Polisi Tangkap Pengedar 2,05 Kg Ganja Bermodus Kirim GoSend di Jaktim

Polisi Tangkap Pengedar 2,05 Kg Ganja Bermodus Kirim GoSend di Jaktim.
Polisi mengamankan 2,05 kilogram ganja dari seorang pria berinisial AB di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang diduga menggunakan layanan GoSend untuk mengirim narkotika.

JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AB (26) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 2,05 kilogram di Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi menyebut pelaku menggunakan layanan GoSend untuk mengirim barang tersebut kepada pemesan.

Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Johan Rofi mengatakan polisi menangkap AB pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pria berinisial AB (26) dengan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat dua kilogram di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Johan di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Johan menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi. Petugas kemudian menggeledah tempat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran ganja tersebut.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan dua bungkus plastik yang dilapisi lakban berwarna cokelat.

“Berat bruto masing-masing 1.040 gram dan 1.000 gram, serta satu plastik bening berisi ganja dengan berat bruto 10 gram. Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 2.050 gram atau 2,05 kilogram bruto,” jelas Johan.

Selain ganja, polisi turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Ganja Dikirim Menggunakan GoSend

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan bahwa AB menggunakan layanan GoSend untuk mengirim ganja kepada pemesan.

Barang tersebut diduga dikirim melalui layanan aplikasi dan selanjutnya akan didistribusikan kepada pihak yang telah melakukan pemesanan.

Polisi masih mendalami pola transaksi yang digunakan dalam jaringan tersebut. Salah satu mekanisme yang tengah ditelusuri ialah metode pemetaan lokasi atau mapping serta pertemuan antara pelaku dan pembeli.

Johan mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengetahui lebih jauh aktivitas peredaran yang dilakukan AB.

Pelaku dan Barang Bukti Dibawa ke Polda Metro

Setelah penangkapan, AB bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap asal ganja, jaringan yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Kasus itu kini masih dalam proses penyidikan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. (*)