Kepala Dinas di Lebong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Siswi Magang, Korban Diancam Nilai

Journalist Independent
Balita 3,5 Tahun di Sleman korban seksual ayah kandung.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Polisi masih mendalami dugaan kekerasan seksual terhadap balita 3,5 tahun di Sleman.

Journalist Independent, JAKARTA — Kesempatan menjalani praktik kerja di instansi pemerintahan seharusnya menjadi ruang bagi pelajar untuk menimba pengalaman, bukan menghadapi ancaman dari orang yang memiliki kewenangan atas penilaian mereka.

Di Kabupaten Lebong, Bengkulu, seorang kepala dinas berinisial FR (54) kini menghadapi proses hukum setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SMK berinisial NS (17) yang sedang menjalani magang di instansinya.

Polisi menduga FR memeluk korban saat berada di ruang kerjanya. Tersangka juga diduga mengancam tidak akan memberikan nilai magang apabila NS menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Ancaman itu diduga membuat posisi korban semakin sulit karena penilaian magang berkaitan dengan penyelesaian program praktik kerja yang dijalaninya.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani mengatakan penyidik telah menahan FR di rumah tahanan Mapolres Lebong. Polisi masih mendalami keterangan tersangka dan mengumpulkan informasi untuk mengungkap perkara tersebut.

“Tersangka FR telah ditahan di sel tahanan Mapolres Lebong dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” kata Agoeng dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan perbuatan tersebut melibatkan seorang pejabat yang memiliki kedudukan lebih tinggi daripada korban di lingkungan tempat magang. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan untuk menguji dugaan yang disampaikan dalam penyidikan.

Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual di Kantor Dinas

Polisi menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026), sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, NS bersama tiga rekannya sedang menunggu pelaksanaan apel sore di kantor tempat mereka menjalani praktik kerja.

Menurut penjelasan Agoeng, FR kemudian menghampiri para siswi yang sedang menunggu kegiatan tersebut. Tersangka lalu meminta NS masuk ke ruang kerjanya, sementara rekan-rekan korban berada di luar ruangan.

Baca Juga  Rp764 Juta Disita KPK, Jejak Uang di Balik Penerimaan Mahasiswa Unsoed

“Para siswi magang itu menunggu apel sore,” ujar Agoeng saat menjelaskan situasi sebelum dugaan peristiwa tersebut terjadi.

Di dalam ruangan, FR diduga melontarkan pujian kepada NS, kemudian memegang tangan dan memeluk siswi tersebut. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian itu sebagai bagian dari proses penyidikan.

Setelah dugaan tindakan tersebut terjadi, FR diduga meminta korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Penyidik juga mengungkap adanya dugaan ancaman terkait penilaian magang yang menjadi tanggung jawab pihak instansi tempat korban menjalani praktik kerja.

“Pelaku mengancam tidak akan memberikan nilai magang kalau korban mengatakan kepada orang lain dan korban tidak akan lulus magang,” kata Agoeng.

Ancaman tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang kini ditangani polisi. Dalam hubungan antara pejabat pembimbing dan pelajar magang, kewenangan memberikan penilaian dapat menimbulkan ketimpangan posisi. Karena itu, penyidik perlu mendalami keterangan mengenai dugaan ancaman tersebut dan kaitannya dengan perbuatan yang dilaporkan.

Keluarga Laporkan Kasus ke Polisi

Perkara ini mulai masuk ke ranah hukum setelah kerabat NS melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada Polres Lebong pada 2 September 2026. Keluarga mengambil langkah itu setelah mengetahui dugaan tindakan yang dialami korban.

Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan. Penyidik menelusuri informasi terkait peristiwa pada akhir Agustus itu sebelum menetapkan FR sebagai tersangka.

Penetapan tersangka menunjukkan bahwa polisi telah meningkatkan penanganan perkara berdasarkan hasil penyelidikan. Namun, penyidik masih harus mendalami sejumlah keterangan dan bukti untuk memperjelas rangkaian kejadian serta pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat.

Saat ini, FR menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lebong. Polisi belum menutup proses penyidikan karena masih mendalami perkara tersebut.

Baca Juga  Karyawan PT IMIP Morowali Diduga Lecehkan Teman Kerja, Sempat Diamuk Massa Sebelum Ditangkap

Kasus ini juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan magang pelajar di lingkungan kerja, termasuk instansi pemerintahan. Sekolah dan tempat magang memiliki peran untuk memastikan siswa memperoleh pengalaman kerja dalam lingkungan yang aman serta memiliki jalur pengaduan ketika menghadapi dugaan pelanggaran.

Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Dalam penanganan perkara ini, polisi menjerat FR menggunakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan subsider Pasal 6 huruf a undang-undang yang sama.

Penyidik juga mencantumkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara. Ancaman pidana maksimal yang disampaikan polisi mencapai 12 tahun penjara.

Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk menentukan ketentuan yang sesuai dengan fakta dan bukti yang ditemukan penyidik. Penuntut umum nantinya akan menilai berkas perkara berdasarkan hasil penyidikan sebelum membawa perkara ke tahap persidangan apabila persyaratan hukum terpenuhi.

Status tersangka tidak serta-merta menggantikan proses pembuktian di pengadilan. Polisi tetap perlu memastikan setiap keterangan dan bukti mendukung konstruksi perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan Pelajar Magang Menjadi Perhatian

Dugaan kasus di Lebong memperlihatkan pentingnya perlindungan bagi pelajar yang menjalani praktik kerja, terutama ketika mereka berada dalam lingkungan dengan perbedaan kewenangan yang besar.

Pelajar magang membutuhkan pendampingan dan mekanisme pelaporan yang memungkinkan mereka menyampaikan dugaan tindakan tidak pantas tanpa takut kehilangan kesempatan menyelesaikan pendidikan.

Sekolah, instansi penerima magang, dan pihak terkait perlu memastikan proses penilaian berlangsung secara profesional serta tidak menjadi alat untuk menekan peserta magang. Setiap laporan dugaan kekerasan seksual juga perlu ditangani secara serius dengan tetap menjaga privasi dan kondisi psikologis korban.

Baca Juga  Istri Dokter Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumah

Sementara itu, polisi melanjutkan penyidikan terhadap FR untuk mengungkap perkara tersebut. Masyarakat diharapkan menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan identitas korban yang masih berusia 17 tahun.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik, kelengkapan bukti, dan proses hukum yang berjalan. Fokus utama penanganan perkara ini ialah memastikan dugaan perbuatan terungkap secara menyeluruh dan setiap pihak memperoleh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)