News  

Pemusnahan Narkoba Makassar Capai 14,9 Kilogram dari Lima Kasus

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolrestabes Makassar, Rabu, 9 September 2026.

MAKASSAR – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana pimpin pemusnahan narkoba Makassar  yang mencapai 14,9 kilogram dari hasil pengungkapan lima laporan polisi sepanjang Mei hingga Juli 2026. dihalaman apel yang berada di Jalan Ahmad Yani nomor 9 Makassar, , Rabu, 9 September 2026.

Polrestabes Makassar memusnahkan 10,824 kilogram sabu-sabu dan 10.317,5 butir ekstasi yang memiliki berat keseluruhan 4,129 kilogram.

Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolrestabes Makassar, Rabu, 9 September 2026. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memimpin kegiatan tersebut bersama jajaran kepolisian dan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar.

Sebelum pemusnahan, polisi lebih dahulu menguji barang bukti melalui pemeriksaan forensik Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Biddokes Polda Sulsel. Penyidik kemudian menyisihkan sebagian barang bukti untuk kebutuhan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.

Pemusnahan narkoba Makassar Dilakukan dengan Air Panas

Petugas memusnahkan sabu dan ekstasi melalui metode pelarutan. Polisi memasukkan barang bukti ke dalam wadah berisi air yang telah dipanaskan, kemudian mencampurnya dengan cairan pembersih lantai.

Petugas mengaduk campuran tersebut hingga barang bukti larut. Setelah proses selesai, polisi membuang cairan hasil pelarutan melalui saluran pembuangan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan penindakan terhadap peredaran narkotika merupakan bagian dari upaya kepolisian menjalankan kebijakan pemerintah.

“Ini sesuai perintah Presiden melalui Kapolri dan Kapolda agar kita melakukan tindakan terhadap kegiatan peredaran narkotika,” kata Arya, Rabu, 9 September 2026.

Arya juga menyebut pemberantasan narkotika menjadi bagian dari agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam penguatan penegakan hukum.

“Yang dimusnahkan ini sebanyak 10 kilogram sabu dan ada juga ekstasi 10 ribu lebih,” ujarnya.

Lima Kasus Jadi Sumber Barang Bukti Narkoba

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara menjelaskan barang bukti yang polisi musnahkan berasal dari lima laporan polisi.

Kasus pertama tercatat pada 28 Mei 2026. Polisi menangkap HN dan HH bersama sabu seberat 796,405 gram.

Selanjutnya, pada 13 Juni 2026, polisi menangkap IA dan AI. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita sabu seberat 932,342 gram.

Kasus ketiga berlangsung pada 17 Juni 2026. Polisi menangkap ZN dan NS serta menyita 460 butir ekstasi.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 20 Juni 2026. Polisi mengembangkan perkara yang berkaitan dengan jaringan Joker dan menangkap 12 tersangka di lima lokasi.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sabu seberat 9.260 gram dan 10.237 butir ekstasi.

“Narkotika jenis sabu seberat 9260 gram, ekstasi sebanyak 10237 butir,” kata Lulik.

Sementara laporan kelima tercatat pada 1 Juli 2026. Polisi menangkap LJ dengan barang bukti sabu seberat 496,464 gram.

Jaringan Narkotika Dikembangkan hingga Luar Makassar

Arya mengatakan keseluruhan perkara tersebut melibatkan 18 tersangka. Dua tersangka di antaranya disebut berperan sebagai pengedar.

Polisi juga mengembangkan perkara yang lokasi pengungkapannya berada di luar Makassar. Menurut Arya, pengembangan tersebut menemukan keterkaitan dengan jaringan narkotika dari luar negeri yang masuk ke Indonesia sebelum menuju Makassar.

“Sekalipun didapatkan di luar kota tapi ini merupakan jaringan luar negeri masuk ke Indonesia, lalu ke kota Makassar,” ujar Arya.

Kepolisian kemudian memperluas pengembangan untuk mengurai jaringan tersebut di sejumlah wilayah Indonesia.

“Sehingga pengembangan yang dilakukan pun sampai ke seluruh Indonesia,” katanya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih jauh jalur distribusi dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Barang Bukti Disisihkan untuk Kepentingan Persidangan

Lulik mengatakan polisi tidak langsung memusnahkan seluruh barang bukti yang mereka sita. Penyidik lebih dahulu menyisihkan sebagian barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan kebutuhan pembuktian di pengadilan.

“Setelah dilakukan penysihan untuk kepentingan labfor dan pengadilan, total yang akan dimusnahkan ini adalah sabu-sabu seberat 10.824 gram. Ekstasi sebanyak 10.317,5 butir,” ungkap Lulik.

Menurut dia, jumlah tersebut merupakan barang bukti yang telah memenuhi tahapan untuk dimusnahkan setelah proses penyisihan.

Polisi kemudian memusnahkannya menggunakan air panas yang dicampur cairan pembersih lantai.

“Pemusnahan ini akan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam wadah berisi air yang telah dipanaskan dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Sehingga setelah larut, nantinya cairan tidak bisa digunakan, dan kita buang ke saluran pembuangan,” tuturnya.

Polisi Ingatkan Masyarakat soal Bahaya Narkotika

Arya berharap pemusnahan narkoba Makassar tersebut menjadi informasi bagi masyarakat mengenai bahaya narkotika sekaligus konsekuensi hukum yang dapat menjerat pengguna maupun pengedar.

“Harapannya ini bisa disebarluaskan kepada masyarakat bahwa narkotika ini bukan suatu hal yang baik,” kata Arya.

Ia meminta masyarakat tidak mencoba menggunakan ataupun mengedarkan narkotika. Polisi, kata dia, akan terus melakukan penindakan dan mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Sehingga jangan sampai ada yang menggunakan atau mengedarkan. Itu ancaman hukumannya sangat berat apalagi terhadap para pengedar,” ujarnya.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti dari lima perkara narkotika yang telah ditangani Polrestabes Makassar. Sementara pengembangan kasus tetap berjalan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut. (*)