Journalist Indepent SINJAI – Tim URC Resmob Polres Sinjai mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku dan menyita dua unit sepeda motor hasil pencurian.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial RA (16), MA (19), dan SR (18). Salah satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial S masih dalam pengejaran polisi.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 Wita. Tim URC Resmob Polres Sinjai yang dipimpin Aipda Sudirman melakukan penindakan di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Bone setelah mengembangkan informasi mengenai keberadaan kendaraan hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas dua laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sinjai Utara.
“Kami berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Sinjai. Dua unit kendaraan yang dilaporkan hilang juga berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).
Dua kasus tersebut masing-masing dilaporkan pada 5 November 2025 melalui laporan polisi nomor LP/B/269/XI/2025 dan LP/B/270/XI/2025 di SPKT Polres Sinjai.
Kasus pertama terjadi pada 30 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Bulu Lohe, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Korbannya merupakan seorang nelayan berinisial B (44)
Peristiwa itu bermula ketika korban pulang dari melaut. Setibanya di rumah, korban mendapat informasi dari anaknya bahwa sepeda motor miliknya telah hilang saat diparkir di lorong depan sekolah.
Sepeda motor tersebut sebelumnya diketahui masih berada di lokasi parkir. Namun, ketika saksi hendak pulang dari sekolah, kendaraan itu sudah tidak ditemukan.
Kendaraan yang hilang merupakan Yamaha Fino berwarna abu-abu dengan nomor polisi DW 3635 VI. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Kasus kedua terjadi pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Korban berinisial I (26) kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah dengan nomor polisi DD 4044 RH. Kendaraan tersebut sebelumnya digunakan korban untuk pergi bekerja sebagai buruh bangunan di RSUD Sinjai.
Saat itu, korban berangkat bekerja dengan berboncengan bersama seorang saksi. Setibanya di rumah dokter yang berada di samping kiri RSUD Sinjai, korban memarkir sepeda motornya di lokasi tersebut.
Namun, ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir. Korban kemudian mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Penyelidikan Mengarah ke Kabupaten Bone
Setelah menerima kedua laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku sekaligus melacak keberadaan kendaraan yang hilang.
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari URC Resmob Polres Toraja Utara mengenai keberadaan dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian di Kabupaten Sinjai.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pergerakan tim menuju Kabupaten Toraja Utara. Petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang sesuai dengan laporan kehilangan korban.
Setelah menemukan barang bukti, polisi melanjutkan pengembangan untuk memburu orang-orang yang diduga terlibat dalam pencurian dan penjualan kendaraan tersebut.
Dantim URC Resmob Polres Sinjai, Aipda Sudirman, mengatakan pengembangan dilakukan secara bertahap hingga petugas berhasil mengamankan tiga orang di wilayah Kabupaten Bone.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan dua unit sepeda motor di Toraja Utara, anggota langsung bergerak mengamankan barang bukti. Selanjutnya, kami melakukan pengembangan untuk mencari para terduga pelaku hingga ke beberapa wilayah di Kabupaten Bone,” jelasnya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MA di Dusun Mico, Desa Gattareng, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.
Dari hasil pengembangan terhadap MA, petugas kemudian bergerak menuju Dusun Nangka, Desa Balle, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan SR yang diduga turut terlibat dalam rangkaian penjualan kendaraan hasil curian.
Pengejaran selanjutnya mengarah ke Dusun Mattoanging, Desa Massila, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone. Di lokasi itu, petugas berhasil mengamankan RA yang masih berusia 16 tahun.
Ketiganya kemudian dibawa dan diserahkan kepada petugas piket Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berangkat dari Bone untuk Mencuri Motor
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RA mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di Kabupaten Sinjai. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah orang lainnya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, RA menyebut awalnya berangkat dari Kecamatan Palattae, Kabupaten Bone, menuju Kabupaten Sinjai bersama S.
Setibanya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, keduanya diduga mulai memantau situasi sekitar untuk mencari kendaraan yang dapat dicuri.
RA mengaku bertugas mengawasi keadaan di sekitar lokasi, sedangkan S diduga mengambil sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah milik korban.
Saat menjalankan aksinya, S disebut menggunakan kunci letter T untuk merusak bagian kunci kendaraan. Setelah berhasil menguasai sepeda motor tersebut, kendaraan kemudian dibawa meninggalkan lokasi.
Polisi juga mengungkap dugaan keterlibatan MA dan SR dalam proses pemindahan serta penjualan kendaraan hasil pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RA menerangkan bahwa dirinya bersama S dan MA membawa sepeda motor Yamaha Mio M3 menuju Kabupaten Toraja Utara menggunakan mobil rental untuk dijual.
Atas keterlibatannya, RA mengaku memperoleh uang sebesar Rp900 ribu dari S. Sebelum kendaraan dibawa untuk dijual, pelaku juga disebut melepas sejumlah bagian motor, termasuk stiker, pelat nomor, dan knalpot.
Sementara itu, MA mengakui ikut membawa sepeda motor Yamaha Mio M3 menuju Kabupaten Toraja Utara untuk dijual. Dari kegiatan tersebut, MA mengaku mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu.
MA juga menerangkan keterlibatannya dalam pengambilan knalpot sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil pencurian.
Selain itu, MA dan SR disebut turut terlibat dalam upaya membawa sepeda motor Yamaha Fino ke Kota Makassar untuk dijual.
SR mengaku membantu menaikkan sepeda motor tersebut ke dalam mobil rental yang digunakan untuk perjalanan menuju Makassar. Namun, berdasarkan keterangannya kepada penyidik, SR mengaku tidak memperoleh upah dari kegiatan tersebut.
Satu Pelaku Masih Diburu
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sinjai.
Barang bukti pertama berupa satu unit Yamaha Fino berwarna abu-abu dengan nomor polisi DW 3635 VI. Kendaraan tersebut merupakan milik korban B yang dilaporkan hilang di Jalan Bulu Lohe.
Barang bukti kedua berupa satu unit Yamaha Mio M3 berwarna merah dengan nomor polisi DW 4044 RH. Sepeda motor tersebut merupakan milik korban I yang hilang di Jalan Jenderal Sudirman.
Dua kendaraan tersebut kini diamankan di Polres Sinjai untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Iptu Adi Asrul menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penjualan kendaraan tersebut.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ini. Kami juga terus mendalami peran masing-masing orang yang telah diamankan,” tegasnya.
Sementara itu, Aipda Sudirman menyebut pengembangan kasus masih berlanjut untuk mencari keberadaan S yang diduga menjadi pelaku utama dalam pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3.
Hingga kini, polisi masih memburu S yang telah masuk dalam daftar pencarian petugas. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pemindahan dan penjualan kendaraan hasil pencurian.
Polres Sinjai selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memperhatikan ketentuan khusus dalam penanganan perkara yang melibatkan terduga pelaku anak. (MA)






