NEWS  

Ombudsman Siap Buka Fakta Sidak Lapas Cibinong ke DPR

Journalist Independent
Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong Diperiksa, Ditjenpas Siapkan Tindakan
Bangunan mewah yang ditemukan Ombudsman RI di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan siap memaparkan fakta hasil inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong kepada DPR RI. Langkah tersebut menyusul tidak hadirnya Ombudsman dalam rapat Komisi XIII DPR yang membahas temuan fasilitas mewah di lapas tersebut.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan pihaknya memiliki informasi hasil pemeriksaan lapangan yang dapat disampaikan kepada DPR, baik kepada Komisi II sebagai mitra Ombudsman maupun Komisi XIII yang membidangi urusan pemasyarakatan.

“Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI,” kata Syafrida, Senin (28/9/2026).

Menurut Syafrida, Ombudsman juga siap berkoordinasi dengan DPR untuk memberikan informasi yang dibutuhkan dalam upaya memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan.

Ombudsman menjelaskan ketidakhadiran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR pada Senin bukan karena menolak agenda pengawasan parlemen.

Syafrida mengatakan hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat, Ombudsman belum menerima undangan resmi untuk menghadiri RDP tersebut.

Ombudsman menegaskan tetap menghormati fungsi pengawasan DPR. Lembaga itu juga menilai hubungan kelembagaan dengan parlemen penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan, transparansi, akuntabilitas, serta prinsip perlindungan hak masyarakat.

Ketidakhadiran Ombudsman dalam RDP Komisi XIII kemudian ditindaklanjuti Komisi II DPR selaku mitra kerja Ombudsman.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menjadwalkan rapat dengan Ombudsman pada Selasa (29/9/2026) pukul 14.00 WIB. Agenda tersebut antara lain untuk mendengarkan fakta dan informasi Ombudsman terkait persoalan di Lapas Cibinong.

“Insyaallah besok jam 14.00 WIB Ombudsman kami panggil,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Senin.

Rifqinizamy mengatakan Ombudsman tidak hanya diharapkan menangani persoalan berdasarkan kasus tertentu. Menurut dia, temuan di lapangan juga perlu menjadi bahan untuk mendorong perbaikan pelayanan publik secara lebih luas.

Dalam konteks Lapas Cibinong, dia mendorong adanya rekomendasi konkret yang dapat digunakan untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR menggelar RDP bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Senin untuk membahas tindak lanjut temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Rapat tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto. Agenda rapat adalah meminta penjelasan sekaligus perkembangan tindak lanjut atas hasil sidak Ombudsman.

Komisi XIII sebelumnya juga menyatakan adanya perbedaan antara temuan Ombudsman dan kondisi yang dijelaskan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. DPR meminta perbedaan tersebut diverifikasi agar kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong dapat diketahui secara jelas.

Ombudsman sendiri pada 24 September 2026 menyampaikan bahwa sidak menemukan dugaan bangunan dengan fasilitas menyerupai rumah atau apartemen serta sejumlah persoalan terkait pelayanan dan keamanan di Lapas Cibinong. Temuan tersebut menjadi dasar pengawasan lebih lanjut dan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

Dengan agenda pemanggilan Ombudsman oleh Komisi II pada Selasa, DPR akan mendapatkan kesempatan untuk meminta penjelasan langsung mengenai fakta lapangan yang ditemukan saat sidak sekaligus menggali rekomendasi perbaikan tata kelola pemasyarakatan. (bas)