Journalist Independent, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp722 miliar untuk program stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) bagi tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh biaya perjalanan udara yang lebih terjangkau di tengah meningkatnya mobilitas pada akhir tahun.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa stimulus tersebut telah mendapatkan persetujuan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan program. Masyarakat pun sudah dapat membeli tiket untuk jadwal penerbangan yang masuk dalam periode program sesuai ketentuan pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk pelaksanaan stimulus dengan periode pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Adapun penerbangan yang memperoleh fasilitas berlaku pada 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.
“Anggaran PPN-DTP itu Rp722 miliar untuk periode pelaksanaan (pembelian tiket) 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027, dan penerbangan 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027,” kata Lukman di Jakarta, Senin (26/10).
Menurut Lukman, kebijakan PPN-DTP membuat pajak atas penyelenggaraan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah. Dengan demikian, stimulus tersebut ditujukan untuk membantu mengurangi beban biaya perjalanan yang harus ditanggung penumpang sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Pemberian stimulus ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menghadapi periode libur panjang akhir tahun. Pada momentum tersebut, kebutuhan masyarakat untuk bepergian biasanya meningkat, baik untuk pulang ke kampung halaman, berlibur, maupun mengunjungi keluarga.
Tiket Pesawat untuk Periode Nataru Sudah Bisa Dibeli
Lukman memastikan masyarakat dapat mulai membeli tiket penerbangan untuk memanfaatkan stimulus setelah aturan pelaksanaannya diterbitkan. Keberadaan PMK menjadi landasan bagi pelaksanaan kebijakan tersebut oleh pihak-pihak terkait.
“Alhamdulillah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar. Jadi pembelian tiket sudah bisa mulai sekarang dan untuk tiket perjalanan pada tanggal 22 Desember (2026) sampai dengan 10 Januari (2027),” ujar dia.
Dengan dimulainya periode pembelian tiket, masyarakat memiliki kesempatan untuk merencanakan perjalanan lebih awal sebelum memasuki puncak liburan Natal dan Tahun Baru.
Meski demikian, calon penumpang tetap perlu memperhatikan ketentuan program, termasuk tanggal keberangkatan, kelas penerbangan, serta persyaratan lain yang ditetapkan pemerintah dan maskapai. Stimulus tersebut secara khusus menyasar penerbangan domestik kelas ekonomi, sehingga tidak otomatis berlaku untuk seluruh jenis tiket pesawat.
Masyarakat juga perlu memeriksa rincian harga akhir ketika melakukan pemesanan melalui kanal resmi penjualan tiket. Besaran manfaat yang diterima dapat bergantung pada komponen tarif dan ketentuan teknis yang berlaku dalam program PPN-DTP.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp722 miliar untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Alokasi ini diharapkan dapat membantu menjaga keterjangkauan transportasi udara sekaligus mendukung kelancaran perjalanan masyarakat selama periode liburan.
Stimulus Diharapkan Meringankan Biaya Perjalanan
Perjalanan udara menjadi salah satu pilihan transportasi penting bagi masyarakat yang harus menempuh jarak jauh, terutama untuk menghubungkan wilayah-wilayah yang dipisahkan oleh laut atau memiliki akses transportasi darat terbatas.
Karena itu, kebijakan stimulus tiket pesawat pada periode Nataru diharapkan dapat membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan biaya yang lebih ringan. Kebijakan tersebut juga berpotensi mendukung aktivitas pariwisata dan kegiatan ekonomi di berbagai daerah.
Peningkatan mobilitas pada akhir tahun biasanya turut mendorong kebutuhan terhadap layanan transportasi, akomodasi, serta berbagai sektor pendukung perjalanan. Dengan biaya transportasi yang lebih terjangkau, masyarakat diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengalokasikan anggaran bagi kebutuhan lainnya selama bepergian.
Namun, manfaat yang dirasakan setiap penumpang tetap bergantung pada penerapan ketentuan stimulus dan struktur harga tiket. Oleh sebab itu, transparansi informasi mengenai periode penerbangan, mekanisme penghitungan pajak, serta cara memperoleh fasilitas menjadi aspek penting dalam pelaksanaan program.
Kemenhub menyatakan pelaksanaan stimulus akan dikawal agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi pengguna jasa penerbangan domestik kelas ekonomi.
Penumpang Pesawat Nataru 2026 Diperkirakan Tembus 4,72 Juta
Selain menyiapkan stimulus, pemerintah memperkirakan jumlah penumpang angkutan udara pada periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 mencapai sekitar 4,72 juta orang.
Angka tersebut mencakup penumpang penerbangan domestik dan internasional. Jumlahnya diperkirakan sedikit meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sekitar 4,70 juta penumpang.
Lukman menyebut pertumbuhan penumpang diperkirakan berbeda antara penerbangan domestik dan internasional. Penumpang domestik diproyeksikan tumbuh sekitar satu persen, sedangkan penumpang internasional diperkirakan meningkat enam persen.
“Prediksi tahun 2026 itu totalnya 4,72 juta, sedang tahun lalu itu 4,70 juta ya. Itu termasuk domestik dan internasional. Jadi diperkirakan domestik itu akan naik 1 persen, kemudian internasional itu akan naik 6 persen,” ujar dia.
Proyeksi tersebut menunjukkan kebutuhan layanan penerbangan diperkirakan tetap meningkat menjelang libur akhir tahun. Meski pertumbuhan secara keseluruhan relatif terbatas, kenaikan jumlah penumpang tetap membutuhkan persiapan dari pemerintah, maskapai, pengelola bandara, dan pemangku kepentingan lainnya.
Persiapan tersebut mencakup pengawasan operasional penerbangan, kesiapan fasilitas bandara, pengelolaan arus penumpang, serta koordinasi untuk mengantisipasi lonjakan permintaan pada tanggal-tanggal tertentu.
Di sisi lain, peningkatan jumlah penumpang juga menjadi perhatian dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan. Pemerintah perlu memastikan layanan penerbangan tetap berjalan sesuai standar operasional meskipun aktivitas transportasi meningkat.
Pengawasan Pelaksanaan Stimulus Tiket Pesawat
Pelaksanaan PPN-DTP untuk penerbangan domestik kelas ekonomi membutuhkan koordinasi antara Kemenhub, Kementerian Keuangan, maskapai, dan pihak lain yang terlibat dalam penjualan tiket.
Kepastian mengenai periode program dan mekanisme penerapan pajak menjadi penting agar masyarakat dapat memahami manfaat yang tersedia sebelum melakukan pemesanan. Informasi tersebut juga diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman mengenai tiket yang memenuhi syarat memperoleh stimulus.
Pemerintah berharap anggaran Rp722 miliar yang disiapkan dapat mendukung keterjangkauan transportasi udara selama periode Nataru, sekaligus membantu kelancaran mobilitas nasional.
Bagi masyarakat yang berencana bepergian pada akhir Desember 2026 hingga awal Januari 2027, pembelian tiket lebih awal dapat menjadi salah satu cara untuk mempersiapkan perjalanan. Meski demikian, calon penumpang tetap perlu memastikan jadwal penerbangan dan ketentuan stimulus melalui kanal resmi.
Dengan perkiraan 4,72 juta penumpang selama periode Nataru, pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya perjalanan, kesiapan layanan, dan keselamatan penerbangan. Pelaksanaan stimulus tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari upaya mendukung mobilitas masyarakat pada salah satu periode perjalanan tersibuk di Indonesia. (*)





