Journalist Independent, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto belum mencabut tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo. Pemerintah saat ini baru mengambil langkah memberhentikan sementara Listyo dari jabatan tersebut setelah namanya terseret kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap presiden.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, hingga Rabu (4/11/2026), belum ada keputusan pencabutan tanda kehormatan yang sebelumnya dianugerahkan kepada Listyo.
Menurut Prasetyo, keputusan yang telah diambil Presiden Prabowo baru berkaitan dengan pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala KSP. Adapun status tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna masih belum berubah.
“Belum, belum (dicabut tanda kehormatan). Sementara kita berhentikan dahulu sebagai KSP,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Pemberhentian tersebut telah dituangkan dalam keputusan presiden yang ditandatangani Prabowo. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Ariyo yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris presiden RI akan menjalankan tugas tersebut untuk sementara waktu hingga ada keputusan lebih lanjut mengenai posisi kepala KSP.
Keputusan memberhentikan Listyo muncul setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Selasa (3/11/2026).
Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan penyadapan yang diselidiki berkaitan dengan komunikasi Presiden Prabowo. Perkembangan perkara ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan pemberian tanda kehormatan negara kepada Listyo.
Sebelumnya, Prabowo menganugerahkan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Listyo dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 1 Oktober 2026.
Penganugerahan itu didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85/TK/Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas jasa Listyo di bidang kepolisian serta kontribusinya dalam berbagai bidang yang dinilai bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Dalam pertimbangan pemberian penghargaan, jasa dan pengabdian penerima disebut diakui secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Namun, status Listyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan kini membuat pemberian tanda kehormatan tersebut menjadi sorotan. Publik mempertanyakan apakah penghargaan yang telah diterimanya akan tetap dipertahankan atau dievaluasi oleh pemerintah.
Hingga pernyataan Prasetyo disampaikan, pemerintah belum mengumumkan keputusan untuk mencabut Bintang Mahaputera Adipurna tersebut. Pemerintah juga belum menjelaskan apakah akan ada evaluasi khusus terhadap tanda kehormatan yang telah diberikan kepada Listyo.
Pemerintah Minta Tunggu Hasil Penyidikan
Selain menjelaskan status tanda kehormatan, Prasetyo turut menanggapi dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Ia menyebut sistem pengamanan berlapis telah diterapkan di lingkungan presiden maupun pemerintahan.
Meski demikian, menurut Prasetyo, sistem pengamanan tersebut tidak sepenuhnya menutup kemungkinan adanya celah teknis. Celah itu dinilai dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan penyadapan melalui perangkat elektronik.
Prasetyo mengaku belum mengetahui secara terperinci isi komunikasi yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Ia juga belum bisa memastikan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi pihak yang disadap.
Karena itu, ia meminta masyarakat menunggu proses penyidikan kepolisian untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai perkara tersebut.
Informasi yang masih ditunggu antara lain isi percakapan yang diduga disadap, motif tindakan tersebut, hingga pihak-pihak yang menerima hasil penyadapan.
“Isinya belum tahu. Nanti kalau sudah lengkap aku sampaikan lagi,” ungkapnya.
Dalam perkembangan perkara, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Listyo Sigit Prabowo, dua perwira tinggi Polri aktif yang disebut turut menjadi tersangka adalah Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi (EH).
Sementara itu, satu orang lainnya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Meski demikian, proses hukum masih berjalan sehingga dugaan keterlibatan para tersangka harus dibuktikan melalui penyidikan dan tahapan peradilan.
Dengan belum dicabutnya Bintang Mahaputera Adipurna, pemerintah untuk sementara baru mengambil langkah administratif terhadap jabatan Listyo di lingkungan Istana. Keputusan lebih lanjut mengenai tanda kehormatan tersebut masih menunggu perkembangan berikutnya.






