Ilustrasi
GOWA โ Aparat Polres Gowa bergerak cepat meringkus Azep Dg Sere (41), seorang pria asal Lingkungan Lakiung, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu. Azep ditangkap setelah terbukti memerkosa anak tirinya, NN (18), hingga korban mengandung lima bulan.
โPenangkapan dilakukan pada Rabu malam (21/12/2025), sesaat setelah korban yang didampingi keluarga memberanikan diri melapor ke kantor polisi.
โKanit Pamapta Polres Gowa, Ipda Ahmad Hari, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan ayah tiri korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kondisi fisik korban tidak bisa lagi membohongi keadaan.
โโKorban sudah diperiksa dan benar saat ini tengah hamil lima bulan. Pelaku tak lain adalah bapak tirinya sendiri,โ ujar Ahmad Hari, Kamis (25/12/2025).
โModus dan Ancaman
Aksi bejat ini terungkap dilakukan berulang kali saat rumah dalam keadaan sepi. Dalam melancarkan aksinya, Azep menggunakan tekanan psikis dan ancaman agar NN tidak membocorkan perbuatannya kepada siapapun.
โโKorban tidak berdaya karena merasa takut. Setiap kali usai melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar tutup mulut,โ jelas Ahmad Hari.
โKepada penyidik, pelaku berdalih nekat melakukan perbuatan tersebut karena mengaku tergoda saat melihat korban sedang tertidur. Rahasia kelam ini akhirnya pecah setelah korban menyadari kehamilannya kian membesar dan tidak mungkin lagi disembunyikan.
โAncaman Hukuman
Saat ini, Azep telah mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa tengah mendalami kasus ini guna melihat potensi adanya bentuk kekerasan lain yang dialami korban.
โAkibat perbuatan tidak manusiawinya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Azep terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 





