Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Banyuasin, Polisi Amankan Parang

Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Banyuasin, Polisi Amankan Parang
Lokasi pembunuhan ayah kandung di Banyuasin, Sumatera Selatan. Polisi mengamankan anak korban dan menyita parang yang diduga digunakan dalam kejadian.

BANYUASIN โ€” Seorang pria berinisial S (32) diamankan polisi setelah diduga membunuh ayah kandungnya, S (69), di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Korban ditemukan tewas dengan luka akibat senjata tajam setelah terlibat cekcok dengan anaknya.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Polisi menduga persoalan lahan menjadi pemicu pertengkaran antara korban dan terduga pelaku sebelum penganiayaan terjadi.

Korban yang berprofesi sebagai petani mengalami luka pada bagian leher setelah diduga diserang menggunakan parang. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Cekcok Soal Lahan Berujung Maut

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, persoalan lahan memicu percekcokan antara ayah dan anak tersebut. Pertengkaran kemudian berkembang menjadi dugaan penganiayaan.

Terduga pelaku diduga mengambil senjata tajam jenis parang dan menyerang korban. Polisi kemudian menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia di rumahnya.

Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, personel Polsek Pulau Rimau langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi juga mencari keberadaan terduga pelaku.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan anggotanya berhasil mengamankan terduga pelaku tidak lama setelah kejadian.

โ€œKami mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Pulau Rimau yang berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat. Sekecil apa pun persoalan, termasuk persoalan keluarga dan lahan, harus diselesaikan melalui jalur musyawarah atau hukum, bukan dengan kekerasan,โ€ kata Risnan, dikutip Minggu (20/9/2026).

Polisi Sita Parang

Selain mengamankan S (32), polisi menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pulau Rimau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih memeriksa terduga pelaku dan sejumlah saksi untuk menyusun rangkaian kejadian secara utuh. Polisi juga masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan pasal yang akan disangkakan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Muโ€™min Wijaya mengatakan kepolisian akan menangani perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa tersebut sesuai ketentuan hukum.

โ€œKami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara musyawarah atau melalui jalur hukum dalam menghadapi setiap persoalan, termasuk persoalan keluarga maupun sengketa lahan,โ€ ujar Nandang.

Penyidikan Masih Berjalan

Polsek Pulau Rimau selanjutnya akan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan S (69) meninggal dunia. Status S (32) juga masih sebagai terduga pelaku selama proses penyidikan berlangsung.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan fakta yang diperoleh dalam penyidikan.

BANYUASIN โ€” Seorang pria berinisial S (32) diamankan polisi setelah diduga membunuh ayah kandungnya, S (69), di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Korban ditemukan tewas dengan luka akibat senjata tajam setelah terlibat cekcok dengan anaknya.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Polisi menduga persoalan lahan menjadi pemicu pertengkaran antara korban dan terduga pelaku sebelum penganiayaan terjadi.

Korban yang berprofesi sebagai petani mengalami luka pada bagian leher setelah diduga diserang menggunakan parang. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Cekcok Soal Lahan Berujung Maut

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, persoalan lahan memicu percekcokan antara ayah dan anak tersebut. Pertengkaran kemudian berkembang menjadi dugaan penganiayaan.

Terduga pelaku diduga mengambil senjata tajam jenis parang dan menyerang korban. Polisi kemudian menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia di rumahnya.

Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, personel Polsek Pulau Rimau langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi juga mencari keberadaan terduga pelaku.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan anggotanya berhasil mengamankan terduga pelaku tidak lama setelah kejadian.

โ€œKami mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Pulau Rimau yang berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat. Sekecil apa pun persoalan, termasuk persoalan keluarga dan lahan, harus diselesaikan melalui jalur musyawarah atau hukum, bukan dengan kekerasan,โ€ kata Risnan, dikutip Minggu (20/9/2026).

Polisi Sita Parang

Selain mengamankan S (32), polisi menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pulau Rimau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih memeriksa terduga pelaku dan sejumlah saksi untuk menyusun rangkaian kejadian secara utuh. Polisi juga masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan pasal yang akan disangkakan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Muโ€™min Wijaya mengatakan kepolisian akan menangani perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa tersebut sesuai ketentuan hukum.

โ€œKami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara musyawarah atau melalui jalur hukum dalam menghadapi setiap persoalan, termasuk persoalan keluarga maupun sengketa lahan,โ€ ujar Nandang.

Penyidikan Masih Berjalan

Polsek Pulau Rimau selanjutnya akan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan S (69) meninggal dunia. Status S (32) juga masih sebagai terduga pelaku selama proses penyidikan berlangsung.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan fakta yang diperoleh dalam penyidikan. (*)