JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencatat lebih dari 85 persen dari 28.620 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan pemerintah.
Konfirmasi tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum para calon manajer mulai menjalankan tugas di koperasi masing-masing. Kemenkop menargetkan para manajer yang telah menyelesaikan proses konfirmasi dapat mulai bertugas pada awal Oktober 2026.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan proses konfirmasi kesediaan penempatan masih berlangsung hingga Senin (28/9/2026).
“Sebagian lainnya sedang berproses,” kata Zabadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Zabadi mengatakan sejauh ini belum terdapat informasi mengenai calon manajer yang mengundurkan diri dari proses penempatan.
Hal itu termasuk setelah muncul keluhan dari sebagian calon manajer mengenai lokasi penempatan yang dinilai tidak sesuai dengan domisili mereka.
Namun, Kemenkop belum mengambil kesimpulan terhadap calon manajer yang belum memberikan konfirmasi sampai batas waktu yang ditentukan.
Zabadi menegaskan, calon manajer yang belum melakukan konfirmasi tidak otomatis dianggap mengundurkan diri. Status mereka masih akan dibahas untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti kita lihat karena akan ada pembahasan berikutnya,” ujarnya.
Dengan demikian, angka calon manajer yang belum memberikan konfirmasi belum dapat disebut sebagai jumlah yang mengundurkan diri dari program.
Sebanyak 28.620 calon manajer KDKMP sebelumnya telah melewati rangkaian seleksi dan pendidikan sebelum masuk ke tahap penempatan.
Setelah proses konfirmasi selesai, calon manajer akan ditempatkan sesuai lokasi yang telah ditetapkan dan mulai menjalankan tugas pada awal Oktober 2026.
Tahap penempatan ini berjalan beriringan dengan persiapan operasional ribuan KDKMP yang bangunan fisiknya telah selesai.
Selain menyiapkan sumber daya manusia, Kemenkop menargetkan 17.288 KDKMP yang bangunan fisiknya telah selesai dapat mulai beroperasi pada awal Oktober 2026.
Sebelum beroperasi, koperasi-koperasi tersebut masih harus melewati proses verifikasi dan validasi (verval).
Hasil verval kemudian dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses tersebut menjadi bagian dari dasar pembayaran pemerintah kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta proses serah terima bangunan kepada desa.
Setelah proses verifikasi dan serah terima selesai, KDKMP dapat mulai menjalankan kegiatan usaha.
Kemenkop menegaskan kepemilikan koperasi tersebut berada pada desa. Dengan demikian, operasional KDKMP nantinya berjalan setelah seluruh tahapan administrasi, verifikasi, penempatan manajer, dan serah terima aset diselesaikan.
Target tersebut membuat proses konfirmasi para calon manajer menjadi salah satu tahapan penting menjelang dimulainya operasional KDKMP pada awal Oktober. (rpl)






