NEWS  

Pengacara Ungkap Riwayat Maag Akut Husniah Talenrang, Siap Ajukan Penangguhan

Journalist Independent
Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengenakan rompi tahanan berwarna oranye setelah resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan PBG, Senin (26/10/2026).
Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengenakan rompi tahanan berwarna oranye setelah resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan PBG, Senin (26/10/2026).

Journalist Independent, MAKASSAR – Tim kuasa hukum mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyiapkan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya memiliki riwayat penyakit maag akut.

Permohonan itu akan diajukan kepada penyidik pada Selasa, 27 Oktober 2026, sehari setelah Husniah ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengurusan perizinan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rencana tersebut disampaikan penasihat hukum Husniah, Mahyuddin Jamal, didampingi Adhi Bintang, setelah menemui kliennya di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan, Senin malam, 26 Oktober 2026.

Mereka menyatakan tetap menghormati proses hukum, tetapi menyiapkan sejumlah langkah untuk mendampingi Husniah menghadapi perkara tersebut.

“Yang pastinya, Ibu tadi sudah mengikuti serangkaian pemeriksaan secara kooperatif,” kata Mahyuddin, Selasa (26/10/2026).

Mahyuddin mengaku, tim penasihat hukum masih berkoordinasi dengan Husniah untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh. Namun, penangguhan penahanan menjadi upaya pertama yang diprioritaskan setelah mantan kepala daerah tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Langkah awal, kami masih melakukan koordinasi dengan klien kami. Upaya hukum yang akan kami lakukan ada beberapa, tapi yang paling pertama mungkin akan kita ajukan penangguhan penahanan dulu kepada beliau. Itu diatur oleh KUHAP,” ungkapnya.

Mahyuddin memastikan permohonan tersebut direncanakan masuk pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia menyebut kondisi kesehatan Husniah menjadi salah satu pertimbangan yang akan disampaikan kepada penyidik dalam pengajuan permohonan tersebut.

“Insyaallah besok kami ajukan (penangguhan penahanan),” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa Husniah memiliki riwayat penyakit maag akut yang didukung rekam medis. Tim penasihat hukum akan menggunakan dokumen kesehatan tersebut sebagai bagian dari alasan permohonan penangguhan penahanan, meskipun keputusan akhirnya tetap berada pada pihak berwenang.

“Karena kondisi kesehatan, klien kami itu punya riwayat penyakit maag akut dan itu ada rekam medik. Insyaallah kami akan ajukan besok,” ungkapnya.

Baca Juga  MK Sidangkan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Selain penangguhan penahanan, tim penasihat hukum membuka kemungkinan mengajukan praperadilan. Mahyuddin belum menjelaskan bagian mana dari proses hukum yang akan dipersoalkan jika opsi tersebut benar-benar ditempuh, tetapi ia memastikan pendampingan terhadap Husniah akan berlanjut hingga perkara selesai.

“Nanti kita lihat perkembangannya. Yang pastinya, itu akan menjadi ranah kami dari tim kuasa hukum dan kami pasti akan mengawal perkara ini sampai di ujung, sampai di akhir,” tuturnya.

“Insyaallah itu akan terbuka, karena salah satu dari upaya hukum itu adalah praperadilan juga,” pungkasnya.

Berawal dari Pengusutan Perizinan

Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan atau pungutan liar, gratifikasi, serta pencucian uang dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Polisi mendalami sejumlah rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan selama periode 2025–2026.

Penanganan perkara dilakukan melalui kerja sama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa. Penyidik menelusuri keterangan saksi, transaksi, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah penting dalam pengusutan kasus ini terjadi pada Senin malam, 21 September 2026, ketika tim gabungan menggeledah rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa. Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat izin pengadilan dan menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik membawa lima boks barang bukti. Sebanyak dua boks berasal dari rumah jabatan, sedangkan tiga boks lainnya berasal dari Kantor Bupati Gowa. Dokumen dan perangkat elektronik yang disita menjadi bagian dari materi penyidikan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengurusan perizinan.

Empat hari setelah penggeledahan, tepatnya Jumat, 25 September 2026, penyidik mengumumkan penetapan Husniah sebagai tersangka. Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi, meminta keterangan empat ahli, serta menggelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan.

Baca Juga  Kenakan Rompi Oranye, Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Ditahan

Pemeriksaan para ahli mencakup bidang yang relevan dengan konstruksi perkara, termasuk hukum pidana, hukum perusahaan, bahasa, dan pemerintahan daerah. Penyidik kemudian menggunakan hasil pemeriksaan dan gelar perkara sebagai dasar penetapan status hukum Husniah dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Empat Rangkaian Dugaan Penyimpangan

Dalam penjelasan penyidik yang diberitakan sebelumnya, perkara tersebut mencakup beberapa rangkaian dugaan pemerasan dan gratifikasi. Salah satunya berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk proyek perumahan di Kabupaten Gowa.

Penyidik menduga terdapat permintaan uang berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah melalui pejabat terkait. Dalam rangkaian tersebut, dua perusahaan pengembang disebut menyerahkan uang masing-masing Rp100 juta dan Rp50 juta melalui sopir pribadi Husniah. Dugaan aliran uang itu masih menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Rangkaian lain berkaitan dengan pengurusan izin operasional gerai minimarket yang diduga disertai permintaan dana dengan dalih tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Penyidik menyebut permintaan tersebut diduga mencapai Rp85 juta untuk setiap gerai, dengan total penyerahan yang ditelusuri mencapai Rp850 juta.

Penyidik juga mendalami dugaan pemberian keuntungan dalam pengurusan PBG untuk Perumahan Royal Spring. Dalam perkara itu, Husniah diduga memperoleh potongan harga sebesar 70 persen untuk sebuah rumah mewah bernilai Rp1,4 miliar, sehingga harga yang dibayarkan disebut hanya Rp420 juta. Penyidik menduga keuntungan tersebut berkaitan dengan aliran dana dari proyek pengadaan ambulans.

Rangkaian berikutnya menyangkut dugaan permintaan dana sponsor kegiatan Beautiful Malino kepada pihak usaha sebelum audiensi terkait perizinan. Penyidik menduga permintaan tersebut mencapai Rp100 juta. Seluruh rangkaian itu menjadi bagian dari konstruksi perkara yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Baca Juga  Puan Minta Pemerintah Mitigasi Curah Hujan Tinggi Usai Banjir Bandang Solok

Penyidik Sita Aset dan Menahan Husniah

Selain memeriksa saksi dan mengumpulkan dokumen, penyidik menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik. Dalam perkembangan perkara yang diumumkan pada September 2026, penyidik menyatakan telah menyita aset dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,58 miliar.

Aset yang disebut dalam penyidikan mencakup dua unit rumah yang berlokasi di Gowa dan Makassar, serta sebuah mobil Toyota HiAce. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang, tetapi keterkaitan setiap aset dengan perkara tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2026, Husniah tidak langsung ditahan. Penyidik ketika itu menyatakan masih mempertimbangkan perkembangan pemeriksaan dan penilaian terhadap kebutuhan penahanan. Status tersebut kemudian berubah setelah Husniah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 26 Oktober 2026.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan. Husniah kemudian ditempatkan di Rutan Polda Sulsel selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, sesuai keterangan resmi penyidik.

Penyidik menerapkan ketentuan tindak pidana korupsi terkait dugaan pemerasan atau gratifikasi serta pasal mengenai tindak pidana pencucian uang. Husniah tetap memiliki hak atas bantuan hukum dan pelayanan kesehatan selama menjalani penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan penahanan tersebut, perkara memasuki tahap lanjutan penyidikan setelah melalui penggeledahan, pemeriksaan saksi dan ahli, penetapan tersangka, serta penyitaan aset. Sementara itu, tim penasihat hukum kini menyiapkan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan dan membuka kemungkinan menempuh praperadilan. (MA)