AHY Pertanyakan Keamanan Privasi Rakyat Usai Dugaan Penyadapan Komunikasi Prabowo Terungkap

Journalist Independent
AHY Dorong Transformasi Kota Hadapi Urbanisasi Menuju Indonesia Emas 2045
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mendorong transformasi perkotaan untuk menghadapi urbanisasi.

Journalist Independent, JAKARTA – Dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai keamanan privasi masyarakat Indonesia.

Jika komunikasi kepala negara saja diduga bisa ditembus, bagaimana perlindungan terhadap data dan percakapan warga biasa?

Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) setelah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri.

AHY menilai perkara ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran teknis di bidang teknologi informasi semata. Dugaan penyadapan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi mengancam keamanan negara, hak privasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Melalui pernyataan di akun media sosial X pribadinya, Rabu (4/11/2026), AHY menyampaikan kecaman terhadap praktik penyadapan yang diduga dilakukan di luar prosedur hukum.

“Saya mengecam keras dugaan penyadapan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah,” tulis AHY.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan kepolisian, sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Cakupan sasaran yang luas tersebut membuat persoalan ini menjadi perhatian serius. Sebab, penyadapan tanpa mekanisme hukum berpotensi mengancam kebebasan komunikasi dan kehidupan demokrasi.

AHY juga meminta aparat penegak hukum membuka secara terang siapa saja yang menjadi target operasi, pihak yang memberikan perintah, hingga tujuan penggunaan informasi hasil penyadapan.

“Publik berhak tahu siapa yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan,” tegasnya.

AHY Dukung Pengusutan hingga Dugaan Makar

Selain meminta transparansi, AHY menyatakan dukungannya terhadap Presiden Prabowo dan Polri untuk mengungkap perkara tersebut sampai tuntas.

Baca Juga  Profil 3 Jenderal Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Ia mengingatkan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh membedakan pihak yang terlibat berdasarkan jabatan maupun kedudukan.

AHY juga menanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara mengenai kemungkinan adanya unsur makar dalam perkara tersebut. Menurut dia, seluruh kemungkinan harus ditelusuri penyidik dengan cermat berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

“Kami mendukung aparat mendalami seluruh kemungkinan secara objektif. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya berkembang setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan, peretasan, dan penghapusan data elektronik secara melawan hukum.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Inisial tersebut merujuk pada mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mantan Kadiv Hubinter Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 332 KUHP terkait akses ilegal dan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan mencapai 10 tahun penjara.

Bagi AHY, pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum untuk memastikan perlindungan komunikasi masyarakat benar-benar berjalan. Sebab, keamanan privasi bukan hanya menyangkut pejabat negara, melainkan hak setiap warga yang harus dijamin oleh hukum. (*)