Kapolrestabes Pertemukan Dua Kelompok yang Bertikai di Ablam Makassar, Ancam Tindak Tegas Pelaku Jika Kembali Tawuran

Journalist Independent
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mempertemukan dua kelompok yang bertikai di Jalan Abubakar Lambogo, Rabu (21/10/2026), untuk mencegah perang kelompok kembali terjadi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mempertemukan dua kelompok yang bertikai di Jalan Abubakar Lambogo, Rabu (21/10/2026), untuk mencegah perang kelompok kembali terjadi.

Journalist Independent, MAKASSAR – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mempertemukan dua kelompok yang terlibat perang kelompok di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/10/2026) malam.

Pertemuan tersebut menjadi upaya kepolisian meredam konflik sekaligus mencegah bentrokan susulan yang sebelumnya terjadi berulang kali di kawasan tersebut.

Kegiatan berlangsung di sekitar jembatan kanal Jalan Abubakar Lambogo, lokasi yang menjadi salah satu titik bentrokan.

Sejumlah pejabat utama Polrestabes Makassar, Kesbangpol Kota Makassar, Camat Makassar, para lurah, perwakilan ketua RT/RW se-Kecamatan Makassar, Ketua FPKM, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan kedua kelompok yang bertikai turut hadir.

Dalam pertemuan itu, Arya Perdana mengajak masyarakat mengakhiri perselisihan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Kepolisian juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan pidana apabila perang kelompok kembali terjadi.

“Kami datang ke sini untuk menyatukan kembali masyarakat yang sempat bertikai, Alhamdulliah semua mendukung dan sepakat untuk menciptakan situasi yang kondusif,” katanya.

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menghentikan konflik yang telah mengganggu ketenangan warga.

“Kami juga menekankan bahwa kalau terjadi lagi perang kelompok kami akan tindak tegas tidak ada pengecualian siapaun itu,” ujarnya.

Kepolisian meminta kedua kelompok tidak lagi menyelesaikan perselisihan melalui kekerasan, terlebih dengan menggunakan senjata berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat

“Masyarakat semua sepakat bahwa tindakan kepolisian akan didukung selama memang tindakan tersebut membantu masyarakat yang mau situasi kondusif,” sebutnya.

Ia meminta kedua kelompok tidak lagi menyelesaikan perselisihan melalui kekerasan, terlebih dengan menggunakan senjata berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat

Bentrokan Terjadi Berulang Kali

Perang kelompok di Jalan Abubakar Lambogo menjadi perhatian kepolisian setelah bentrokan terjadi dalam beberapa hari berbeda pada Oktober 2026.

Peristiwa sebelumnya, bentrokan antara kelompok yang dikenal sebagai Lonner dan Jor-joran terjadi pada 16, 18, dan 19 Oktober 2026.

Bentrokan pada Jumat, 16 Oktober 2026, dilaporkan berlangsung sekitar pukul 06.10 Wita. Kedua kelompok terlibat aksi saling serang dengan menggunakan berbagai benda, mulai dari batu, kayu, botol, busur, hingga petasan.

Peristiwa tersebut menimbulkan korban jiwa. Seorang warga bernama Mansyur dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami insiden di tengah rangkaian kejadian di kawasan tersebut.

Sebelumnya, polisi menjelaskan bahwa Mansyur diduga terjatuh ke dalam got. Hasil pemeriksaan awal menyebutkan adanya benturan pada bagian wajah, sedangkan kepolisian belum menemukan indikasi luka akibat sabetan senjata atau lemparan dalam keterangan awal yang disampaikan mengenai peristiwa itu.

Bentrokan tidak berhenti pada kejadian 16 Oktober. Pada Minggu, 18 Oktober 2026, perselisihan kembali pecah sekitar pukul 22.00 hingga tengah malam. Aparat kepolisian kemudian turun tangan untuk membubarkan kelompok yang terlibat.

Situasi kembali memanas pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 06.00 hingga 07.00 Wita. Petugas kembali melakukan pembubaran untuk mencegah bentrokan meluas dan mengganggu aktivitas warga di sekitar Jalan Abubakar Lambogo.

Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan bahwa penanganan perang kelompok tidak cukup dilakukan melalui pembubaran massa. Polisi juga perlu mendalami pemicu konflik, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta mencegah perselisihan berkembang menjadi aksi kekerasan berikutnya.

Polisi Periksa 18 Orang dan Amankan Barang Bukti

Dalam penanganan perkara tersebut, aparat gabungan telah meminta keterangan dari 18 orang melalui dua kali pertemuan. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian mengumpulkan informasi mengenai rangkaian bentrokan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Namun, pemeriksaan terhadap 18 orang tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai penangkapan. Status hukum setiap orang harus mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat berwenang.

Polisi juga mendata sejumlah barang yang berkaitan dengan rangkaian perang kelompok tersebut. Barang-barang yang ditemukan meliputi lima bom molotov, sedikitnya 50 anak panah beserta busur, ketapel, parang, tombak, petasan, kayu atau bambu, serta tameng.

Keberadaan benda-benda tersebut menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara karena sebagian di antaranya berpotensi menimbulkan luka serius apabila digunakan untuk menyerang orang lain.

Tim gabungan yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Feby D.P. Hutagalung turut menangani perkembangan kasus tersebut. Direktorat Reserse Kriminal Umum mendalami rangkaian peristiwa untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak yang berhubungan dengan bentrokan.

Bentuk Pasukan Baracuda dan Lanjutkan Patroli

Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, Polrestabes Makassar menyatakan akan melanjutkan patroli di kawasan rawan. Kepolisian juga membentuk pasukan Baracuda untuk menangani berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan jalanan dan perang kelompok.

“Kami akan terus melakukan patroli, disini kami membentuk pasukan baracuda yang akan menangani setiap tindak pidana seperti kejahatan jalanan maupun perang kelompok,” tegasnya.

Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu mencegah kelompok yang bertikai melakukan aksi saling serang. Patroli juga menjadi sarana untuk memantau perkembangan situasi dan merespons potensi gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi bentrokan terbuka.

Meski demikian, kepolisian membutuhkan dukungan masyarakat untuk memastikan upaya pengamanan berjalan efektif. Informasi mengenai pergerakan kelompok, ancaman kekerasan, maupun kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban perlu disampaikan melalui saluran resmi.

Arya Perdana menekankan bahwa pelayanan kepolisian harus tetap mengedepankan pendekatan humanis, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat

Kehadiran polisi, kata dia, tidak hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga membantu warga mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan keamanan.

Salah satu saluran yang dapat digunakan masyarakat ialah layanan darurat Kepolisian 110. Melalui layanan tersebut, warga dapat melaporkan kejadian yang membutuhkan respons kepolisian.

“Jadi bapak ibu bisa langsung melaporkan setiap kejadian yang terjadi.” Silahkan hubungi 110 kami akan langsung merespon apa yang menjadi laporan bapak ibu semua”, terangnya.

Kepolisian berharap masyarakat tidak ragu melaporkan gangguan keamanan, terutama apabila mengetahui adanya persiapan penyerangan atau potensi bentrokan di lingkungan tempat tinggal mereka.

Laporan masyarakat dapat membantu petugas memperoleh informasi lebih cepat mengenai kondisi lapangan. Namun, warga juga diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri yang berisiko memicu konflik baru atau membahayakan keselamatan orang lain.

Ajak Warga Menjaga Keamanan Lingkungan

Pertemuan di Jalan Abubakar Lambogo menjadi bagian dari upaya Polrestabes Makassar membangun komunikasi langsung dengan masyarakat. Keterlibatan pemerintah kecamatan, kelurahan, pengurus RT/RW, tokoh agama, dan tokoh masyarakat diharapkan membantu menjaga kesepakatan antarkelompok setelah pertemuan berlangsung.

Peran tokoh masyarakat dinilai penting untuk mendorong penyelesaian perselisihan tanpa kekerasan. Mereka juga dapat membantu menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak terprovokasi dan tidak ikut terlibat dalam aksi yang berpotensi berujung pidana.

Di lingkungan yang pernah mengalami bentrokan berulang, komunikasi antarkelompok menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga situasi tetap terkendali.

Karena itu, kesepakatan menjaga keamanan perlu diikuti perubahan perilaku dan pengawasan bersama. (*)