Menang Praperadilan Satnarkoba Polres Pinrang Buktikan Kerja Profesional

PINRANG, — Kasatnarkoba Polres Pinrang. Iptu. Asnawi bersama jajaran membuktikan profesionalisme mereka dalam bekerja, dimana sebelumnya ada Enam penyidik yang dilaporkan ke Bid. Propam Polda Sulsel, 06 Februari 2024.

“Pada sidang praperadilan kami menang dan terbukti bahwa kinerja kami sudah sesuai prosedur yang ada, baik pemeriksaan saksi, pemenuhan alat bukti, gelar perkara, lidik hingga ke penyidikan, “kata Iptu. Asnawi, kepada Journalist Independent. Com

Penanganan LPA/101/XI/2023/Satres Narkoba/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel/04 Nov, terhadap SY telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur lidik/sidik.

“Penelitian oleh JPU Kejari Pinrang pada 22 Januari 2024 diumumkan bahwa berkas telah lengkap (P21), “tambahnya.

Selain itu Iptu. Asnawi, menegaskan bahwa PH tersangka narkoba SY bernama Drs. Aldin Bullen SH. MH, melakukan praperadilan di PN Pinrang dan akhirnya menang mutlak berdasarkan putusan nomor 1/Pid.Pra/2024/PN pin gugur/05 Februari 2024.

“PH tersangka narkoba SY mengajukan Praperadilan ke PN Pinrang pada 22 Januari kemarin, akan tetapi penyidik kami telah bekerja secara profesional dan sesuai SOP dan upaya Praperadilan Drs. Aldin Bullen SH. MH digugurkan oleh PN Pinrang, jadi tudingan bahwa 6 penyidik kami tidak profesional dalam menangani perkara tersebut tidak benar, “tutup Asnawi.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!