SULSEL  

Gaji ASN Parepare November 2026 Belum Cair, Guru Terancam Denda Listrik hingga Cicilan Rumah

Journalist Independent
Kantor Wali Kota Parepare (ist)
Kantor Wali Kota Parepare (ist)

Journalist Independent, PAREPARE – Keterlambatan gaji awal bulan membuat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, harus mengatur ulang keuangan rumah tangga.

Uang yang biasanya sudah tersedia pada tanggal 1 November belum juga masuk ke rekening hingga Rabu, 4 November 2026.

Dampaknya bukan sekadar tertundanya belanja bulanan. Sejumlah ASN mengaku mulai kesulitan membayar tagihan listrik, air, hingga cicilan rumah yang sudah memiliki tanggal jatuh tempo.

Kondisi tersebut dikeluhkan seorang guru ASN berinisial NA. Ia mengatakan gaji November yang biasanya diterima pada awal bulan masih belum masuk. Keterlambatan itu diduga berkaitan dengan penyesuaian dan penyatuan instansi di lingkungan Pemkot Parepare.

“Guru belum masuk gaji. Biasanya tanggal 1 sudah masuk,” ujar NA, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, gaji bulanan sudah memiliki alokasi masing-masing untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ketika pembayaran tertunda, rencana keuangan yang disusun sejak awal bulan ikut berantakan.

NA mengaku khawatir keterlambatan tersebut membuatnya terkena denda pembayaran sejumlah tagihan rutin.

“Kalau telat begini pasti kena denda, termasuk pembayaran air PDAM dan listrik,” keluhnya.

Persoalan serupa dialami ASN lainnya berinisial AR. Ia menyebut belum menerima gaji November karena proses administrasi pemerintahan masih menunggu pelantikan dan pengukuhan pejabat baru.

Pengukuhan Pejabat Jadi Penyebab, BPKPD Kejar Pencairan hingga Tengah Malam

AR mengatakan keterlambatan tersebut berdampak langsung terhadap kewajibannya membayar kredit dan cicilan rumah. Tagihan yang biasanya diselesaikan pada awal bulan terpaksa tertunda karena belum ada pemasukan dari gaji.

“Belum bayar kredit dan cicilan rumah. Yang biasanya jatuh tempo awal bulan harus menunggak,” ungkap AR.

Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan proses pencairan agar kebutuhan rumah tangga ASN tidak semakin terganggu.

Baca Juga  Demo Tolak Tapera di Makassar Ricuh, Delapan Mahasiswa Jadi Tersangka dan Ditahan

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Parepare, Rahmatia, menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji berkaitan dengan proses pengukuhan pejabat, khususnya pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

Menurutnya, pengajuan pembayaran gaji yang biasanya sudah diproses sejak tanggal 25 bulan sebelumnya baru dapat berjalan setelah pejabat terkait resmi dikukuhkan.

“Yang menerbitkan SPM adalah Kabid Perbendaharaan yang baru saja dikukuhkan. Berkas sudah ditandatangani dan sekarang langsung kami tindak lanjuti,” jelas Rahmatia.

Ia memastikan pencairan mulai berjalan secara bertahap. Sejumlah ASN bahkan sudah menerima transfer ke rekening masing-masing.

Rahmatia mengakui proses yang baru berjalan pada 4 November membuat jadwal pembayaran bulan ini mundur dari kebiasaan. Karena itu, BPKPD berupaya mempercepat seluruh tahapan administrasi agar gaji segera diterima.

Pihaknya menargetkan pengajuan berkas ke bank tetap dilakukan hingga tengah malam selama layanan perbankan masih menerima proses pembayaran.

“Kami maksimalkan sampai tengah malam. Kalau bank masih menerima, kami tetap ajukan,” katanya.

Namun, percepatan tersebut juga bergantung pada kesiapan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam menyerahkan dokumen pengajuan gaji.

Sementara itu, ASN Parepare masih harus menunggu untuk pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Rahmatia menegaskan pengajuan TPP belum dapat dilakukan karena harus mengikuti ketentuan dalam peraturan wali kota.

Pengajuan TPP baru bisa diproses mulai tanggal 5 November setelah data absensi pegawai dapat ditarik.

Dengan demikian, pencairan gaji pokok dan TPP memiliki tahapan administrasi berbeda. Pemerintah berharap proses pembayaran gaji yang tertunda dapat segera diselesaikan agar ASN tidak semakin terbebani oleh tagihan bulanan. (*)