Journalist Independent, Jakarta – Pemerintah menyiapkan pengembangan unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di bidang kesehatan menjadi klinik pratama. Fasilitas tersebut direncanakan dapat melayani masyarakat, termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.
“Sudah ada pembahasan memang salah satu unit bisnis dari koperasi selain logistik perdagangan itu ada juga apotek dan klinik,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat ditemui awak media di Jakarta Utara, Jumat (30/10/2026).
Budi mengatakan pembahasan pemanfaatan klinik koperasi telah dilakukan oleh pihaknya. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menjalankan sejumlah proyek percontohan atau pilot project untuk menguji model bisnis yang akan diterapkan.
“Kita sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat bisnis modelnya ini sama dengan klinik swasta sebenarnya, kalau yang Puskesmas kan tidak berbayar. Nah, ini kan sama modelnya dengan seperti model swasta gitu,” ujar Budi.
Menurut Budi, klinik dan apotek menjadi salah satu unit usaha yang dapat dikembangkan koperasi selain kegiatan logistik dan perdagangan. Dengan skema tersebut, koperasi tidak hanya menjalankan kegiatan ekonomi, tetapi juga berpotensi menyediakan layanan kesehatan bagi warga di wilayah operasionalnya.
Klinik Koperasi Bakal Gunakan Skema Klinik Swasta
Budi menjelaskan model bisnis klinik koperasi yang sedang diuji memiliki kemiripan dengan klinik swasta. Hal itu berbeda dengan Puskesmas yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan memberikan layanan sesuai ketentuan program kesehatan pemerintah.
Perbedaan model operasional tersebut menjadi salah satu hal yang diuji melalui proyek percontohan. Pemerintah perlu melihat bagaimana unit klinik dapat berjalan sebagai bagian dari usaha koperasi, termasuk dalam penyediaan layanan dan pengelolaannya.
Meski demikian, pernyataan Menkes belum merinci jumlah klinik yang masuk dalam proyek percontohan. Budi juga belum menyampaikan lokasi seluruh fasilitas yang diuji maupun jadwal penerapan secara nasional.
Rencana pengembangan klinik desa dan kelurahan sebenarnya telah memiliki landasan kebijakan. Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/737/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Klinik Desa/Kelurahan dan Apotek Desa/Kelurahan Percontohan pada 18 Juli 2025.
Aturan tersebut menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, koperasi, serta tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan klinik dan apotek percontohan. Kebijakan itu juga menempatkan layanan kesehatan tingkat desa sebagai bagian dari upaya memperluas akses pelayanan kesehatan primer.
Dalam petunjuk teknis tersebut, penyelenggaraan klinik desa dan kelurahan diarahkan untuk mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan. Kehadiran fasilitas itu juga diharapkan mendekatkan akses obat melalui apotek yang dikelola dalam ekosistem koperasi.
Peserta BPJS Bisa Akses Layanan
Selain model bisnis, penggunaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu hal yang disampaikan Budi dalam rencana pengembangan klinik koperasi. Ia memastikan layanan tersebut nantinya dapat menggunakan skema JKN sebagaimana klinik swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Iya, bisa (Jaminan Kesehatan Nasional) sama seperti sama seperti semua klinik swasta pakai BPJS juga,” ucap Budi.
Dengan skema tersebut, masyarakat yang berobat di klinik koperasi berpeluang memanfaatkan kepesertaan JKN. Namun, pemanfaatan BPJS tetap berkaitan dengan kesiapan fasilitas dan pemenuhan ketentuan kerja sama sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Klinik pratama termasuk salah satu jenis fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam program JKN. Fasilitas ini memberikan pelayanan kesehatan perorangan tingkat pertama yang bersifat nonspesialistik, sesuai ketentuan pelayanan kesehatan yang berlaku.
Artinya, rencana agar klinik koperasi dapat melayani peserta BPJS tidak berarti seluruh gerai koperasi otomatis bisa menerima pasien JKN sejak beroperasi. Setiap fasilitas tetap harus memenuhi persyaratan perizinan, tenaga kesehatan, serta ketentuan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ketentuan mengenai kerja sama fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan BPJS Kesehatan antara lain mengatur kebutuhan izin operasional dan izin praktik tenaga kesehatan. Fasilitas juga harus memenuhi persyaratan administrasi serta ketentuan pelayanan JKN sebelum dapat melayani peserta melalui skema tersebut.
Kemenkop dan BPJS Sudah Jalin Kerja Sama
Pengembangan layanan kesehatan melalui Kopdes Merah Putih juga telah dibahas oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama BPJS Kesehatan. Pada 7 April 2026, Kemenkop mengumumkan penandatanganan nota kesepahaman untuk memperluas akses perlindungan kesehatan masyarakat di tingkat desa.
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Koperasi dan Direktur Utama BPJS Kesehatan yang telah ditandatangani pada 23 Desember 2024. Dalam rilis resminya, Kemenkop menyebut Kopdes Merah Putih diproyeksikan ikut menyediakan akses kesehatan melalui layanan apotek dan klinik.
Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi menyampaikan bahwa gerai apotek dan klinik akan menjadi bagian dari pengembangan unit usaha koperasi. Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan diharapkan dapat mendukung perluasan akses layanan JKN hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito dalam kesempatan yang sama menyebut cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 98% dari total penduduk Indonesia. Kerja sama lintas kementerian dan lembaga tersebut diarahkan untuk menjaga keberlangsungan program serta pemerataan kualitas layanan kesehatan.
Keterlibatan BPJS Kesehatan dalam rencana ini menjadi salah satu unsur penting agar klinik koperasi dapat terhubung dengan sistem layanan JKN. Meski begitu, nota kesepahaman di tingkat kementerian tidak serta-merta menggantikan proses perizinan dan kerja sama yang harus dipenuhi masing-masing fasilitas kesehatan.
Tunggu Hasil Uji Coba dan Skema Pelaksanaan
Saat ini, pemerintah masih menguji model bisnis klinik koperasi melalui sejumlah proyek percontohan. Hasil pengujian tersebut akan menjadi bahan untuk melihat bagaimana unit layanan kesehatan dapat dijalankan dalam kegiatan usaha Kopdes Merah Putih.
Kesiapan fasilitas, tenaga medis, sistem pelayanan, serta pengelolaan kerja sama dengan BPJS menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya. Pemerintah juga perlu memastikan layanan klinik berjalan sesuai standar pelayanan kesehatan yang berlaku.
Bagi masyarakat, keberadaan klinik koperasi berpotensi menambah pilihan akses layanan kesehatan di sekitar tempat tinggal. Apabila fasilitas telah memenuhi ketentuan dan menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, peserta JKN dapat memanfaatkan layanan sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, pemerintah belum mengumumkan jadwal operasional menyeluruh maupun jumlah klinik koperasi yang dipastikan akan menjadi klinik pratama. Pengembangan program tersebut masih mengikuti pembahasan dan hasil uji coba model bisnis yang disampaikan Menkes.
Rencana menjadikan klinik Kopdes Merah Putih sebagai klinik pratama tidak hanya menyangkut pembukaan unit usaha baru. Pemerintah juga perlu menyiapkan tata kelola layanan kesehatan dan memastikan fasilitas yang beroperasi memenuhi persyaratan agar dapat melayani peserta BPJS Kesehatan. (*)






