Dana Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Cair Oktober-November, Ada Selisih Kas Rp14 Triliun

Journalist Independent
Menteri Keuangan Suahasil Nazara

JAKARTA – Pemerintah akan mencairkan tambahan dana APBN sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan secara bertahap mulai Oktober hingga November 2026. Suntikan anggaran tersebut disiapkan untuk memperkuat arus kas BPJS Kesehatan dan memastikan pembayaran pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan tetap berjalan.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pencairan dilakukan dalam dua tahap. Sebanyak Rp10 triliun akan dicairkan pada Oktober, kemudian Rp10 triliun sisanya pada November 2026.

Keputusan tersebut disampaikan setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

“Ini adalah tambahan di luar anggaran untuk membayari 96,8 juta penerima bantuan iuran. Itu kira-kira kalau yang penerima bantuan iuran anggarannya kira-kira Rp47 triliunan,” kata Suahasil.

Tambahan anggaran tersebut diberikan ketika penerimaan iuran BPJS Kesehatan masih berada di bawah nilai manfaat pelayanan yang telah dibayarkan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan, hingga September 2026, BPJS Kesehatan telah menghimpun iuran sekitar Rp118 triliun. Sementara itu, pembayaran manfaat pelayanan kesehatan telah mencapai Rp132 triliun.

Dengan demikian, terdapat kesenjangan arus kas sekitar Rp14 triliun.

“Jadi ini ada kesenjangan arus kas untuk kita tetap bisa membayar pelayanan kesehatan yang sudah dilakukan oleh teman-teman di fasilitas kesehatan,” kata Prihati.

Menurut pemerintah, tambahan Rp20 triliun tersebut akan membantu memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan sekaligus menjaga pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan tetap berjalan.

Suahasil menegaskan tambahan Rp20 triliun tersebut berada di luar anggaran rutin pemerintah untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp47 triliun untuk membayar iuran 96,8 juta peserta PBI. Karena itu, suntikan Rp20 triliun merupakan tambahan untuk mendukung kondisi keuangan BPJS Kesehatan.

“Kami mendorong supaya pengumpulan iuran BPJS menjadi lebih baik, tingkat ketepatan sasaran dari penerima bantuan iuran juga menjadi lebih baik sesuai dengan data DTKS,” ujar Suahasil.

BPJS Kesehatan saat ini mencatat jumlah peserta sekitar 285 juta jiwa, dengan tingkat keaktifan mencapai 80,6 persen.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan masih menghadapi persoalan kepesertaan. Prihati menyebut sekitar 52 juta peserta tercatat tidak aktif membayar iuran.

Menurutnya, jika seluruh peserta tersebut kembali aktif dan membayar iuran dengan besaran kelas III, potensi penerimaan dapat mencapai sekitar Rp2 triliun per bulan atau Rp24 triliun dalam setahun.

Potensi tersebut menjadi salah satu ruang yang dapat diperkuat BPJS Kesehatan untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tambahan dana Rp20 triliun sebenarnya telah disiapkan pemerintah beberapa bulan sebelumnya. Namun, pencairannya sempat menunggu penyelesaian regulasi sebagai dasar penyaluran.

Pada pertengahan September, BPJS Kesehatan menyebut proses penerbitan regulasi tersebut masih menjadi tahap yang ditunggu agar dana dapat masuk ke kas BPJS.

Kini, pemerintah memastikan dana tersebut mulai dicairkan pada Oktober dan dilanjutkan pada November 2026.

Bagi BPJS Kesehatan, tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat membantu menutup kesenjangan arus kas sekaligus menjaga pembayaran pelayanan kesehatan kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya tetap berjalan. (rif)