Praperadilan Kedua Mantan Pj Gubernur, Ahli Kejati Ungkap Aturan Alat Bukti dan Penetapan Tersangka

Journalist Independent
Guru Besar Unsoed, Prof. Hibnu Nugroho, memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan kedua Bahtiar Baharuddin di PN Makassar, Rabu (4/11/2026).
Guru Besar Unsoed, Prof. Hibnu Nugroho, memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan kedua Bahtiar Baharuddin di PN Makassar, Rabu (4/11/2026). (Ist)

Journalist Independent, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., untuk memperkuat argumentasi hukum dalam menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (4/11/2026), ahli hukum acara pidana tersebut memberikan penjelasan mengenai batas kewenangan hakim praperadilan, keabsahan alat bukti, hingga persoalan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Persidangan perkara Nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks itu berlangsung di Ruang Sidang Dr. H. Harifin A. Tumpa dan dipimpin Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H.

Bahtiar selaku Pemohon kembali menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.

Gugatan tersebut menjadi upaya praperadilan kedua setelah sebelumnya status tersangkanya pernah dibatalkan melalui putusan praperadilan.

Dalam persidangan kali ini, Kejati Sulsel selaku Termohon tidak hanya menyerahkan sejumlah alat bukti surat, tetapi juga menghadirkan ahli dan saksi untuk mendukung argumentasi hukumnya.

Selain Prof. Hibnu Nugroho yang memberikan keterangan secara virtual, tim jaksa turut menghadirkan dua saksi dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, yakni Muhammad Tasbi dan Irfan Hasan.

Sementara itu, pihak Pemohon hadir melalui empat orang dari tim pembela hukum Law Firm Massagus Farisi dan Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin dan Partner.

Dalam keterangannya, Prof. Hibnu menguraikan ketentuan hukum acara pidana yang mengatur ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.

Ia merujuk Pasal 160 ayat (3) KUHAP dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 untuk menjelaskan batas pengajuan praperadilan terhadap objek yang sama.

Baca Juga  Putra Petinggi Pesantren Assadiyah Wajo Diduga Gauli Anak Dibawah Umur, Korban Alami Trauma Usai Video Beredar

“Objek praperadilan berupa upaya paksa seperti penetapan tersangka hanya boleh diajukan satu kali untuk hal yang sama dan tidak boleh berulang guna memberikan kepastian hukum serta mencegah proses penyidikan terus-menerus diganggu oleh upaya hukum yang berulang,” kata Prof Hibnu.

Menurutnya, praperadilan merupakan instrumen pengawasan terhadap aspek administrasi penyidikan. Pemeriksaan yang dilakukan hakim dalam perkara tersebut lebih menitikberatkan pada pengujian formalitas tindakan penyidik, bukan membedah keseluruhan materi perkara.

Ia menjelaskan, penilaian mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana serta hubungan antara alat bukti dan perbuatan yang disangkakan merupakan bagian dari pemeriksaan pokok perkara.

Karena itu, menurut ahli, pembuktian mengenai kedudukan seseorang sebagai pelaku maupun kekuatan materiil alat bukti seharusnya diuji dalam persidangan perkara pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Prof. Hibnu juga memberikan pandangan mengenai putusan praperadilan pertama yang sebelumnya membatalkan penetapan tersangka Bahtiar Baharuddin.

Ia menilai putusan tersebut bersifat prematur karena ketika itu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP belum diterbitkan. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik tidak sah.

Ahli juga menjelaskan bahwa selama putusan praperadilan sebelumnya tidak memerintahkan pembatalan alat bukti maupun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum, dokumen penyidikan dan alat bukti tersebut tetap dapat digunakan sebagai landasan proses penyidikan selanjutnya berdasarkan asas strict id.

Penjelasan lainnya berkaitan dengan penerbitan Sprindik baru oleh penyidik. Menurut Prof. Hibnu, penerbitan surat perintah tersebut menjadi dasar administratif baru bagi penyidik untuk melanjutkan dan mengembangkan pemeriksaan terhadap perkara yang sedang ditangani.

Dengan adanya Sprindik baru, keterangan saksi maupun dokumen yang sebelumnya pernah diperiksa atau disita dapat kembali digunakan sebagai alat bukti sepanjang dilakukan melalui prosedur yang sah dan mempunyai relevansi dengan tindak pidana yang disangkakan.

Baca Juga  Dosen UIM Dilaporkan ke Polisi Usai Ludahi Kasir Swalayan di Makassar

Ia juga menegaskan bahwa hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kuat atau lemahnya suatu alat bukti. Kewenangan hakim dalam pemeriksaan praperadilan terbatas pada pengujian keabsahan formal proses memperoleh alat bukti tersebut.

Persoalan lain yang turut dijelaskan ahli dalam persidangan menyangkut kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara. Prof. Hibnu menyebut LHP yang diterbitkan BPKP maupun Inspektorat dapat digunakan sebagai alat bukti surat dalam proses penanganan perkara pidana.

Ia menerangkan bahwa meskipun terdapat putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan BPK dalam menyatakan kerugian negara, hasil penghitungan dari lembaga lain seperti BPKP tetap dapat diajukan dalam proses pembuktian.

Menurutnya, penilaian terhadap kekuatan pembuktian hasil penghitungan tersebut merupakan kewenangan hakim yang memeriksa perkara pokok. Dengan demikian, persoalan nilai pembuktian LHP tidak seharusnya diputuskan melalui pemeriksaan praperadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan bagian dari upaya Termohon membantah keberatan yang diajukan pihak Bahtiar Baharuddin.

“Paparan komprehensif dari Prof. Hibnu Nugroho serta kesaksian tim penyidik di persidangan hari ini mempertegas bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel telah sah sesuai prosedur hukum,” ujar Soetarmi di Makassar, Rabu (4/11/2026).

Dikatakan Soetarmi, penjelasan ahli hukum acara pidana dan keterangan para penyidik menjadi bagian dari pembuktian Kejati Sulsel untuk mempertahankan argumentasi hukum dalam menghadapi permohonan praperadilan tersebut.

Setelah mendengarkan pendapat ahli dan keterangan saksi dari pihak Termohon, persidangan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara tim pembela Pemohon dan kuasa hukum Termohon.

Hakim Tunggal Arwana kemudian menetapkan sidang lanjutan berlangsung pada Kamis (5/11/2026). Agenda berikutnya adalah pemeriksaan bukti tambahan yang akan disampaikan oleh masing-masing pihak sebelum hakim melanjutkan tahapan pemeriksaan perkara praperadilan tersebut. (MA)

Baca Juga  Organisasi Pemuda Desak Kejati Sulsel Tuntaskan Kasus Bibit Nanas Jelang Praperadilan Eks Pj Gubernur