KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka ke-9 Kasus Bea Cukai, Namanya Disebut Terima Rp30 Miliar

Journalist Independent
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Journalist Independent, JAKARTA – Pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan semakin melebar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka, setelah namanya beberapa kali muncul dalam persidangan perkara suap yang melibatkan perusahaan ekspedisi Blueray Cargo.

Pejabat tersebut adalah Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai fungsional madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapannya sebagai tersangka menambah jumlah pihak yang dijerat dalam perkara tersebut menjadi sembilan orang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Ahmad Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026. Informasi tersebut disampaikan pada Jumat, 30 Oktober 2026.

“Ditetapkan sebagai tersangka per September 2026,” kata Budi.

Penetapan Ahmad Dedi menjadi perhatian karena sebelumnya pemilik Blueray Cargo, John Field, mengungkapkan adanya pemberian uang Rp30 miliar kepada sosok yang disebut sebagai Dedi Congor. Pengakuan itu disampaikan dalam persidangan perkara suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut keterangan John Field, uang tersebut diberikan secara bertahap selama enam bulan dengan nilai Rp5 miliar setiap bulan. Pengakuan tersebut menjadi salah satu informasi yang kini mendapat perhatian dalam perkembangan pengusutan perkara di lingkungan Bea Cukai.

Meski demikian, dugaan penerimaan uang tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan. Penetapan sebagai tersangka bukan merupakan putusan bersalah.

Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Pemanggilan Ulang

Sebelum status tersangkanya diumumkan, Ahmad Dedi tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia seharusnya menjalani pemeriksaan pada 22 September dan 9 Oktober 2026, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit.

KPK memastikan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Bea Cukai tersebut. Penyidik membutuhkan keterangannya untuk memperjelas aliran uang dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga  Masih Mangkir, KPK Tunggu Kehadiran Nusron Wahid dalam Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap ATR/BPN

Budi meminta Ahmad Dedi bersikap kooperatif ketika kembali dipanggil. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran perkara secara menyeluruh.

“Prinsipnya, pemeriksaan dan permintaan keterangan dilakukan untuk membantu pengungkapan perkara secara komprehensif,” jelas Budi.

Nama Ahmad Dedi sebenarnya bukan kali pertama muncul dalam proses hukum kasus ini. Pada 18 September 2026, ia pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Orlando Hamonangan Sianipar, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menggali informasi mengenai goodie bag yang diterima sejumlah pihak. Ahmad Dedi mengaku belum pernah membuka tas yang dipersoalkan tersebut. Ia juga membantah menerima uang dari Blueray Cargo.

Namun, keterangan berbeda disampaikan John Field dalam persidangan lainnya. Pemilik perusahaan ekspedisi itu mengaku menyerahkan uang Rp30 miliar kepada Dedi Congor melalui setoran rutin selama enam bulan.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu didalami penyidik untuk memastikan konstruksi perkara dan menguji dugaan aliran dana kepada pejabat Bea Cukai.

Sebelum Ahmad Dedi, KPK juga telah menetapkan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Bea Cukai Gatot Heroe sebagai tersangka pada Agustus 2026. Dengan tambahan dua nama tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini mencapai sembilan orang.

Pengusutan Merembet ke Dugaan Korupsi Cukai Rokok

Perkembangan kasus Bea Cukai tidak hanya berhenti pada dugaan suap pengurusan importasi barang. KPK kini juga mendalami dugaan korupsi pengurusan pita cukai rokok yang menyeret nama perusahaan besar, termasuk PT Djarum.

Dalam perkara tersebut, KPK memperkirakan potensi kerugian keuangan negara mencapai triliunan rupiah. Namun, angka tersebut masih berupa perhitungan awal dan belum menjadi hasil penghitungan final.

Baca Juga  Oknum Sales Mitsubishi Bosowa Makassar Dinilai Rugikan Customer Gegara SRUT 2,5 Juta

Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti dan mendalami berbagai temuan untuk memastikan besaran kerugian negara serta konstruksi perkara.

“Untuk hitungan awal di angka triliunan,” ujarnya, Kamis, 29 Oktober 2026.

Besarnya potensi kerugian tersebut membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Kendati demikian, KPK belum memastikan pasal yang akan digunakan karena proses penyidikan masih berjalan.

Pengembangan perkara ini ditandai dengan penggeledahan kantor pusat PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan pada Oktober 2026.

Dari kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruh temuan tersebut dibawa untuk dianalisis lebih lanjut guna menelusuri mekanisme pengurusan pita cukai dan dugaan praktik korupsi yang terjadi.

KPK juga membuka kemungkinan memanggil jajaran petinggi PT Djarum untuk dimintai keterangan terkait hasil penggeledahan. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap siapa saja pihak yang akan diperiksa.

Pihak PT Djarum melalui Corporate Communication Senior Manager Group, Budi Darmawan, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Perusahaan juga menyatakan siap bersikap kooperatif.

“Kami menghormati dan menaati hukum,” katanya.

Rangkaian pengusutan ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada Februari 2026. Pada tahap awal, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan Sianipar, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Rizal merupakan pejabat yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan sekaligus Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dalam keterangan perkara. Sementara Sisprian merupakan Kasubdit Intelijen dan Orlando bertugas sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan. Tiga tersangka lainnya berasal dari Blueray Cargo.

Baca Juga  Resmob Polres Pangkep Berhasil Ringkus Dua Remaja Terduga Pencuri Motor

Penyidikan kemudian berkembang setelah KPK menemukan uang sekitar Rp5,19 miliar dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Februari 2026. Temuan tersebut mengantarkan penyidik menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai, sebagai tersangka.

John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, telah divonis tiga tahun penjara serta denda Rp300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara perkara sejumlah pejabat Bea Cukai masih berproses di pengadilan.

Pada Maret 2026, KPK juga mulai memeriksa sejumlah pengusaha rokok untuk mendalami mekanisme pengurusan cukai dan dugaan pemberian uang kepada oknum pejabat. Pemeriksaan itu dilakukan setelah penyidik menemukan dokumen saat menggeledah kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai.

Dokumen tersebut memuat sejumlah nama pengusaha rokok yang kemudian dipanggil sebagai saksi. Penggeledahan terbaru di kantor PT Djarum menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang kini diarahkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengurusan pita cukai.

Dengan penetapan Ahmad Dedi sebagai tersangka dan munculnya dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah dalam perkara cukai rokok, pengusutan di tubuh Bea Cukai memasuki babak baru.

KPK masih harus membuktikan hubungan antarperkara, aliran dana, serta tanggung jawab setiap pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. (*)