Journalist Independent, MAKASSAR – Aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar yang mengusung tajuk Red Card atau kartu merah terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran, berujung ricuh, Kamis (22/10/2026), malam.
Kericuhan terjadi di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, tepatnya di dalam kawasan Kampus Unhas.
Belum diketahui pasti jumlah sepeda motor terbakar di dalam area kampus Unhas. Namun demikian, dalam video yang beredar memperlihatkan terdapat dua sepeda listrik yang terbakar yang berada di lokasi kejadian.
Selain itu, nampak juga sejumlah Orang Tidak Dikenal (OTK) berpakaian hitam dan mengenakan penutup wajah tampak berada di sekitar kendaraan yang terbakar.
Hingga kini, belum diketahui penyebab kebakaran. Belum ada informasi terkonfirmasi mengenai kronologi yang memicu kericuhan dalam aksi tersebut.
Pihak kepolisian maupun pimpinan universitas juga belum menyampaikan keterangan resmi terkait insiden itu, termasuk dugaan penyebab kebakaran dan langkah penanganan yang telah dilakukan.
Mahasiswa Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan
Sebelum kericuhan terjadi, ratusan mahasiswa Unhas mengenakan almamater merah memadati kawasan depan Pintu 1 kampus untuk mengikuti aksi Red Card.
Demonstrasi tersebut digelar sebagai bentuk evaluasi terhadap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah dan persoalan yang dinilai belum terselesaikan.
Isu yang diangkat mencakup konflik agraria, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penanganan bencana, kebebasan demokrasi, hingga kebijakan pendidikan.
Mahasiswa membawa sembilan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah. Tuntutan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga penegakan hukum, perlindungan hak masyarakat, serta arah kebijakan nasional.
Salah satu tuntutan berkaitan dengan persoalan karhutla dan pemulihan lingkungan. Mahasiswa mendesak pemerintah mencabut izin konsesi lahan, menolak alih fungsi lahan bekas karhutla, serta mewajibkan reboisasi dan pemulihan ekosistem di wilayah terdampak.
Mereka juga menuntut penyitaan seluruh aset korporasi yang terlibat dalam karhutla untuk kepentingan rakyat. Selain itu, mahasiswa meminta seluruh pihak yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan diproses secara pidana.
Pada persoalan kebencanaan, mahasiswa mendesak pemerintah segera menetapkan bencana yang melanda Sumatera, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bencana nasional.
Mereka meminta pemerintah memaksimalkan penanganan bencana di wilayah terdampak. Tuntutan tersebut menunjukkan perhatian mahasiswa terhadap penanganan bencana sekaligus tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat.
Soroti Program Makan Bergizi Gratis
Mahasiswa juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka mendesak pencabutan peraturan presiden yang berkaitan dengan program tersebut melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XXIV/2026, sebagaimana tercantum dalam tuntutan aksi.
Selain kebijakan pemerintah, persoalan kebebasan sipil dan demokrasi turut menjadi perhatian dalam demonstrasi tersebut.
Mahasiswa meminta pembebasan seluruh tahanan politik (tapol) serta penegakan imunitas hukum bagi para pejuang demokrasi. Tuntutan ini menjadi bagian dari kritik mereka terhadap penegakan hukum dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan demokrasi.
Di bidang agraria, mahasiswa mendesak penghentian perampasan ruang hidup masyarakat serta perwujudan reforma agraria sejati.
Mereka juga meminta seluruh konsesi lahan dan proyek strategis nasional (PSN) di wilayah konflik agraria dihentikan. Penggusuran paksa di kawasan tersebut juga diminta dihentikan hingga konflik diselesaikan.
Tuntutan itu berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup. Mahasiswa menginginkan penyelesaian konflik agraria dilakukan sebelum proyek maupun aktivitas yang berpotensi memperburuk persoalan di wilayah tersebut dilanjutkan.
Tuntut Perubahan Kebijakan Militer dan Pendidikan
Kritik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran juga menyasar peran militer dalam kehidupan bernegara.
Mahasiswa menuntut penghentian apa yang mereka sebut sebagai rezim militeristik Prabowo-Gibran. Mereka juga meminta pembubaran komando teritorial dan pengembalian militer ke barak.
Di sektor pendidikan, mahasiswa mendesak pemerintah mewujudkan sistem pendidikan yang gratis, ilmiah, demokratis, dan berbasis kerakyatan.
Tuntutan tersebut melengkapi kritik mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah di berbagai bidang. Melalui aksi Red Card, mereka menyampaikan evaluasi terhadap jalannya pemerintahan selama dua tahun terakhir.
Namun, demonstrasi yang diwarnai kericuhan itu kini juga menyisakan persoalan terkait terbakarnya dua sepeda motor di dalam kawasan kampus.
Gelombang Kritik Dua Tahun Pemerintahan
Aksi mahasiswa Unhas berlangsung di tengah rangkaian demonstrasi untuk mengevaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Momentum tersebut bertepatan dengan peringatan dua tahun pelantikan pasangan tersebut pada 20 Oktober 2024.
Sejumlah kelompok mahasiswa dari berbagai organisasi di berbagai daerah sebelumnya menggelar aksi untuk menyampaikan catatan kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Isu yang disuarakan meliputi kerusakan lingkungan, konflik agraria, persoalan ekonomi, biaya pendidikan, kebebasan berpendapat, hingga pemberantasan korupsi.
Di Makassar, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar sebelumnya menggelar demonstrasi pada 20 Oktober 2026.
Mereka menyoroti persoalan pendidikan, kuota beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP), kebakaran hutan dan lahan, serta tambang ilegal.
Pada hari yang sama, Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) juga menggelar aksi di pertigaan Jalan Hertasning-Pettarani, Makassar. Mereka menyampaikan tuntutan terkait penanganan karhutla dan evaluasi kinerja pemerintah selama dua tahun terakhir.
Pengamanan Kepolisian
Pada Selasa, 20 Oktober 2026, sebanyak 1.897 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana memimpin apel kesiapan pengamanan yang berlangsung di bawah flyover Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, sebelum personel menjalankan tugas di lapangan.
Ribuan personel tersebut berasal dari Polda Sulawesi Selatan, Satuan Brimob, Polrestabes Makassar, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota Makassar, serta tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Pengerahan personel gabungan itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama berlangsungnya aksi unjuk rasa yang bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Rekan-rekan sudah dibekali pengetahuan dan pelatihan dalam penanganan unjuk rasa. Karena itu, laksanakan tugas secara profesional dan humanis,” katanya.
Arya mengatakan, pengamanan unjuk rasa tidak boleh dilakukan secara berlebihan. Setiap tindakan personel harus mempertimbangkan keselamatan masyarakat serta menghormati hak warga dalam menyampaikan pendapat.
“Tidak boleh ada tindakan kekerasan atau sikap represif, kecuali dalam kondisi yang benar-benar mengancam keselamatan personel maupun masyarakat,” bebernya.
Ia juga meminta seluruh anggota memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing sebelum menempati posisi pengamanan. Kesiapan perlengkapan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Personel kepolisian, kata dia, harus mengutamakan pelayanan dan perlindungan selama mengawal aksi. Pengamanan tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
“Tujuan kita adalah memberikan rasa aman dan pelayanan kepada saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi, sekaligus menjaga keamanan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi. Laksanakan tugas sesuai aturan dan jangan bertindak di luar prosedur,” ujarnya.
Selain mengamankan massa aksi, personel gabungan juga diminta memperhatikan kondisi lingkungan sekitar lokasi demonstrasi.
Aktivitas masyarakat dan pengguna jalan harus tetap menjadi perhatian selama pengamanan berlangsung.
Arya menegaskan bahwa setiap personel harus menjalankan instruksi sesuai pembagian tugas yang telah ditetapkan. Koordinasi antarsatuan diperlukan agar pelaksanaan pengamanan berjalan tertib dan terarah. (*)






