KENDARI โ Seorang wanita berinisial SU (44) di Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga menjadi korban kekerasan seksual dan pencurian yang dilakukan mantan suaminya, MI (44). Polisi telah menangkap MI dan menjeratnya dengan pasal berlapis terkait dugaan pemerkosaan dengan kekerasan serta pencurian dengan kekerasan.
Kasus tersebut terjadi di rumah korban di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kendari, pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 02.30 Wita. Saat kejadian, korban sedang tidur sebelum menyadari adanya seseorang yang masuk ke kamarnya.
Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dan membatasi pergerakannya menggunakan lakban.
โAwalnya korban saat itu sedang tertidur di dalam kamar, kemudian terbangun dan merasa seperti ada orang,โ kata Welliwanto dalam keterangannya, Sabtu, 19 September 2026.
Korban Kenali Pelaku dari Ciri Fisik
Setelah menguasai korban, pelaku menggeledah kamar dan mengambil sejumlah barang berharga. Polisi menyebut dua cincin emas dan beberapa jam tangan milik korban ikut dibawa pelaku.
โPelaku ini langsung menggeledah kamar dan mengambil dua cincin emas serta jam tangan korban,โ ujar Welliwanto.
Polisi juga menyebut pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum meninggalkan rumah. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.
Dalam laporan itu, korban menduga pelaku merupakan mantan suaminya. Dugaan tersebut muncul karena korban sempat melihat postur tubuh pelaku sebelum matanya ditutup.
โKorban menduga pelaku merupakan mantan suaminya karena sempat melihat postur badan pelaku sebelum matanya ditutup,โ kata Welliwanto.
Korban dan MI juga diketahui sempat berkomunikasi sekitar dua hari sebelum kejadian.
Polisi Tangkap Pelaku di Wuawua
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Dari penyelidikan tersebut, petugas menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mencari keberadaan MI.
Polisi akhirnya menangkap MI pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 18.45 Wita. Penangkapan berlangsung di sebuah lokasi di BTN 2, Jalan Sapati Nomor 4, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua.
โTerduga pelaku berhasil diamankan di BTN 2, Jalan Sapati Nomor 4, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua,โ ujar Welliwanto.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu antara lain sepeda motor, pakaian yang diduga digunakan pelaku, tujuh jam tangan perempuan, dua cincin emas, satu set perhiasan, serta iPhone 12 Pro Max.
Polisi Terapkan Pasal Berlapis
Dalam pemeriksaan, MI disebut mengakui perbuatannya. Polisi mengatakan sebagian barang milik korban disimpan di rumah orang tua MI, sementara telepon seluler korban dititipkan kepada seorang temannya.
โTerduga pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan disertai pencurian dengan kekerasan,โ kata Welliwanto.
Atas perkara tersebut, polisi menyangkakan MI dengan Pasal 473 ayat (3) huruf c KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP terkait dugaan pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan.
MI juga disangkakan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status MI dalam perkara ini tetap sebagai terduga pelaku hingga proses hukum menentukan pembuktiannya. (*)






