Journalist Independent, GUNUNGKIDUL – Penantian Mbah Lagio, warga Kalurahan Tileng, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 5.000 meter persegi belum berujung kepastian.
Permohonan yang diajukan sejak Februari 2025 itu tak kunjung tuntas hingga lebih dari 600 hari, meski keluarga mengaku telah melengkapi dokumen kepemilikan dari kalurahan.
Kebuntuan tersebut kini berlanjut ke ranah pengawasan pelayanan publik. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunungkidul dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan maladministrasi dalam proses pendaftaran tanah milik warga berusia 111 tahun tersebut.
Laporan itu diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta selaku kuasa hukum Lagio pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pihak keluarga berharap pengaduan tersebut dapat mendorong kejelasan status permohonan yang selama ini belum mendapatkan penyelesaian.
Persoalan utamanya bukan sekadar lamanya penerbitan sertifikat. Kuasa hukum menilai proses administrasi yang semestinya memberikan kepastian justru terhambat oleh persoalan status tanah yang dipersoalkan BPN Gunungkidul.
Dokumen Kepemilikan Dipersoalkan BPN
Kuasa hukum Lagio dari LBH Yogyakarta, Imam Amalda Rizki Harahap, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar BPN Gunungkidul yang belum menetapkan status tanah tersebut. Menurut dia, data yuridis yang menerangkan kepemilikan lahan telah tersedia dan dinyatakan valid oleh pemerintah kalurahan.
Imam merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam menilai proses yang berlangsung. Ia berpendapat, pemeriksaan yang dilakukan BPN seharusnya berjalan sesuai ketentuan dan tidak berujung pada ketidakpastian berkepanjangan bagi pemohon.
“Data yuridis tersebut sudah valid,” kata Imam saat menyampaikan laporan di kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY.
Tanah seluas 5.000 meter persegi itu, menurut keterangan pihak keluarga, diperoleh Lagio melalui transaksi jual beli. Bukti administrasi yang menjadi pegangan keluarga adalah dokumen Letter C yang tercatat di kalurahan setempat.
Namun, dalam proses pengurusan sertifikat, BPN Gunungkidul disebut mengindikasikan lahan tersebut sebagai tanah kas desa. Pihak keluarga pun diminta membuktikan persoalan yang berkaitan dengan dugaan tukar guling tanah.
Perbedaan pandangan inilah yang menjadi salah satu sumber kebuntuan. Keluarga merasa telah memiliki dasar administrasi yang menjelaskan asal-usul tanah, sedangkan dugaan status tanah kas desa membuat permohonan sertifikat belum mencapai penyelesaian.
Imam mempertanyakan alasan munculnya persoalan tersebut setelah dokumen dari kalurahan dinyatakan valid. Ia menilai BPN perlu memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar pemeriksaan dan status permohonan yang sedang diproses.
Permohonan Sejak Februari 2025 Belum Selesai
Lamanya proses pengurusan menjadi perhatian lain dalam laporan LBH Yogyakarta. Imam menyebut Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan mencantumkan rentang waktu pelayanan penerbitan sertifikat tanah sekitar 38 hingga 98 hari kerja, bergantung pada jenis layanan dan persyaratannya.
Dalam kasus Lagio, permohonan telah masuk sejak Februari 2025. Hingga laporan disampaikan pada Oktober 2026, prosesnya disebut telah berlangsung lebih dari 600 hari tanpa kepastian penyelesaian.
Rentang waktu tersebut jauh melampaui durasi pelayanan yang dirujuk kuasa hukum. Meski demikian, penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya maladministrasi masih menunggu pemeriksaan oleh Ombudsman.
Persoalan ini juga menyangkut tanah yang tidak dibiarkan kosong. Menurut keterangan keluarga, lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk mendirikan rumah, menjalankan kegiatan peternakan, dan mengolah area pertanian.
Bagi keluarga, kejelasan sertifikat penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan. Ketika permohonan belum selesai, ketidakjelasan status administrasi pun terus membayangi pemiliknya.
LBH Yogyakarta juga menyebut upaya audiensi dengan BPN Gunungkidul dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) yang diusulkan sejak Juni 2026 belum memperoleh respons yang diharapkan.
Riwayat Pembelian Tanah Sejak 1983
Cucu Lagio, Egi Prasetyo, menjelaskan bahwa neneknya membeli tanah tersebut dari seorang tetangga pada 1983. Dua tahun kemudian, dokumen Letter C atas nama Lagio diterbitkan pada 1985.
Dalam perjalanan pengurusan sertifikat, keluarga sempat menghadapi kendala karena dokumen fisik Letter C tidak ditemukan. Kondisi itu membuat mereka harus menelusuri kembali arsip administrasi di tingkat kalurahan untuk mendapatkan bukti kepemilikan.
Egi mengatakan keluarga akhirnya menemukan catatan tersebut dalam buku besar kalurahan. Dokumen yang ditemukan menjadi bagian penting dalam melanjutkan proses pengajuan sertifikat tanah.
Setelah memperoleh salinan yang dibutuhkan, keluarga meminta pihak kalurahan mengesahkan dan melegalisasi dokumen pendukung sebelum mengajukan peningkatan status tanah menjadi SHM ke BPN Gunungkidul pada Februari 2025.
Namun, langkah tersebut belum menghasilkan sertifikat sebagaimana diharapkan.
Egi mengaku permohonan keluarganya masih mengalami kebuntuan meski dokumen yang dibutuhkan telah diurus. Kondisi ini membuat keluarga membawa persoalan tersebut melalui pendampingan hukum LBH Yogyakarta.
Ombudsman Masih Memeriksa Kelengkapan Laporan
Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan DIY, Mohammad Bagus Sasmita, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kedatangan LBH Yogyakarta untuk menyampaikan pengaduan.
Bagus mengatakan, inti keluhan pelapor berkaitan dengan belum adanya kepastian mengenai proses permohonan sertifikat tanah tersebut.
Menurut dia, berkas yang disampaikan warga disebut telah melewati beberapa tahapan administrasi, mulai dari perintah setor, pengukuran, hingga pemetaan. Akan tetapi, proses tersebut kemudian tidak berlanjut sampai menghasilkan penyelesaian yang diharapkan pemohon.
Meski laporan telah disampaikan, Ombudsman belum mendaftarkannya secara resmi. Lembaga tersebut masih menunggu kelengkapan dokumen fisik dan bukti pendukung yang harus diserahkan LBH Yogyakarta.
Setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, laporan akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan apakah persoalan tersebut masuk dalam kewenangan Ombudsman dan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan.
Bagus menegaskan, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik, termasuk dugaan maladministrasi yang melibatkan instansi pertanahan.
Tahapan tersebut menjadi penentu langkah berikutnya dalam perkara Lagio. Jika laporan dinyatakan memenuhi persyaratan dan berada dalam kewenangan Ombudsman, pengaduan dapat dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga laporan disampaikan, belum ada keputusan Ombudsman yang menyatakan BPN Gunungkidul terbukti melakukan maladministrasi.
Pokok persoalan yang perlu diperjelas adalah alasan terhentinya proses sertifikasi, dasar dugaan bahwa tanah tersebut merupakan tanah kas desa, serta tindak lanjut atas dokumen yang telah diserahkan keluarga.
Bagi Lagio dan keluarganya, penyelesaian perkara ini berarti memperoleh kejelasan atas tanah yang menurut mereka telah dibeli sejak puluhan tahun lalu.
Sementara itu, proses pengaduan di Ombudsman masih berada pada tahap awal, menunggu kelengkapan berkas sebelum pemeriksaan lebih lanjut dapat diputuskan. (*)





