MANADO โ Perjalanan dua warga negara asing (WNA) asal China menuju Hong Kong terhenti di Bandara Sam Ratulangi Manado. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulawesi Utara menangkap keduanya karena diduga hendak menyelundupkan 16 batangan emas ilegal.
Kedua WNA berinisial SQD dan SQN itu diamankan pada Jumat (4/9/2026). Saat ditangkap, keduanya disebut hendak terbang dari Manado menuju Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Hong Kong.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan emas yang tidak memiliki izin resmi. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi untuk melakukan pengamanan serta pemeriksaan terhadap kedua WNA tersebut.
โKami mendapat informasi dari masyarakat adanya penyelundupan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi dari tambang ilegal,โ kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah Hasibuan dalam konferensi pers, Sabtu (5/9/2026).
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 16 batangan emas, dua paspor, empat KTP, empat boarding pass, lima telepon seluler, dua koper, uang tunai sekitar Rp5 juta, tiga kartu ATM, serta sebuah buku catatan.
Dirkrimum Polda Sulut Kombes Suryadi mengatakan penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses membawa emas tersebut hingga ke bandara.
โAda pihak lain yang membantu kedua WNA tersebut membawa emas hingga ke bandara,โ ujarnya.
Polisi telah mengantongi identitas dua orang yang diduga membantu mengantar barang tersebut. Satu orang telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pencarian.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan 16 keping emas itu disimpan di dalam koper dan dibungkus menggunakan lakban hitam. Cara tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan barang bawaan agar tidak mudah diketahui petugas.
Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Winardi mengatakan enam keping emas tidak memiliki logo, sedangkan 10 keping lainnya memiliki logo dan disebut merupakan emas pabrikan.
โDari 16 keping ada enam keping yang tidak berlogo. Kemudian 10 keping ada logo dan merupakan pabrikan,โ kata Winardi.
Polisi juga menemukan lima sertifikat yang disebut berkaitan dengan emas tersebut. Namun, setelah diperiksa, sertifikat itu tidak sesuai dengan jumlah maupun kondisi fisik emas yang diamankan.
โSertifikat yang digunakan untuk mengelabui petugas,โ ujar Winardi.
Penyidik menduga kedua WNA tersebut merupakan bagian dari jaringan perdagangan emas ilegal internasional yang terhubung dengan Hong Kong. Dari catatan perjalanan, keduanya telah tujuh kali masuk ke Indonesia.
Polisi masih menelusuri asal emas yang dibawa kedua WNA tersebut. Berdasarkan keterangan sementara salah satu tersangka, emas diperoleh dari seseorang yang disebut Mister H.
Winardi menyebut dugaan pengiriman emas dari pihak tersebut dilakukan dalam dua kali pengiriman, dengan masing-masing pengiriman diperkirakan mencapai sekitar 8 kilogram atau delapan batangan emas.
โInfo awal emas tersebut dari Mister H, diduga dilakukan dalam dua kali pengiriman dengan jumlah masing-masing sekitar 8 kilogram atau 8 batangan emas,โ kata Winardi.
Keterangan tersebut merujuk pada dugaan pengiriman sebelumnya dan bukan berarti 16 batangan yang diamankan saat penangkapan memiliki berat 16 kilogram. Jumlah 16 batangan merupakan barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan di Bandara Sam Ratulangi.
Kedua WNA tersebut dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut Novly Momongan mengatakan pihaknya menunda keberangkatan kedua WNA tersebut setelah menerima informasi mengenai rencana perjalanan mereka ke Singapura dan Hong Kong.
Berdasarkan catatan Imigrasi, SQD dan SQN menggunakan izin kunjungan bisnis yang memungkinkan mereka keluar-masuk Indonesia selama satu tahun.
Kasus tersebut kini masih didalami polisi, termasuk asal-usul emas, pihak yang terlibat, serta dugaan jaringan perdagangan ilegal yang menghubungkan pengiriman emas tersebut ke Hong Kong. (*)






