KENDARI โ Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menempatkan seorang anggota Brimob berinisial LON (36) di tempat khusus setelah istrinya melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinahan. LON kini menjalani pemeriksaan di Rutan Mako Brimob Polda Sultra.
Laporan tersebut disampaikan istri LON, RMR (29), ke Polda Sultra. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra kemudian menangani laporan dugaan tindak pidana tersebut.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada 18 September 2026. Selain proses pidana, Bidpropam Polda Sultra juga memproses pengaduan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang melibatkan LON.
Laporan KDRT dan Perzinahan Ditangani Penyidik
Iis mengatakan laporan dugaan KDRT dan perzinahan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/455/IX/2026/SPKT/POLDA Sultra. Penyidik PPA Ditkrimum Polda Sultra menangani laporan tersebut sesuai prosedur penyidikan.
โLaporan polisi LP/B/455/IX/2026/SPKT/POLDA Sultra tanggal 18 September 2026 dugaan tindak pidana KDRT dan perzinahan langsung ditangani oleh PPA Ditkrimum dan pengaduan terkait pelanggaran disiplin serta kode etik sudah diterima juga oleh Bidpropam melalui dumas di QR Code yang sedang ditangani Bidpropam,โ kata Iis, Minggu (20/9/2026).
Penanganan perkara tersebut berjalan dalam dua jalur. Dugaan tindak pidana diproses penyidik Ditkrimum, sedangkan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik diperiksa Bidpropam Polda Sultra.
LON Ditempatkan di Tempat Khusus
Untuk mendukung proses pemeriksaan, Polda Sultra menempatkan LON di tempat khusus atau patsus di Rutan Mako Brimob Polda Sultra.
Langkah tersebut dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta alat bukti yang diperlukan untuk menentukan perkembangan perkara.
Polda Sultra memastikan penanganan laporan dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan. Status LON dalam perkara tersebut juga masih dalam tahap pemeriksaan dan belum dinyatakan bersalah.
Polda Sultra Tegaskan Penegakan Aturan
Iis menegaskan Polda Sultra akan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan LON.
โPolda Sultra berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran kode etik, disiplin, maupun tindak pidana. Tidak ada keistimewaan, seluruh proses hukum dan penegakan aturan internal akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,โ ujarnya.
Saat ini, penyidik PPA Ditkrimum Polda Sultra masih menangani laporan dugaan KDRT dan perzinahan. Pada saat yang sama, Bidpropam Polda Sultra memproses laporan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Polda Sultra menyatakan kedua proses tersebut akan berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel hingga menghasilkan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh. (*)






