NEWS  

Perang Kelompok Warga Sapiria dan Layang, Satu Orang Tewas Terkena Busur

Journalist Independent
korban perang kelompok yang meninggal dunia yakni, Basri (40).

MAKASSAR – Bentrokan antara warga Sapiria dan Layang di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berujung maut pada Jumat sore, 30 Januari 2026. Seorang warga Sapiria bernama Basri alias Cambo, 40, meninggal dunia setelah terkena anak panah pada bagian dada kiri ketika bentrokan berlangsung di sekitar kawasan Jalan Kandea.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.40 Wita itu kembali menyoroti konflik antarkelompok warga di wilayah Tallo. Korban diketahui berprofesi sebagai penjual remote dan berdomisili di Sapiria. Warga sempat membawanya ke Rumah Sakit Angkatan Laut untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, tim medis menyatakan korban meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan saksi mata Dg Tinri, 44, warga Jalan Pannampu Lorong 2, bentrokan bermula ketika sekelompok orang dari Layang memasuki kawasan Sapiria melalui arah kanal di dekat SD Inpres Barayya 2. Kedatangan kelompok tersebut memicu ketegangan hingga terjadi aksi saling serang di antara warga.

“Saat kejadian, korban sedang duduk di depan rumahnya dan tidak sempat menyelamatkan diri. Korban kemudian terkena busur di bagian dada sebelah kiri,” ujar saksi.

Insiden itu berlangsung ketika aktivitas warga masih berjalan. Anak panah yang mengenai dada korban menyebabkan kondisi yang mengancam nyawanya. Warga kemudian berusaha memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit. Meski demikian, upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkan korban.

Kematian warga dalam bentrokan tersebut membuat penanganan perkara menjadi perhatian utama aparat kepolisian. Pada tahap awal, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian, menelusuri pihak-pihak yang terlibat, serta mencari orang yang diduga melepaskan anak panah hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Laporan media pada Sabtu, 31 Januari 2026, menyebut bentrokan terjadi di area jembatan Jalan Kandea. Keterangan warga kepada detikSulsel juga menyebut sejumlah orang dari kelompok Layang membawa senjata tajam dan bahan bakar minyak jenis bensin ketika mendatangi kawasan tersebut. Informasi itu menjadi bagian dari gambaran awal kejadian yang perlu diuji melalui penyelidikan kepolisian.

Baca Juga  Owner Arisan Online JAK Diduga Hina Member di Media Sosial, Korban Minta Polrestabes Makassar Bertindak

Bentrokan tersebut bukan satu-satunya insiden yang pernah melibatkan kelompok warga di kawasan Tallo. Pada September 2025, bentrokan antara warga Layang dan Sapiria juga dilaporkan terjadi. Dalam kejadian itu, warga saling menyerang menggunakan busur, batu, botol bekas, dan petasan. Saat itu, polisi mengerahkan personel untuk membubarkan kerumunan dan menjaga situasi tetap terkendali.

Riwayat bentrokan tersebut memperlihatkan pentingnya upaya pencegahan yang melibatkan aparat, pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan warga. Penanganan setelah bentrokan pecah memang diperlukan, tetapi langkah pencegahan juga penting untuk mengurangi risiko serangan berulang. Pemetaan titik rawan, komunikasi dengan kelompok pemuda, dan respons cepat terhadap laporan warga dapat membantu mencegah perselisihan berkembang menjadi kekerasan.

Dalam kasus 30 Januari itu, penggunaan busur panah menambah risiko bagi orang-orang yang berada di sekitar lokasi. Senjata tersebut dapat melukai siapa saja yang berada dalam jangkauan, termasuk warga yang tidak terlibat langsung dalam pertikaian. Karena itu, warga diimbau menjauh dari lokasi ketika bentrokan terjadi dan tidak ikut melakukan serangan atau membalas tindakan kelompok lain.

Perkembangan penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan sejumlah orang yang diduga terlibat. Pada awal Februari 2026, Polrestabes Makassar mengumumkan penangkapan tiga terduga pelaku terkait pembusuran yang menewaskan seorang warga dalam bentrokan Sapiria dan Layang. Polisi menyebut ketiganya berinisial IR, MM, dan MT, masing-masing berusia 18, 19, dan 18 tahun.

Dalam keterangan kepolisian yang diberitakan ANTARA, bentrokan melibatkan sekitar 30 orang. Korban disebut terkena anak panah di bagian dada ketika berusaha melerai pertikaian antarpemuda. Informasi tersebut memberikan perkembangan penting terhadap kronologi awal, karena menunjukkan bahwa korban tidak sekadar berada di sekitar lokasi, tetapi berupaya menghentikan bentrokan yang sedang berlangsung.

Baca Juga  Gunung Sinabung Siaga, BNPB Minta Warga Karo Segera Mengungsi

Polisi selanjutnya memproses para terduga pelaku berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan. Penetapan tersangka maupun penerapan pasal pidana harus merujuk pada keterangan resmi penyidik dan proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai pengadilan menyatakan seseorang bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, keamanan kawasan permukiman membutuhkan peran bersama agar warga tidak terus terpapar risiko kekerasan. Orang tua, tokoh pemuda, pengurus lingkungan, dan pemerintah setempat dapat membantu meredam perselisihan serta mencegah provokasi. Warga juga perlu menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui rencana penyerangan atau melihat kelompok membawa senjata berbahaya.

Bentrokan Sapiria dan Layang yang merenggut nyawa seorang warga menjadi pengingat bahwa konflik antarkelompok dapat menimbulkan korban di luar pihak yang bertikai. Penegakan hukum terhadap pelaku perlu berjalan seiring dengan upaya meredakan ketegangan dan mencegah kejadian serupa. Langkah tersebut penting agar warga dapat beraktivitas dengan aman tanpa dibayangi ancaman kekerasan di lingkungan tempat tinggal mereka.