JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 18–19 Agustus 2026. Keputusan tersebut menjadi bagian dari strategi bank sentral untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain mempertahankan BI-Rate, bank sentral juga menetapkan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75 persen dan Lending Facility sebesar 6,50 persen. Ketiga suku bunga tersebut tidak berubah dalam keputusan RDG Agustus 2026.
Bank Indonesia menyatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk meredam dampak gejolak global terhadap rupiah, menjaga inflasi tetap dalam sasaran, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. BI menetapkan sasaran inflasi sebesar 2,5 persen dengan toleransi plus-minus 1 persen untuk 2026 dan 2027.
Keputusan mempertahankan suku bunga juga mencerminkan upaya bank sentral menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi dan kebutuhan mendorong aktivitas usaha. Di satu sisi, BI perlu mengantisipasi tekanan terhadap nilai tukar dan inflasi. Di sisi lain, kebijakan moneter juga perlu mendukung ketersediaan pembiayaan bagi dunia usaha dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Gejolak global menjadi perhatian bank sentral
Dalam siaran pers pada 19 Agustus 2026, BI menjelaskan bahwa ketidakpastian global masih tinggi, antara lain akibat berlanjutnya konflik di Timur Tengah. Kondisi tersebut memengaruhi pergerakan harga minyak dan komoditas dunia serta meningkatkan ketidakpastian di pasar keuangan internasional.
Bank sentral juga mencermati arah kebijakan moneter negara-negara maju, termasuk Amerika Serikat. Perubahan suku bunga di negara tersebut dapat memengaruhi pergerakan modal internasional dan daya tarik investasi di negara berkembang. Situasi itu turut menjadi pertimbangan BI dalam menjaga stabilitas rupiah. <Cite refs={[“turn620182search0”]}/>
Dalam menghadapi kondisi tersebut, BI melanjutkan upaya stabilisasi nilai tukar melalui berbagai instrumen moneter. Bank sentral juga memperluas kebijakan insentif untuk mendorong aliran masuk modal asing, menjaga likuiditas di pasar uang dan perbankan, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing.
Langkah tersebut tidak hanya berfokus pada pergerakan kurs dalam jangka pendek. Kecukupan likuiditas juga menjadi perhatian agar sistem keuangan tetap mampu mendukung kegiatan ekonomi dan penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif.
Pertumbuhan ekonomi tetap perlu dijaga
Di tengah tekanan eksternal, perekonomian Indonesia masih mencatat pertumbuhan positif. Data yang disampaikan BI dalam keputusan Agustus menunjukkan ekonomi nasional tumbuh 5,29 persen secara tahunan pada triwulan II 2026. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan pertumbuhan 5,61 persen pada triwulan sebelumnya. <Cite refs={[“turn640021view0”]}/>
BI menilai pertumbuhan ekonomi perlu terus diperkuat agar momentum pemulihan dan ekspansi kegiatan usaha tetap terjaga. Konsumsi pemerintah dan investasi menjadi beberapa penopang pertumbuhan pada periode tersebut. Sementara itu, konsumsi rumah tangga dan ekspor masih perlu terus didorong untuk memperkuat struktur perekonomian.
Bank sentral memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2026 berada dalam kisaran 4,9–5,7 persen. Proyeksi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam merancang bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang saling mendukung.
Dengan mempertahankan BI-Rate, bank sentral berupaya menjaga stabilitas tanpa mengabaikan kebutuhan pertumbuhan. Namun, keputusan tersebut tidak berarti seluruh biaya pinjaman masyarakat otomatis tetap sama. Suku bunga kredit yang diterapkan setiap bank masih dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kondisi likuiditas, risiko kredit, biaya dana, dan kebijakan internal masing-masing lembaga.
Insentif likuiditas diarahkan ke sektor prioritas
Selain kebijakan suku bunga, BI memperkuat kebijakan makroprudensial untuk mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil. Salah satu langkah yang diumumkan dalam RDG Agustus adalah Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang atau KLM PPU.
Kebijakan tersebut dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 September 2026. BI merancang insentif itu untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendorong redistribusi likuiditas, sembari tetap mendukung penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor-sektor prioritas. <Cite refs={[“turn640021view0”]}/>
Kebijakan makroprudensial menjadi instrumen pelengkap kebijakan suku bunga. Melalui pendekatan tersebut, BI berupaya menjaga agar likuiditas perbankan dapat mendukung pembiayaan kegiatan ekonomi tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan.
BI juga mengarahkan kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung aktivitas ekonomi melalui perluasan penggunaan pembayaran digital, penguatan struktur industri, serta peningkatan keandalan infrastruktur pembayaran. Langkah ini menjadi bagian dari bauran kebijakan yang lebih luas untuk memperkuat ketahanan sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan.
Dampak kebijakan terhadap masyarakat dan pelaku usaha
Bagi masyarakat, suku bunga acuan menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi biaya pinjaman. Meski perubahan BI-Rate tidak selalu langsung diteruskan ke seluruh produk perbankan, arah kebijakan moneter dapat memengaruhi penentuan bunga kredit dan simpanan dalam sistem keuangan.
Masyarakat yang memiliki kredit rumah, pinjaman kendaraan, atau pembiayaan usaha perlu memperhatikan ketentuan bunga dalam perjanjian dengan bank. Dampaknya dapat berbeda antara kredit berbunga tetap dan kredit berbunga mengambang. Karena itu, keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan tidak otomatis menjamin cicilan seluruh debitur tetap sama.
Bagi pelaku usaha, stabilitas kebijakan moneter dapat menjadi salah satu pertimbangan ketika merencanakan ekspansi, menambah modal kerja, atau mengambil pembiayaan baru. Namun, keputusan investasi tetap perlu memperhitungkan permintaan pasar, biaya operasional, nilai tukar, dan prospek usaha masing-masing.
Bank Indonesia selanjutnya akan mencermati perkembangan ekonomi domestik dan global dalam menentukan arah kebijakan berikutnya. Pergerakan rupiah, inflasi, arus modal, dan kondisi likuiditas akan menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan.
Keputusan RDG Agustus 2026 menegaskan bahwa BI masih menempatkan stabilitas rupiah dan pengendalian inflasi sebagai prioritas, sambil mempertahankan dukungan terhadap kegiatan ekonomi nasional. Bagi masyarakat dan dunia usaha, perkembangan kebijakan bank sentral tetap penting dipantau karena dapat memengaruhi kondisi pembiayaan serta aktivitas ekonomi pada bulan-bulan berikutnya.






