Nahas Wanita di Makassar Diduga Dilecehkan dan Dirampok Oknum Pengemudi Ojol, Pelaku Diburu Polisi

Journalist Independent
Korban dugaan pencurian disertai kekerasan oleh pengemudi ojol saat melapor di Polrestabes Makassar.
Korban dugaan pencurian disertai kekerasan oleh pengemudi ojol saat melapor di Polrestabes Makassar.

Journalist Independent, MAKASSAR – Seorang perempuan berinisial ZF (19) diduga menjadi korban pencurian disertai kekerasan oleh pengemudi ojek online (ojol) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Korban bahkan disebut sempat mengalami percobaan pemerkosaan setelah pengemudi tersebut menghentikan kendaraannya di tengah perjalanan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Teuku Umar 15, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, tepatnya di samping Tol Ir Sutami, Makassar, pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya dan kehilangan barang berharga.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Ahmad, membenarkan adanya laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang dialami perempuan berusia 19 tahun tersebut.

Laporan itu kini menjadi dasar kepolisian untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban memesan layanan transportasi ojek melalui aplikasi online.

Saat itu, korban bermaksud menggunakan jasa pengemudi tersebut untuk melakukan perjalanan menuju Kabupaten Maros.

Korban kemudian dijemput oleh pengemudi yang menerima pesanan melalui aplikasi.

Perjalanan awalnya berlangsung seperti layanan transportasi pada umumnya sebelum akhirnya pengemudi diduga melakukan tindakan kekerasan ketika kendaraan melintas di sekitar Jalan Teuku Umar 15.

Setibanya di lokasi kejadian, tepat di samping Tol Ir Sutami, pengemudi tersebut diduga menghentikan sepeda motornya. Tanpa alasan yang diketahui secara pasti, terduga pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke sebuah batu.

Benturan tersebut mengakibatkan bagian wajah korban mengalami luka. Situasi kemudian semakin memburuk karena pengemudi itu diduga berusaha melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban yang saat itu berada dalam kondisi terjatuh.

Namun, korban tidak tinggal diam menghadapi tindakan tersebut. Perempuan berusia 19 tahun itu berusaha memberontak dan melakukan perlawanan sehingga upaya dugaan pemerkosaan tersebut tidak berlanjut.

Baca Juga  Usai Putusan MK, Refly Harun Siapkan Langkah Pemakzulan Gibran ke DPR

“Bahwa pelapor memesan melalui aplikasi Grab motor tujuan ke Kab. Maros, pada saat di perjalanan tepat di samping tol insinyur sutami pelaku memberhentikan motornya lalu mendorong korban hinggah terjatuh kesebuah batu dan mengenai wajah pelapor,” kata Jafar, Jumat (30/10/2026).

Setelah melakukan dugaan kekerasan, terlapor disebut mengambil barang-barang milik korban yang dibawanya saat perjalanan.

Barang tersebut berupa sebuah tas yang berisi uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu unit telepon genggam merek Oppo.

Kehilangan telepon genggam tersebut membuat korban tidak lagi memiliki perangkat yang sebelumnya digunakan untuk memesan layanan perjalanan melalui aplikasi.

Kondisi ini juga menyebabkan korban tidak dapat mengakses kembali informasi pengemudi maupun riwayat pemesanan dari perangkat tersebut.

Padahal, informasi mengenai pesanan perjalanan berpotensi menjadi salah satu petunjuk awal untuk membantu proses pengungkapan kasus.

Identitas akun pengemudi, riwayat perjalanan, serta informasi pemesanan dapat menjadi bagian dari data yang diperlukan dalam penelusuran.

Adapun keterangan mengenai barang-barang yang diduga dibawa kabur terlapor juga tercantum dalam laporan kepolisian.

“Lalu pelaku mengambil barang milik korban berupa satu buah tas berisikan uang sebanyak Rp500.000 dan satu unit handphone merk Oppo, sehinggah korban mengalami kerugian,” imbuhnya.

Tidak hanya kehilangan barang berharga, korban juga harus menjalani kondisi fisik akibat dugaan kekerasan yang dialaminya. Berdasarkan laporan tersebut, ZF mengalami sejumlah luka setelah didorong hingga terjatuh di lokasi kejadian.

Bagian wajah korban dilaporkan mengalami lebam akibat benturan. Selain itu, terdapat luka lecet pada lutut sebelah kanan serta rasa nyeri pada bagian tangan kanannya.

Pakaian yang dikenakan korban ketika kejadian juga dilaporkan mengalami kerusakan. Baju tersebut disebut robek akibat insiden yang dialaminya saat berada di lokasi kejadian.

Baca Juga  Uptade: Polisi Tangkap 6 Terduga Pelaku Penikaman Mahasiswa Asal Bone Hingga Meninggal

Kondisi korban tersebut menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan kepada kepolisian ketika membuat laporan. Pihak kepolisian juga mencatat adanya dugaan kekerasan yang menyertai peristiwa kehilangan barang-barang milik korban.

“Korban juga mengalami luka lebam bagian wajahnya, luka lecet bagian lutut sebelah kanan dan sakit pada bagian tangan sebelah kananya dan melaporkannya di pihak berwajib,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan itu menjadi dasar bagi aparat untuk menindaklanjuti kasus yang diduga melibatkan pengemudi transportasi berbasis aplikasi tersebut.

Hingga laporan disampaikan, identitas terlapor masih dalam penyelidikan atau lidik.

Artinya, polisi masih berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku diduga melakukan kekerasan sekaligus mengambil barang-barang milik korban.

Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang disangkakan mengacu pada Pasal 479 KUHP. Sementara itu, nilai kerugian akibat kehilangan barang-barang milik korban ditaksir mencapai Rp2 juta.

Keterangan mengenai status penyelidikan dan dugaan pasal yang diterapkan turut disampaikan dalam laporan kepolisian.

“Terlapor lidik Persangkaan pasal 479 kuhpidana kerugian di taksir Rp 2 juta,”

Kasus ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan rangkaian kejadian, termasuk dugaan percobaan pemerkosaan dan pencurian yang dilaporkan korban. Penelusuran terhadap identitas pengemudi serta data perjalanan melalui aplikasi menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara tersebut.

Selain itu, keterangan korban dan bukti pendukung lainnya diperlukan untuk membantu penyidik menguraikan peristiwa yang terjadi di Jalan Teuku Umar 15. Dengan demikian, dugaan tindak pidana yang dilaporkan dapat ditangani berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh kepolisian.

Hingga kini, terduga pelaku belum diketahui identitasnya dan masih dalam proses pencarian oleh kepolisian. Sementara itu, korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya agar dugaan tindak kekerasan dan pencurian tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Dipicu Utang Rp6 Juta, Nelayan Tewas Ditikam 15 Kali

Aspek Keamanan Melalui Layanan Ojol

Kasus dugaan kekerasan terhadap penumpang tersebut kembali menyoroti aspek keamanan dalam penggunaan transportasi berbasis aplikasi. Dalam layanan ojek online, informasi mengenai identitas pengemudi, nomor kendaraan, lokasi penjemputan, hingga tujuan perjalanan menjadi bagian penting yang dapat membantu memastikan keamanan pengguna.

Riwayat perjalanan dalam aplikasi juga memiliki fungsi penting ketika terjadi dugaan tindak pidana. Data pemesanan dapat membantu penelusuran identitas mitra pengemudi, waktu perjalanan, serta rute yang dilalui sebelum insiden terjadi.

Bagi penumpang, terutama perempuan yang melakukan perjalanan pada malam hari, membagikan informasi perjalanan kepada keluarga atau orang terdekat dapat menjadi langkah antisipasi.

Pengguna juga disarankan memastikan kesesuaian identitas pengemudi dan nomor kendaraan dengan informasi yang tercantum dalam aplikasi sebelum memulai perjalanan.

Dalam kasus yang dialami ZF, keberadaan data pemesanan dan identitas akun pengemudi berpotensi membantu kepolisian mengungkap siapa orang yang mengantarnya menuju Kabupaten Maros sebelum dugaan kekerasan dan pencurian terjadi. MA)