NEWS  

Karhutla Rugikan Rp123,1 Triliun, DPR Desak Aset Korporasi Pelaku Disita

Journalist Independent
Ilustrasi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang masih berlangsung di sejumlah wilayah prioritas Indonesia.

Journalist Independent, JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menyisakan hutan yang rusak dan udara penuh asap, tetapi juga memunculkan tuntutan agar negara menghentikan praktik yang membuat korporasi tetap meraup keuntungan di tengah penderitaan masyarakat.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti terlibat karhutla, termasuk melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Abdullah menyoroti perkiraan kerugian ekonomi dan kesehatan akibat karhutla sepanjang 2026 yang mencapai Rp123,1 triliun. Menurutnya, besarnya dampak tersebut tidak sebanding jika penanganan terhadap perusahaan yang bertanggung jawab hanya berhenti pada sanksi administratif.

“Mau sampai kapan kerugian ekonomi dan kesehatan akibat Karhutla tahun 2026 yang diperkirakan sekitar Rp123,1 triliun dan menimbulkan korban jiwa ini, pelaku atau korporasinya hanya dikenai sanksi administratif,” tegas Abdullah, Selasa (27/10/2026).

Ia menilai penegakan hukum harus memastikan pihak yang bertanggung jawab menanggung konsekuensi atas kerusakan lingkungan. Negara juga perlu mengembalikan kerugian yang timbul agar masyarakat tidak terus menanggung dampak kebakaran, mulai dari gangguan kesehatan hingga kerusakan lingkungan dan hilangnya mata pencaharian.

“Ini melukai rasa keadilan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang berada di wilayah Karhutla. Seluruh elemen masyarakat harus bersatu, untuk memastikan semua kerugian dari Karhutla dikembalikan ke negara untuk kepentingan masyarakat banyak,” ungkapnya.

Abdullah mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan warga menjadi pihak yang paling menderita, sementara perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran tetap menikmati hasil kegiatan usahanya. Ia mendorong penelusuran tanggung jawab korporasi sekaligus pemulihan kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jangan sampai masyarakat menanggung kerugian akibat karhutla, sementara pelakunya tetap menikmati keuntungan,” tandasnya.

Sebanyak 32 Perusahaan Telah Dijatuhi Sanksi Administratif

Desakan Abdullah muncul setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terkait dengan penanganan karhutla. Tambahan tersebut membuat jumlah perusahaan yang mendapat sanksi administratif di sektor kehutanan mencapai 32 perusahaan.

Baca Juga  2.458 Penerbangan Domestik Terdampak Kabut Asap Karhutla

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi terhadap 26 PBPH atau pemegang konsesi hutan. Bentuk sanksinya meliputi pencabutan maupun pembekuan izin, disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan.

“Bahwa kami dari Kementerian Kehutanan telah melakukan sanksi administrasi. Baik itu pencabutan, maupun pembekuan yang disertai oleh paksaan pemulihan ekosistem terhadap 26 PBPH, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, atau konsesi-konsesi besar,” kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Ia kemudian mengumumkan tindakan terhadap enam perusahaan tambahan. “Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ujarnya.

Raja Juli menyatakan langkah tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menangani karhutla dan memulihkan ekosistem. Ia menegaskan, total 32 perusahaan telah menerima sanksi administratif hingga pengumuman tersebut.

Namun, Abdullah menilai pemerintah perlu memastikan sanksi administratif tidak menjadi akhir penanganan apabila ditemukan unsur pidana atau kerugian yang harus dipulihkan melalui mekanisme hukum lainnya.

PKS Soroti Penerapan Ultimum Remedium

Kritik serupa disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Ia menilai penerapan asas ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir, berpotensi melemahkan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan jika diterapkan terlalu luas.

Menurut Aboe, aparat penegak hukum telah menangani perkara karhutla di sejumlah wilayah. Namun, ia menyoroti kecenderungan berkurangnya perkara korporasi yang berlanjut ke pengadilan. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan perubahan regulasi setelah penerapan Omnibus Law yang memperluas penggunaan sanksi administratif sebelum penegak hukum menempuh jalur pidana.

“Ultimum remedium menempatkan hukum pidana sebagai the last resort, dipakai setelah jalur lain, seperti hukum administrasi atau perdata, tidak lagi efektif menyelesaikan perkara. Dasarnya, hukum pidana bersifat nestapa dan merampas kemerdekaan, sehingga penggunaannya dibatasi demi keadilan yang proporsional,” ujar Aboe, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga  Kebakaran Lahan di Parepare, Brimob Bergerak Cegah Api Meluas

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyediakan instrumen penegakan hukum untuk menghadapi pelanggaran serius. Salah satunya konsep strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam kondisi yang diatur undang-undang. Meski demikian, penerapan tanggung jawab korporasi tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan pembuktian yang relevan.

Aboe menilai perubahan regulasi setelah 2020 memperluas ruang penyelesaian administratif. Akibatnya, pelanggaran usaha dapat lebih dahulu menghadapi denda, pembekuan izin, atau tindakan pemerintah sebelum perkara bergerak ke ranah pidana apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

“Dalam kasus karhutla, ultimum remedium membenturkan kepastian hukum bagi iklim investasi dengan rasa keadilan ekologis masyarakat. Asas ini dinilai menumpulkan taji hukum Indonesia di hadapan korporasi besar,” ungkapnya.

Denda Dinilai Berisiko Menjadi Biaya Operasional

Aboe mengidentifikasi beberapa persoalan yang menurutnya menghambat efektivitas penegakan hukum lingkungan. Pertama, prosedur administratif dapat memperlambat proses pidana ketika penyidik harus menunggu rekomendasi atau tindak lanjut dari kementerian terkait.

Kedua, nilai sanksi administratif dinilai berisiko tidak sebanding dengan keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan. Jika biaya pelanggaran lebih kecil daripada keuntungan usaha, denda berpotensi dianggap sebagai bagian dari biaya operasional.

“Jika ancamannya hanya denda administratif normatif tanpa kurungan bagi pengambil kebijakan perusahaan, denda itu akan dihitung sebagai biaya operasional dalam neraca keuangan. Hukum gagal memberi tekanan psikologis dan finansial yang cukup untuk menghentikan kebiasaan merusak itu,” bebernya.

Ia juga mengingatkan agar negara tidak memperlakukan kerusakan lingkungan berskala besar sekadar sebagai pelanggaran tata kelola perizinan. Menurutnya, komitmen pemulihan di atas kertas harus disertai pelaksanaan nyata dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

DPR Dorong Penyitaan Aset dan Pemulihan Ekosistem

Untuk memperkuat efek jera, Aboe mengusulkan agar pembakaran lahan secara sengaja dikecualikan dari pendekatan yang mengutamakan sanksi administratif. Ia berpandangan, tindakan yang memenuhi unsur pidana harus mendapat penanganan pidana sejak awal, bukan menunggu jalur administratif gagal.

Baca Juga  Kapolda Sulsel Andi Rian Ajak Insan Pers dan Konten Kreator Perkuat Siri na Pacce

Jika pelanggaran berupa kelalaian tetap diselesaikan melalui mekanisme administratif, ia mengusulkan sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin permanen dan penyitaan aset korporasi sesuai ketentuan hukum. Ia juga mendorong pembatasan pemanfaatan kembali lahan terbakar selama 25 hingga 30 tahun untuk mencegah keuntungan ekonomi dari kerusakan hutan.

Aboe membandingkan pendekatan tersebut dengan kebijakan di Spanyol yang membatasi alih fungsi lahan terbakar serta aturan Singapura mengenai pencemaran asap lintas batas. Ia menilai Indonesia perlu memperkuat instrumen hukum agar mampu melindungi masyarakat dari dampak karhutla.

“Hukum Indonesia tidak boleh tampak lembek di hadapan asap yang merenggut hak atas udara bersih ratusan ribu anak bangsa. Negara perlu mengembalikan taji pidana untuk kejahatan lingkungan yang masif, mempersempit celah administratif, dan memastikan setiap jengkal tanah yang terbakar menjadi kerugian finansial total bagi pelakunya, bukan ladang keuntungan baru,” pungkas Aboe.

Dorongan memasukkan penanganan aset korporasi ke dalam pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi bagian dari tuntutan memperkuat akuntabilitas lingkungan.

Namun, penyitaan aset dan penjatuhan sanksi pidana tetap memerlukan dasar hukum serta proses yang sah.

Penegakan yang tegas, pemulihan ekosistem, dan pengembalian kerugian diharapkan berjalan beriringan agar masyarakat tidak terus menanggung dampak karhutla. (*)