User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

Terancam 15 Tahun Penjara, Inilah Sosok Ayah Tiri di Gowa yang Tega Cabuli Anaknya”

Ilustrasi.
๐Ÿ“ Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Berhasil Diringkus.

Ilustrasi

GOWA โ€“ Aparat Polres Gowa bergerak cepat meringkus Azep Dg Sere (41), seorang pria asal Lingkungan Lakiung, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu. Azep ditangkap setelah terbukti memerkosa anak tirinya, NN (18), hingga korban mengandung lima bulan.

โ€‹Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (21/12/2025), sesaat setelah korban yang didampingi keluarga memberanikan diri melapor ke kantor polisi.

โ€‹Kanit Pamapta Polres Gowa, Ipda Ahmad Hari, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan ayah tiri korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kondisi fisik korban tidak bisa lagi membohongi keadaan.

โ€‹โ€œKorban sudah diperiksa dan benar saat ini tengah hamil lima bulan. Pelaku tak lain adalah bapak tirinya sendiri,โ€ ujar Ahmad Hari, Kamis (25/12/2025).

โ€‹Modus dan Ancaman

Aksi bejat ini terungkap dilakukan berulang kali saat rumah dalam keadaan sepi. Dalam melancarkan aksinya, Azep menggunakan tekanan psikis dan ancaman agar NN tidak membocorkan perbuatannya kepada siapapun.

โ€‹โ€œKorban tidak berdaya karena merasa takut. Setiap kali usai melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar tutup mulut,โ€ jelas Ahmad Hari.

โ€‹Kepada penyidik, pelaku berdalih nekat melakukan perbuatan tersebut karena mengaku tergoda saat melihat korban sedang tertidur. Rahasia kelam ini akhirnya pecah setelah korban menyadari kehamilannya kian membesar dan tidak mungkin lagi disembunyikan.

โ€‹Ancaman Hukuman

Saat ini, Azep telah mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa tengah mendalami kasus ini guna melihat potensi adanya bentuk kekerasan lain yang dialami korban.

โ€‹Akibat perbuatan tidak manusiawinya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Azep terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Globe