Journalist Independent, MAKASSAR – Transaksi tanah bernilai puluhan miliar rupiah di kawasan strategis Tanjung Bunga, Makassar, kini berujung laporan dugaan pemalsuan dokumen.
Seorang direktur perusahaan swasta, Ir Soefian Abdullah, mempersoalkan Akta Jual Beli (AJB) yang mencantumkan namanya sebagai penjual, meski ia mengaku tidak pernah menjalani transaksi sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena bukan hanya menyangkut nilai transaksi, tetapi juga keabsahan identitas pihak yang tercantum dalam akta jual beli tanah.
Laporan tersebut telah disampaikan Soefian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan pada 29 Juli 2026.
Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/852/VII/2026/SPKT/Polda Sulsel. Dua pihak dilaporkan, masing-masing berinisial ASD yang disebut berprofesi sebagai notaris serta JA.
Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang diterima pelapor, perkara tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Kuasa hukum Soefian, Nanang, SH, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan persoalan bermula dari transaksi jual beli tanah yang menurut pengakuan kliennya tidak pernah disertai pembayaran sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Pihaknya menduga terdapat pemalsuan dokumen dan pencantuman keterangan yang tidak benar dalam AJB tersebut.
Identitas Penjual hingga Nilai Transaksi Dipersoalkan
Nanang mengungkapkan, salah satu bagian yang menjadi keberatan kliennya adalah identitas Soefian yang dicantumkan sebagai pihak penjual.
Menurut dia, nama, alamat, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam AJB disebut tidak sesuai dengan dokumen kependudukan asli milik kliennya.
Keberatan lainnya menyangkut pihak pembeli berinisial JA. Soefian mengaku tidak pernah mengenal secara pribadi ataupun bertemu dengan orang yang namanya tercantum sebagai pembeli tanah tersebut.
Bahkan, menurut penjelasan kuasa hukumnya, kliennya membantah pernah hadir di hadapan notaris yang disebut membuat akta tersebut untuk menandatangani transaksi jual beli.
“Klien kami tidak pernah mengenal ataupun bertemu dengan JA,” kata Nanang, Rabu (4/11/2026).
Ia juga menegaskan kliennya mengaku tidak pernah datang ke hadapan notaris berinisial ASD untuk melakukan transaksi sebagaimana tertulis dalam AJB.
Hal lain yang dipersoalkan adalah nilai transaksi tanah yang mencapai puluhan miliar rupiah. Angka tersebut tercantum dalam dokumen jual beli, tetapi Soefian mengaku tidak pernah menerima pembayaran atas transaksi yang dipersoalkan.
“Pembayaran atas transaksi tanah itu tidak pernah diterima klien kami,” ungkap Nanang.
Objek tanah yang menjadi bagian dari persoalan tersebut berada di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Lokasi itu merupakan salah satu kawasan pengembangan properti dan bisnis di wilayah pesisir selatan Kota Makassar.
Saat ini, laporan dugaan pemalsuan AJB tersebut masih dalam penanganan Ditreskrimum Polda Sulsel.
Dugaan yang disampaikan pelapor dan kuasa hukumnya masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan kepolisian. Belum ada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun keabsahan dokumen yang dipersoalkan.
Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu untuk mengungkap bagaimana AJB tersebut dibuat, apakah identitas para pihak telah digunakan sesuai prosedur, serta bagaimana status pembayaran dalam transaksi tanah bernilai puluhan miliar rupiah itu. (*)






