KPK Periksa Pejabat Bank BJB, Dalami Pengadaan dan Pembayaran Iklan

Journalist Independent
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo (ist)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023.

Terbaru, penyidik KPK menelusuri mekanisme pengadaan hingga pembayaran penempatan iklan Bank BJB serta penggunaan uang yang berasal dari perusahaan agensi periklanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah pejabat Bank BJB sebagai saksi.

Salah satunya Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Pelabuhan Ratu sekaligus mantan Kepala Grup Perencanaan, Pengembangan, dan Anggaran Bank BJB, Dedi Sudrajat (DS), yang diperiksa pada 1 Oktober 2026.

“Penyidik mendalami saksi DS terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa, dan pembayaran placement (penempatan, red.) iklan sesuai SOP (prosedur operasional standar) pengadaan barang dan jasa,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Selain Dedi, KPK memeriksa Kepala Grup Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terpadu sekaligus mantan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB, Aburizal Ahmad Sofwan (AAS), pada 2 Oktober 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami penggunaan uang yang berasal dari perusahaan jasa agensi periklanan.

“Terhadap saksi AAS didalami terkait penggunaan uang dari perusahaan jasa agensi untuk dana nonbujeter,” ujar Budi.

Pendalaman tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mengungkap secara lebih rinci mekanisme pengadaan iklan sekaligus aliran dana dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB.

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 pada 13 Maret 2025.

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto.

Tiga tersangka lainnya berasal dari perusahaan agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

KPK memperkirakan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan iklan yang melibatkan enam perusahaan agensi periklanan dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut, KPK juga melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Perkembangan perkara berlanjut pada 10 Agustus 2026. Pada tanggal tersebut, KPK menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena alasan kondisi kesehatan.

Dengan pemeriksaan terbaru terhadap pejabat Bank BJB, KPK masih mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut, termasuk prosedur pengadaan dan pembayaran iklan serta penggunaan dana yang berasal dari perusahaan agensi periklanan.

Pendalaman ini dilakukan untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi secara lebih menyeluruh sekaligus memperjelas aliran dana dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar. (bas)