Journalist Independent, GOWA — Polemik dugaan korupsi yang beredar di media sosial kini berujung pada laporan polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Tiga akun media sosial berinisial ZA, MH, dan AA dilaporkan oleh kuasa hukum Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, atas dugaan pencemaran nama baik setelah sejumlah unggahan dinilai mengaitkan kliennya dengan perkara korupsi.
Laporan tersebut diajukan ke Polresta Gowa di Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu.
Persoalan ini menjadi perhatian karena materi yang dipersoalkan tidak hanya beredar melalui satu platform, tetapi juga disebut menyebar lewat WhatsApp, Facebook, dan TikTok.
Kuasa hukum Darmawangsyah, Bakri, mengatakan laporan itu berkaitan dengan konten yang dinilai membentuk persepsi seolah-olah kliennya terlibat dalam sejumlah perkara hukum yang sedang menjadi sorotan di Sulawesi Selatan.
“Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait nama beliau yang tersebar di media sosial,” kata Bakri, Kamis, 22 Oktober 2026.
Menurut Bakri, pihaknya telah menyerahkan bukti awal berupa hasil unduhan dan dokumentasi unggahan yang dianggap merugikan nama baik Darmawangsyah. Bukti tersebut diharapkan menjadi bahan bagi kepolisian untuk menelusuri isi konten, pemilik akun, serta konteks penyebarannya.
Flyer Dugaan Korupsi Jadi Salah Satu Pokok Laporan
Bakri secara khusus menyoroti sebuah selebaran digital atau flyer yang diduga dibuat oleh pemilik akun AA. Materi tersebut disebut membandingkan perkara dugaan korupsi yang dikaitkan dengan Darmawangsyah dan mantan kepala daerah berinisial HT.
Menurut pihak kuasa hukum, isi selebaran itu menyudutkan kliennya dengan menggambarkan dugaan korupsi pada masa Darmawangsyah lebih parah dibandingkan perkara yang dikaitkan dengan pendahulunya.
“Ada flyer yang menuduh perkara korupsi DM jauh lebih parah dibanding Bu HT,” ujar Bakri.
Pihaknya menilai materi tersebut tidak disertai dasar fakta hukum yang dapat membuktikan keterlibatan Darmawangsyah dalam perkara-perkara yang disebutkan. Karena itu, mereka memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar isi unggahan dapat diperiksa lebih lanjut.
Meski demikian, laporan yang diajukan kuasa hukum masih berupa dugaan pencemaran nama baik. Penentuan apakah suatu unggahan melanggar hukum, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas penyebarannya, tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana informasi mengenai perkara hukum dapat berkembang menjadi polemik politik ketika disebarkan melalui media sosial. Pengguna perlu membedakan antara penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan atau diskusi publik dan bukti keterlibatan yang telah diuji dalam proses hukum.
Kuasa Hukum Bantah Kaitan dengan Perkara Jembatan
Selain flyer yang beredar di media sosial, Bakri turut menanggapi tudingan yang menghubungkan Darmawangsyah dengan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan.
Ia menyatakan pernah bertindak sebagai penasihat hukum salah satu terdakwa dalam perkara tersebut. Berdasarkan pengetahuannya terhadap fakta persidangan, ia menilai tidak terdapat kaitan antara perkara itu dan Darmawangsyah.
Bakri menegaskan bahwa penyebutan nama kliennya dalam konteks perkara tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan.
Pernyataan itu merupakan bantahan dari pihak kuasa hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya hubungan seseorang dengan suatu perkara tetap harus didasarkan pada dokumen penyidikan, dakwaan, fakta persidangan, dan putusan yang relevan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu bagian yang ingin diluruskan oleh tim hukum Darmawangsyah melalui laporan ke kepolisian. Mereka berharap penyebaran informasi yang dianggap merugikan kliennya dapat ditelusuri secara objektif.
Nama Darmawangsyah Juga Dikaitkan dengan Kasus Bibit Nanas
Isu lain yang disoroti Bakri adalah dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan dalam APBD 2023-2024.
Perkara pengadaan bibit nanas tersebut telah menjadi perhatian publik dan berkaitan dengan proses hukum yang melibatkan sejumlah terdakwa. Nama Darmawangsyah ikut disinggung karena ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan pada periode 2019-2024.
Namun, Bakri menyatakan bahwa berdasarkan klarifikasi yang diperolehnya dari pihak DPRD Sulsel, anggaran pengadaan bibit nanas tersebut tidak pernah dibahas melalui lembaga legislatif provinsi.
“Soal nanas, anggarannya setahu saya tidak pernah dibahas melalui DPRD Sulsel,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merujuk pada keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum mengenai proses pembahasan anggaran. Hal itu perlu dibedakan dari keseluruhan proses pengadaan, sebab pembahasan anggaran legislatif dan pelaksanaan program oleh organisasi perangkat daerah merupakan tahapan yang berbeda.
Kesaksian Mantan Ketua DPRD Sulsel di Persidangan
Keterangan mengenai pengadaan bibit nanas juga muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari, sebelumnya memberikan kesaksian dalam sidang pembuktian lima terdakwa perkara bibit nanas pada Selasa, 1 September 2026.
Dalam persidangan tersebut, Andi Ina menyatakan bahwa pengadaan bibit nanas tidak pernah muncul dalam tahapan pembahasan anggaran DPRD selama dirinya menjabat sebagai ketua.
“Pengadaan proyek bibit nanas itu tidak pernah muncul dalam tahapan pembahasan apa pun,” kata Andi Ina di persidangan.
Ia juga mengaku baru mengetahui program pengadaan bibit nanas setelah persoalan tersebut menjadi pemberitaan publik.
Andi Ina menjelaskan bahwa program yang diketahuinya dalam pembahasan bersama DTPH-BUN saat itu adalah pengadaan pisang cavendish. Namun, program tersebut menghadapi persoalan sertifikasi yang menurut keterangannya belum diperlihatkan hingga akhir pembahasan.
Ia menyebut DPRD tidak menerima program pisang cavendish tersebut untuk dilanjutkan tanpa pemenuhan persyaratan sertifikasi. Menurut keterangannya, program itu akhirnya tidak berjalan dan tidak ada anggaran yang dikeluarkan.
Ketika ditanya apakah program pisang cavendish kemudian dialihkan menjadi pengadaan bibit nanas, Andi Ina mengaku tidak mengetahui proses tersebut.
“Itu di luar sepengetahuan kami,” ujarnya.
Kesaksian itu menjadi bagian dari fakta yang terungkap di persidangan, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai pelaksanaan pengadaan bibit nanas maupun tanggung jawab setiap pihak yang terkait.
Laporan Polisi Menunggu Proses Pemeriksaan
Bagi tim hukum Darmawangsyah, penyebaran konten yang mengaitkan kliennya dengan sejumlah perkara dugaan korupsi perlu ditangani melalui mekanisme hukum. Laporan terhadap tiga akun tersebut diharapkan dapat membuka ruang pemeriksaan atas asal-usul unggahan, isi materi, dan dugaan pihak yang menyebarkannya.
Di sisi lain, penanganan perkara ini perlu tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, baik terhadap pihak yang dilaporkan maupun orang-orang yang namanya disebut dalam konten media sosial.
Perkara dugaan korupsi bibit nanas dan proyek pembangunan jembatan juga harus dinilai berdasarkan proses hukum masing-masing, bukan semata-mata berdasarkan flyer atau unggahan yang beredar.
Dengan laporan yang diajukan ke Polresta Gowa, polemik mengenai nama Darmawangsyah Muin kini memasuki ranah hukum.
Hasil pemeriksaan kepolisian akan menentukan langkah berikutnya, sementara klaim dan bantahan dari pihak-pihak terkait perlu diuji berdasarkan bukti, bukan hanya persepsi yang berkembang di media sosial. (*)






