Pemuda 21 Tahun Tega Perkosa Lansia 67 Tahun di Kebun Sawit

Journalist Independent
Ilustrasi Pemerkosaan.

Journalist Independent, LABUSEL — Seorang pemuda berinisial N (21) diamankan polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap perempuan lanjut usia berusia 67 tahun di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

Peristiwa kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi di area perkebunan kelapa sawit milik warga pada Senin (19/10/2026) siang. Saat kejadian, korban sedang mencari lidi sawit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pendamping korban sekaligus aktivis pemuda setempat, David Arjuna Sihombing, menjelaskan bahwa korban tiba-tiba didatangi pelaku ketika sedang beraktivitas di perkebunan.

Menurut David, pelaku kemudian mengambil parang milik korban yang biasa digunakan untuk memotong lidi sawit. Senjata tajam tersebut diduga digunakan untuk mengancam korban agar menuruti kehendak pelaku.

“Pelaku tiba-tiba mendekati korban lalu mengambil parang yang dipakai mencari lidi sawit. Pelaku lalu mengancam korban,” ujar David Arjuna Sihombing usai mendampingi korban melapor ke Mapolres Labuhanbatu Selatan, Kamis (29/10/2026).

Ancaman menggunakan parang tersebut membuat korban berada dalam situasi tertekan. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi itu untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Kabar tersebut kemudian membuat pihak keluarga berupaya mencari tahu siapa orang yang diduga bertanggung jawab.

Setelah mengetahui identitas N, keluarga korban mendatangi pemuda tersebut. Dalam interogasi yang dilakukan pihak keluarga, N disebut tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Meski demikian, pengakuan tersebut tetap perlu didalami melalui proses penyidikan kepolisian untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan didampingi aktivis pemuda setempat, korban kemudian menempuh jalur hukum. Laporan resmi disampaikan ke Polres Labuhanbatu Selatan pada Kamis (29/10/2026) agar dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Flyer Mami THM Pakai Seragam Polwan Viral, Polisi Periksa Tiga Karyawan

David turut mendampingi korban dalam proses pelaporan. Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu korban mendapatkan akses terhadap proses hukum setelah mengalami peristiwa yang diduga merupakan kekerasan seksual.

Saat ini, N telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu Selatan. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.

Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang kini berjalan di kepolisian. Penyidik masih perlu mengumpulkan keterangan dan bukti guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan lanjut usia yang rentan menjadi korban kekerasan seksual. Penanganan perkara juga perlu memperhatikan kondisi korban, termasuk memberikan pendampingan agar proses pelaporan dan pemeriksaan tidak menambah beban psikologis yang dialaminya.

Proses hukum terhadap N selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kelengkapan alat bukti yang dikumpulkan penyidik Polres Labuhanbatu Selatan. (*)