Istana Ungkap Respons Presiden Prabowo Disadap Listyo Sigit dkk

Journalist Independent
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Sekretariat Kabinet)

Journalist Independent, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar dirinya dan sejumlah pejabat negara. Respons tersebut disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

“Bapak Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa atas terjadinya dinamika tersebut,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo mengatakan Prabowo menilai dugaan penyadapan terhadap seorang kepala negara oleh pihak dari institusi yang berada di bawah presiden sebagai tindakan yang memprihatinkan. Menurutnya, persoalan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran karena menyangkut kepentingan negara.

“Bapak Presiden sangat prihatin, seorang kepala negara saja, ada institusi yang berada di bawah presiden, kemudian melakukan upaya sedemikian. Tentunya itu sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semua,” katanya.

Kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Prabowo. Sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, tokoh organisasi masyarakat, hingga media juga disebut masuk dalam sasaran penyadapan.

Prasetyo mengaku pemerintah belum mengetahui secara terperinci alasan di balik dugaan tindakan tersebut. Pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mendapatkan gambaran mengenai sasaran, tujuan, dan rangkaian aktivitas yang diduga dilakukan para tersangka.

“Secara detail belum ya karena masih proses yang sekarang sedang dilakukan teman-teman di kepolisian, nanti pada waktunya akan disampaikan ke teman-teman media dan masyarakat,” tuturnya.

Dia juga menyebut pemerintah mempertanyakan alasan penyadapan dilakukan terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden dan jajaran menteri. Namun, Prasetyo tidak menyampaikan kesimpulan mengenai motif perkara tersebut karena proses hukum masih berjalan.

Baca Juga  Prabowo Takziah ke Megawati, Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Guruh

Prabowo Berhentikan Listyo dari Jabatan KSP

Kasus ini berdampak langsung terhadap posisi Listyo Sigit di lingkungan Istana. Setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka, Prabowo mengambil keputusan untuk memberhentikannya dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Prasetyo menyebut keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari status hukum Listyo yang saat itu masih menjabat KSP. Presiden kemudian menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo dari jabatan tersebut.

“Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan, karena salah satu tersangka adalah menjabat KSP. Oleh karena itu bisa kami sampaikan pada pagi hari ini Presiden sudah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas sebagai KSP,” bebernya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan. Sebelumnya, Ariyo menjabat Kepala Sekretariat Presiden.

“Selanjutnya Pak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjut Prasetyo.

3 Jenderal Polri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Penyidik menyatakan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan metode scientific investigation.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Asep.

Asep juga menyebut nomor telepon Presiden Prabowo menjadi salah satu sasaran dalam dugaan penyadapan tersebut. Penyidik masih mendalami dugaan aktivitas yang disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Baca Juga  CPNS 2027 Diburu Pelamar, Benarkah Ada 526.689 Formasi? Ini Jadwal dan Persiapan yang Perlu Diketahui

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” paparnya.

Berdasarkan penjelasan penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sesuai prosedur. Penyadapan itu juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan perkara hukum.

Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan jejak atau log elektronik pada Oktober 2026. Langkah tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan bukti aktivitas penyadapan. (*)