Danantara Incar 40% Saham BEI, OJK Ungkap Fakta Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Dok: Istimewa)

JAKARTA – Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) memunculkan kabar bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan menguasai sekitar 40 persen saham BEI.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum ada pengajuan resmi kepada regulator terkait kepemilikan saham BEI di atas 5 persen, termasuk rencana kepemilikan sekitar 40 persen oleh Danantara.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, informasi mengenai porsi kepemilikan Danantara belum dapat dipastikan karena prosesnya masih berjalan.

“Belum ada sampai ke pengajuannya. POJK-nya saja baru terbit 17 September 2026,” ujar Hasan dikutip, Jumat (25/9/2026).

Di tengah kabar mengenai kepemilikan 40 persen tersebut, BEI diketahui telah menerima surat pernyataan minat dari Danantara untuk menjadi salah satu pemegang saham bursa.

Namun, surat tersebut belum mencantumkan persentase saham yang akan dimiliki Danantara.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan dokumen yang diterima bursa tidak secara spesifik menyebutkan porsi kepemilikan saham yang akan diambil Danantara.

Karena itu, angka sekitar 40,12 persen yang beredar belum dapat disebut sebagai keputusan final mengenai kepemilikan Danantara di BEI.

Sebelumnya, Danantara juga menyatakan proses pembahasan mengenai rencana kepemilikan saham BEI masih berlangsung, termasuk kajian internal dan uji tuntas.

Rencana masuknya pemegang saham baru tidak terlepas dari terbitnya POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Peraturan tersebut menjadi landasan hukum pelaksanaan demutualisasi bursa. Sebelumnya, struktur kepemilikan bursa bersifat mutual, yakni saham bursa hanya dapat dimiliki oleh Anggota Bursa.

Melalui aturan baru tersebut, kepemilikan saham Bursa Efek dapat diperluas kepada orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik Anggota Bursa maupun pihak yang bukan Anggota Bursa.

POJK tersebut telah ditetapkan pada 15 September 2026 dan diundangkan pada 17 September 2026.

Dalam aturan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara secara khusus disebut dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Ketentuan itu tetap disertai persyaratan untuk menjaga independensi bursa.

Meski aturan baru membuka struktur kepemilikan yang lebih luas, terdapat batasan yang harus dipenuhi calon pemegang saham.

Secara umum, satu pemegang saham dapat memiliki paling banyak 5 persen dari total saham Bursa Efek. Kepemilikan yang melampaui batas tersebut harus memperoleh persetujuan OJK sebelum berlaku efektif.

Ketentuan tersebut juga memperhitungkan kepemilikan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak yang memiliki hubungan afiliasi.

Hasan mengatakan, jika terdapat pihak yang akan memiliki saham di atas batas 5 persen, pihak tersebut harus mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK.

Dengan demikian, angka kepemilikan sekitar 40 persen yang dikaitkan dengan Danantara masih harus melalui tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Demutualisasi tidak hanya mengubah struktur kepemilikan BEI, tetapi juga memisahkan kepemilikan saham dari keanggotaan bursa.

OJK menegaskan proses tersebut harus tetap menjaga independensi bursa, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan.

POJK 13 Tahun 2026 juga melarang satu pihak menguasai mayoritas saham Bursa Efek, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak terafiliasi.

Karena itu, meskipun Danantara telah menyampaikan minat untuk menjadi pemegang saham BEI, belum ada keputusan final mengenai berapa persen saham yang akan dimilikinya.

Untuk saat ini, OJK menyatakan belum menerima pengajuan kepemilikan saham BEI di atas 5 persen. Proses demutualisasi dan penentuan struktur pemegang saham baru masih berjalan sesuai ketentuan POJK yang baru diterbitkan. (bus)