SURABAYA — Penyegelan lebih dari 1.000 ton udang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur memicu pertanyaan dari Komisi IV DPR. Legislator meminta KKP menjelaskan secara terbuka dasar hukum hingga prosedur yang digunakan dalam tindakan tersebut.
Penyegelan dilakukan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam rangkaian pemeriksaan terhadap komoditas udang. KKP juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan perpajakan.
Namun, Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan meminta KKP tidak berhenti pada penyebutan adanya “indikasi”. Menurutnya, harus ada penjelasan mengenai fakta dan dasar hukum yang membuat tindakan penyegelan dapat dilakukan.
“Jangan sampai dalam proses penegakan aturan justru muncul persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok, masyarakat sekitar maupun perekonomian daerah,” kata Johan kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Johan mengakui KKP memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap sektor kelautan dan perikanan. Namun, kewenangan tersebut, kata dia, harus dijalankan berdasarkan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ia meminta KKP membuka informasi mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar penyegelan, termasuk status hukum barang yang diamankan serta tahapan pemeriksaan terhadap perusahaan terkait.
“KKP, khususnya PSDKP, perlu menjelaskan secara terbuka dasar tindakan penyegelan, termasuk dugaan pelanggaran yang ditemukan, status barang yang diamankan, serta tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Menurut Johan, keterbukaan tersebut penting agar tidak muncul ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha maupun pihak lain yang bergantung pada aktivitas industri pengolahan udang.
Ia juga mempertanyakan parameter yang digunakan aparat pengawas ketika sebuah kondisi masih berada pada tahap indikasi, tetapi kemudian dijadikan dasar untuk mengambil tindakan berupa penyegelan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah status hukum perusahaan yang sedang diperiksa. KKP disebut masih melakukan pendalaman, termasuk terkait dugaan distribusi udang ke pasar lokal.
Artinya, proses pemeriksaan belum otomatis dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa perusahaan yang terkait telah terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam konteks tersebut, Johan menilai legalitas penyegelan tidak cukup hanya dilihat dari kewenangan KKP. Dasar faktual, prosedur pemeriksaan, bukti awal, objek yang disegel, tujuan tindakan, hingga proporsionalitas penyegelan juga perlu dijelaskan.
“Legalitas penyegelan tidak cukup dinilai hanya dari ada atau tidaknya kewenangan KKP. Hal yang perlu diuji juga mencakup prosedur, alasan, bukti awal, objek, tujuan, serta proporsionalitas tindakan tersebut,” katanya.
Menurut dia, penegakan hukum tetap harus berjalan dengan prinsip kepastian hukum. Jangan sampai tindakan pengawasan justru mengganggu kegiatan usaha sebelum terdapat kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa.
Johan mengingatkan bahwa pengawasan terhadap komoditas udang memiliki kepentingan yang lebih luas. Pemerintah perlu memastikan pembudidaya udang dalam negeri memperoleh pasar dan harga yang sehat, tetapi pada saat bersamaan keberlangsungan industri pengolahan juga harus diperhatikan.
Ia tidak ingin tindakan penegakan aturan justru berdampak terhadap pekerja, pemasok, pelaku usaha, hingga perekonomian masyarakat di sekitar kawasan industri.
“Kepentingan utama kita adalah menjaga industri pengolahan tetap berjalan sekaligus memastikan pembudidaya udang dalam negeri mendapatkan pasar dan harga yang sehat. Jadi penegakan hukum dan perlindungan ekonomi masyarakat harus berjalan bersama,” tegas Johan. (bas)






