Pinrang – Polisi mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku diamankan bersama ratusan liter solar subsidi yang disimpan dalam puluhan jeriken.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AD dan SM. Mereka ditangkap pada Kamis (1/1/2026) di Kecamatan Duampanua.
Keduanya diduga mengumpulkan dan mendistribusikan solar subsidi secara ilegal, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini terungkap saat personel Polres Pinrang melakukan patroli rutin pascaperayaan Tahun Baru 2026. Saat patroli, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor berinisial AD yang membawa sejumlah jeriken berukuran besar.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi mendapati jeriken tersebut berisi solar bersubsidi yang dikumpulkan secara ilegal.
Kapolres Pinrang AKBP Edy Shabara Manggabarani yang dikonfirmasi mengatakan penangkapan dilakukan secara spontan saat patroli berlangsung.
โAnggota menemukan langsung saat melakukan patroli. Kami segera melakukan pengamanan dan interogasi awal di lokasi kejadian,โ ujar AKBP Edy Shabara Manggabarani, Senin, 5 Januari 2026.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta tujuan distribusi solar subsidi tersebut.(*) Lo
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 





