Polres Belitung Tegaskan R Bukan Polisi Aktif, 97 Karung Pasir Timah Diamankan

Journalist Independent
Polres Belitung mengamankan 97 karung diduga berisi pasir timah bersama empat unit mobil dalam pengungkapan dugaan penyelundupan.
Polres Belitung mengamankan 97 karung diduga berisi pasir timah bersama empat unit mobil dalam pengungkapan dugaan penyelundupan.

BELITUNG – Polres Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah ilegal yang hendak dikirim keluar Pulau Belitung melalui jalur laut. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 97 karung diduga berisi pasir timah, empat unit mobil minibus, serta delapan orang yang terdiri dari sopir dan buruh angkut.

Pengungkapan berlangsung pada Kamis dini hari, 24 September 2026. Unit Tipidter Satreskrim bersama Satpolairud Polres Belitung lebih dulu menyisir kawasan Jalan Air Kelubi, Kelurahan Pangkallalang.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit Toyota Kijang Innova yang membawa 24 karung diduga berisi pasir timah. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga sebuah gudang di Jalan Air Serkuk, Desa Air Saga, Tanjungpandan.

Polisi Temukan 73 Karung di Gudang

Pengembangan perkara membawa petugas ke lokasi kedua. Bersama Satlap Tri Cakti, polisi menemukan tiga unit Toyota Innova lainnya.

Ketiga mobil tersebut membawa 73 karung diduga berisi pasir timah. Setelah dilakukan penimbangan, total muatan mencapai sekitar 3.350 kilogram.

Polisi selanjutnya memeriksa para sopir dan buruh angkut untuk mengetahui asal muatan serta pihak yang berada di balik pengiriman tersebut.

Dari pemeriksaan itu, polisi memperoleh informasi bahwa puluhan karung yang diamankan tersebut diduga milik seseorang berinisial R alias Ricky.

Kapolres Luruskan Status R

Nama R kemudian menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan “oknum polisi” dalam perkara tersebut.

Kapolres Belitung AKBP Satria Darma menegaskan R bukan anggota Polri aktif. Menurutnya, R telah diberhentikan dari kepolisian beberapa bulan sebelum pengungkapan kasus pasir timah tersebut.

“Perlu saya luruskan dan tegaskan kepada masyarakat, bahwa saudara berinisial R (M. Ricky Surahman) bukan lagi anggota Polri aktif,” kata Satria dalam keterangannya.

Ia menjelaskan R resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhitung sejak 31 Mei 2026 berdasarkan Keputusan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Nomor Kep/183/V/2026.

Menurut Satria, PTDH tersebut dijatuhkan karena pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika.

Dengan status tersebut, Kapolres menegaskan seluruh aktivitas R setelah pemberhentian merupakan tanggung jawab pribadi sebagai warga sipil.

“Dengan adanya pemecatan tersebut, seluruh aktivitas, ucapan, maupun perbuatan yang bersangkutan murni merupakan tanggung jawab pribadi sebagai warga sipil dan tidak memiliki kaitan apa pun dengan institusi Polri maupun Polres Belitung,” ujarnya.

Polisi Dalami Dugaan Penyelundupan Timah

Polres Belitung menyatakan tetap mendalami perkara tersebut untuk mengungkap jaringan pengiriman pasir timah. Polisi juga menegaskan penindakan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan dan penyelundupan dilakukan tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami. Siapa pun yang melanggar hukum akan kami proses tuntas,” kata Satria.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mencatut nama institusi kepolisian untuk melancarkan aktivitas ilegal.

Polisi mengimbau warga segera melapor apabila menemukan dugaan penggunaan nama atau atribut institusi kepolisian dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Sementara itu, 97 karung diduga berisi pasir timah, empat kendaraan, serta keterangan para sopir dan buruh angkut menjadi bagian dari proses penyelidikan polisi untuk mengungkap rangkaian pengiriman tersebut. (*)