SULSEL, — Badan Pendapatan Sulsel disinyalir ‘memelihara’ M. Aras sebagai Kepala UPTD Samsat Makassar I untuk menjaga adanya dugaan tradisi Pungutan Liar dan Oknum yang dianggap cacat, 10 Januari 2024.
“Aslm wr WB
Berhubung dengan lambatnya pelayanan mutasi keluar dalam hal ini pelayanan fiskal yang di nilai lambat akibat ruang pelayana tsb berada di lantai 3 yang TDK sesuai SOP.
Wajip pajak dan amjas (asosiasi mitra jasa sakti) mengeluh dgn di pindahkannya pelayanan fiskal dari lantai 1 pindah kelantai 3, “ungkap salah seorang Sumber kepada Journalist Independent.Com
Disinyalir adanya sistem Pungli yang terorganisir dan diduga kuat dikontrol oleh Ka. UPTD. M. Aras Akbar, dimana seharusnya Kasi Pelayanan mempunyai Tupoksi untuk verifikasi berkas untuk penerbitan Fiskal, akan tetapi diambil alih oleh Kabid Data.
“”Fiskal kendaraan dulu itu dipegang sama Kasi Pelayanan, tapi sejak Pak Aras Masuk, dialihkan kebijakan itu ke Kabid Data dan ada target setoran setiap berkasnya, “tambah Sumber.
Untuk Fiskal kendaraan dikenakan Tarif berkisar dari Rp. 50 Ribu Rupiah hingga Rp. 100 Ribu Rupiah.
“Pungli dijajaran Dispenda Samsat MKS 1 di pelayanan fiskal
Kisaran pungli
Motor 50.000
Mobil 100.000, “lanjut Sumber.
Kepala Bapenda Sulsel Dr. Reza FS, yang dkonfirmasi sejak kemarin hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya.