Jubir KPK Diperiksa Polda Metro, Dicecar 50 Pertanyaan Soal Laporan Faizal

Journalist Independent
Jubir KPK Budi Prasetyo diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporan Faizal Assegaf.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dari Faizal Assegaf.

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.

Penyidik memeriksa Budi sebagai terlapor pada Selasa (29/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB hingga sore hari. Budi mengaku mendapat sekitar 50 pertanyaan dari penyidik.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga sangat-sangat profesional, sangat humanis. Jadi setiap pertanyaan juga tersampaikan dengan baik, dan kami juga memberikan keterangan yang dibutuhkan sesuai dengan poin-poin yang ditanyakan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Budi Dicecar 50 Pertanyaan

Budi mengatakan penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan selama pemeriksaan. Meski berlangsung berjam-jam, dia menyebut proses pemeriksaan berjalan kondusif.

“Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Tapi karena memang situasi, kondisinya sangat kondusif ya, tidak terasa ya dari pagi sampai sore permintaan keterangan berlangsung dengan lancar,” ujarnya.

Budi mengatakan penyidik mengonfirmasi sejumlah hal yang berkaitan dengan laporan tersebut. Dia juga menyebut materi yang muncul dalam proses penyidikan berkaitan dengan fakta dan alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan.

Pemeriksaan itu berlangsung sekitar delapan hingga sembilan jam, sebelum Budi meninggalkan Polda Metro Jaya pada Selasa sore.

Faizal Laporkan Budi ke Polda Metro

Faizal Assegaf sebelumnya melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Budi setelah KPK meminta keterangan Faizal dalam perkara dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut pada April 2026. Laporan itu kemudian masuk dalam proses penanganan kepolisian.

Faizal mempersoalkan pernyataan yang menyebut dirinya menerima barang atau fasilitas dalam perkara yang tengah diusut KPK. Dia menilai pernyataan tersebut merugikan nama baiknya.

Sementara itu, polisi menyatakan akan meminta Faizal menyerahkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi dalam proses penanganan laporan tersebut.

Pemeriksaan Masih Berproses

Budi mengatakan dirinya memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan penyidik. Dia juga menyatakan seluruh proses pemeriksaan berlangsung dalam suasana kondusif.

Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut. Proses penyidikan akan mencakup pemeriksaan pihak pelapor, saksi, serta pengumpulan dan pemeriksaan barang bukti.

Kasus ini masih berada dalam proses penanganan kepolisian. Status hukum dan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Faizal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan. (*)