungan.
Peninjauan itu dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi pelayanan kunjungan serta aktivitas yang berlangsung di lingkungan rutan.
“Saya tadi melihat situasi dari apa namanya, beberapa ada warga binaan dan ada pengunjungnya, testimoni seperti apa,” tukasnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai nominal transaksi yang dilaporkan, Meity menyebut adanya aduan penggunaan kamar dengan tarif mencapai Rp200 ribu. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai dugaan praktik penyewaan atau penggunaan handphone dengan tarif yang lebih tinggi.
“Yang diadukan, kalau ada yang 200 ribu, gitu kan, kemudian juga handphone, Rp500 ribu, nah ini jadi apa evaluasi, bahan evaluasi dulu,” ungkapnya.
Menurut Meity, informasi mengenai nominal tersebut perlu menjadi perhatian serius pengelola rutan. Apalagi, penggunaan fasilitas maupun perangkat komunikasi oleh warga binaan semestinya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, dia tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan laporan yang diterimanya. Setiap informasi harus diperiksa melalui klarifikasi, penelusuran, serta pencocokan dengan kondisi sebenarnya.
Meity Belum Menemukan Praktik yang Diadukan
Meity menegaskan, keberadaan laporan masyarakat tidak serta-merta membuktikan bahwa dugaan praktik jual beli kamar benar-benar berlangsung di Rutan Kelas I Makassar.
Selama melakukan sidak, dia mengaku belum menyaksikan secara langsung aktivitas sebagaimana yang dilaporkan sejumlah pihak. Karena itu, diperlukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Dan kita juga tidak bisa mencerna ya, 100 persen kita mengiyakan, selama kita belum melihat kejadian yang sebenarnya,” katanya.
Untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap, Meity berencana berkomunikasi dengan Kepala Rutan Kelas I Makassar, Yohanes Dias Sanyoto. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai berbagai laporan yang berkembang.
“Untuk itu saya sementara akan berdiskusi dengan Pak Kalapas dan mudah-mudahan semua dalam on the track, on the rule, tidak ada sesuatu yang bisa merusak,” tuturnya.
Dia menjelaskan, sidak sengaja dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pengelola rutan. Cara tersebut dipilih agar dirinya dapat melihat kondisi lapangan tanpa persiapan khusus dari pihak yang menjadi objek pengawasan.
Dengan demikian, hasil peninjauan diharapkan memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai aktivitas warga binaan, pelayanan kunjungan, serta penerapan aturan di dalam rutan.
“Belum (ada temuan). Saya jauh ini masih ya saya masih on the track ya, karena juga saya datang pun tidak memberitahukan beliau, karena saya ingin melihat apakah sudah ada atau belum di sini,” tegas mantan anggota DPRD Sulsel ini.
Meity juga mengingatkan agar berbagai informasi yang beredar tidak langsung diterima sebagai kebenaran sebelum dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, setiap laporan harus diuji melalui fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.
“Apakah hanya isu? Karena kita tidak bisa juga langsung semua pemberitaan-pemberitaan itu kita bisa serap dengan baik,” jelasnya.
Aduan Rutan Makassar Bakal Dibawa ke Pansus Pemasyarakatan
Lebih lanjut, Meity menyebut hasil peninjauan dan berbagai aduan yang diterimanya akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan di tingkat DPR RI.
Sebagai anggota panitia khusus (pansus) pemasyarakatan, dia berencana menghimpun informasi mengenai kondisi rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di sejumlah daerah.
Menurutnya, pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan tidak cukup hanya dilakukan pada satu lokasi. Gambaran kondisi dari beberapa daerah diperlukan untuk mengetahui persoalan yang muncul sekaligus mengevaluasi penerapan aturan.
Di Sulawesi Selatan, peninjauan tersebut tidak hanya menyasar Rutan Kelas I Makassar. Meity juga menyebut Rutan Kabupaten Gowa dan sejumlah wilayah lainnya sebagai bagian dari bahan perbandingan.
“Nanti itu, karena saya juga termasuk dalam pansus pemasyarakatan, kami akan menarik kesimpulan bahwa di Sulsel itu bukan hanya hutan Kelas 1 Makassar, tapi ada juga rutan apa, yang di Gowa masih ada, jadi saya akan memberikan sampel di Sulsel, jadi rujukan kita di rutan seperti apa,” terangnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai, pengumpulan data dari sejumlah rutan diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Hasil peninjauan di Sulawesi Selatan nantinya juga akan dibandingkan dengan kondisi lembaga pemasyarakatan di provinsi lain. Langkah tersebut diharapkan membantu DPR memperoleh bahan evaluasi yang lebih komprehensif.
Dengan perbandingan tersebut, berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan dapat menjadi bahan pembahasan dalam upaya memperbaiki tata kelola pemasyarakatan.
DPR Ingatkan Pengelolaan Rutan Harus Sesuai Aturan
Meity menegaskan, rumah tahanan merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi penitipan orang-orang yang sedang menjalani proses hukum.
Karena itu, seluruh aktivitas di dalam rutan harus berada dalam pengawasan dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Pengelola juga memiliki tanggung jawab memastikan tidak ada penyimpangan yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.
Dia menilai, pengawasan terhadap fasilitas, pelayanan kunjungan, serta penggunaan perangkat komunikasi perlu menjadi bagian dari evaluasi pengelolaan rutan.
Menurutnya, lembaga pemasyarakatan harus dijaga bersama karena keberadaannya merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum. Pengawasan dari DPR RI juga menjadi salah satu bentuk pelaksanaan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Cuma kita hanya menjaga, ini rumah adalah rumah kita, ini yang harus kita jaga, seperti apa kondisinya itu, tentunya anggota DPR RI, ini merupakan pengawasan dan kewajiban saya untuk datang,” tandasnya.
Meity berharap pengelolaan Rutan Kelas I Makassar tetap berjalan sesuai aturan dan tidak terdapat praktik yang dapat mencederai fungsi lembaga pemasyarakatan.
Hingga sidak pada Jumat (30/10/2026), dugaan jual beli kamar dengan tarif Rp200 ribu per jam serta penggunaan handphone dengan tarif Rp500 ribu masih berstatus sebagai aduan.
Meity menyatakan akan mendalami informasi tersebut melalui komunikasi dengan pihak pengelola rutan. Hasil penelusuran nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kebenaran laporan sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi DPR RI dalam mengawasi penyelenggaraan pemasyarakatan. (MA)






