Journalist Independent, JAKARTA – Pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendalaman baru dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidik tidak hanya membutuhkan keterangan Nusron mengenai proses sertifikasi tanah, tetapi juga ingin menelusuri dugaan aliran uang yang disebut-sebut menjangkau sejumlah orang kepercayaannya. KPK turut mendalami kemungkinan adanya praktik setoran berjenjang dari kantor pertanahan daerah hingga lingkungan kementerian di pusat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Nusron diperlukan untuk menjelaskan pembagian kewenangan dalam penerbitan maupun pengurusan sertifikat tanah di lingkungan ATR/BPN.
“Karena ada pembagian ataupun pendistribusian kewenangan berkaitan dengan sertifikasi,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Menurut Budi, perkara tersebut memiliki sejumlah klaster, mulai dari dugaan praktik suap hingga penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan gratifikasi oleh oknum di lingkungan ATR/BPN.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan setoran rutin yang melibatkan sejumlah pejabat dari tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga jajaran pusat.
KPK ingin mengetahui sejauh mana Nusron mengetahui dugaan penerimaan uang tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengannya.
“Bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya,” ujar Budi.
Delapan Tersangka dan Sitaan Rp100 Miliar Jadi Bahan Pendalaman
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga mencocokkan keterangan Nusron dengan bukti yang telah dikumpulkan melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan di sejumlah lokasi.
KPK membuka kemungkinan memanggil kembali Nusron apabila masih ditemukan informasi yang perlu dikonfirmasi.
Perkara suap pengurusan atau pembukaan blokir HGB Summarecon ini telah menyeret delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta Adrianto Pitoyo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Nama lainnya adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar, Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam OTT pada 14 September 2026, penyidik menyita uang sekitar Rp100 miliar. Empat tersangka dalam perkara ini disebut memiliki keterkaitan dengan lingkaran kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Sebelumnya, Nusron sempat dua kali tidak memenuhi agenda pemeriksaan. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, tetapi tidak dihadiri karena adanya agenda internal kementerian.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober. Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas kedinasan ke luar negeri.
Pada Rabu (4/11/2026), Nusron akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Keterangan sang menteri menjadi bagian penting dalam upaya penyidik mengurai dugaan praktik suap yang tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB, tetapi juga kemungkinan adanya aliran uang di dalam struktur birokrasi pertanahan. (*)






